Tenggarong – Edi Damansyah secara resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP -XXII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
MK menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
MK memutuskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah I masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” kata Mahkamah.
MK juga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.
Serta, menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
Kemudian, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.
Memerintahkan kepada partai politik atau pengusung calon bupati Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pendamping Rendi Solihin dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Terakhir, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu Kukar untuk melakukan sepervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Serta, memerintahkan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU. (ko)