BERITA TERBARU

Anak Korban Pelecehan Santri di Kecamatan Tenggarong Seberang Alami Penolakan di Beberapa Sekolah

Tenggarong – Anak-anak korban kasus pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang dilaporkan mengalami penolakan saat hendak melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Kondisi tersebut diungkapkan salah satu wali korban. Hal tersebut dinilai semakin memperberat pemulihan psikologis anak-anak pasca peristiwa yang menimpa mereka.

Kasus ini menyeret seorang terdakwa berinisial MAB, yang diketahui merupakan pengajar di pondok pesantren milik orang tuanya.

Dalam perkara tersebut, MAB didakwa melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri.

Ia menyampaikan penolakan terjadi ketika anak-anak korban mendaftar ke sekolah baru setelah keluar dari pondok pesantren.

Penolakan itu, menurutnya, didasari stigma dan persepsi keliru yang justru menyudutkan korban.

“Mudah-mudahan jangan menganggap para korban itu aib atau virus, sehingga sampai ada sekolah yang menolak anak kami,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengungkapkan, ada sekolah yang secara terang-terangan menolak anak korban dengan alasan yang tidak berdasar.

Penolakan tersebut disampaikan setelah pihak sekolah mengetahui latar belakang anak sebagai korban dari kasus di pondok pesantren.

“Karena mereka mengatakan nanti siswa yang lain akan terpapar, jadi mereka tidak bisa masuk ke sekolah yang mereka harapkan. Karena ditanya, dari mana? Pondok ini. Maaf, kami tidak bisa menerima,” tuturnya.

Ia mengaku sangat terpukul dengan alasan yang disampaikan pihak sekolah, terlebih karena korban justru diperlakukan seolah membawa dampak negatif bagi lingkungan pendidikan.

“Karena nanti akan menjadi sumber memaparkan penyakit ini, karena ini penyakit menular. Kami nggak tahu dari mana persepsinya bahwa ini penyakit menular,” kata dia.

Menurutnya, perlakuan tersebut memperparah trauma yang sudah dialami anak-anak korban.

Saat ini, kata dia, kondisi psikologis anak-anak belum sepenuhnya pulih dan masih membutuhkan dukungan lingkungan yang aman dan menerima.

“Sekarang perlakuan mereka juga sudah tidak seperti biasanya, karena emosi tidak terkendali, dan bahkan ada yang jadi tidak berani bertemu dengan orang asing,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat dan dunia pendidikan dapat lebih bijak dalam menyikapi kasus ini, khususnya dalam memperlakukan para korban yang sejatinya tidak bersalah dan justru membutuhkan perlindungan.

“Itu sih, mudah-mudahan masyarakat bisa lebih bijak,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa anak-anak korban telah menunjukkan keberanian luar biasa dengan berani bersuara, demi mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

“Anak-anak ini pahlawan loh, berjuang supaya tidak ada lagi korban-korban yang lain,” pungkasnya. (ak/ko)

Masa Kontrak Pendekar Idaman Berakhir, DPMD Kukar Siapkan Skema Pendampingan Baru

Tenggarong – Masa kontrak Pendamping Kukar (Pendekar) Idaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi berakhir seiring selesainya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021–2026.

Menyusul berakhirnya program tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini tengah menyiapkan skema pendampingan baru yang akan disesuaikan dengan arah kebijakan serta program prioritas pemerintah daerah ke depan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan Pendekar Idaman sebelumnya memang ditugaskan secara khusus untuk mendampingi program-program strategis daerah yang berbeda dengan program rutin pemerintah daerah.

Salah satu program utama yang telah dituntaskan adalah Program Dedikasi Kukar Bebaya, yang di dalamnya terdapat bantuan berbasis RT sebesar Rp50 juta per RT.

“RPJMD periode 2021–2026 sudah selesai. Program Dedikasi Kukar Bebaya juga sudah kita tuntaskan. Karena itu, otomatis pendamping yang memang ditugaskan untuk program tersebut kita selesaikan sesuai dengan prioritas RPJMD,” ujarnya saat di temui di ruangannya, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, sejak terhitung 1 Januari 2026, DPMD Kukar sudah tidak lagi mengangkat pendamping desa karena seluruh program yang menjadi dasar penugasan Pendekar Idaman telah berakhir.

Namun demikian, pemerintah daerah ke depan tetap membutuhkan pendampingan untuk mengawal program-program baru yang akan dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Nah kebetulan Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih juga punya program yang akan didampingi, seperti program Pendekar sebelumnya. Tapi untuk rekrutmennya, peraturan bupati dan petunjuk teknisnya harus selesai dulu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Arianto, peraturan bupati yang menjadi payung hukum program pendampingan baru tersebut masih berada pada tahap harmonisasi.

Selama proses itu belum rampung, DPMD Kukar belum dapat memastikan waktu pelaksanaan rekrutmen pendamping.

“Kalau pihak terkait yang melakukan harmonisasi perbup itu selesai cepat, ya kita juga bisa bergerak cepat. Tapi kita tidak bisa berjalan tanpa legalitas,” kata dia.

Pada program sebelumnya, jumlah Pendekar Idaman mencapai 283 orang, terdiri dari pendamping tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Paling tidak di program selanjutnya minimal sama dengan sebelumnya,” pungkasnya. (ak/ko)

Si Jago Merah Mengamuk di Kelurahan Sangasanga Dalam, Disdamkarmatan Kukar Bergerak Cepat

Tenggarong – Si jago merah mengamuk dan melahap satu unit rumah warga di Jalan Corong RT 16, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (23/1/2026).

Mendapat laporan kejadian tersebut, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani menjelaskan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 06.43 WITA dari seorang warga bernama Nurdiana.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Damkar Pos Sektor Kecamatan Sangasanga langsung dikerahkan menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat, petugas segera melakukan pemadaman dengan metode penyemprotan hingga proses pendinginan.

Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh hubungan arus pendek listrik.

“Dugaan sementara, sumber api berasal dari korsleting listrik di dalam kamar tidur rumah korban,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, satu bangunan rumah hangus terbakar dan tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.

“Tidak ada korban jiwa, seluruh penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri,” kata dia.

Dalam proses pemadaman, petugas sempat menghadapi kendala minimnya titik air di sekitar lokasi kejadian.

Namun hal tersebut tidak menghambat upaya pemadaman berkat dukungan tim gabungan dan suplai air tambahan.

“Keterbatasan titik air menjadi kendala, tetapi bisa diatasi dengan dukungan armada dan water supply dari Pertamina,” jelasnya.

Upaya pemadaman melibatkan unsur gabungan, di antaranya Redkar Pendingin, Redkar Kota Juang, Redkar Wadah Batuah 99, Relawan Al Badar Bantuas, Polsek Sangasanga, Koramil Sangasanga, serta HSSE Pertamina Sangasanga.

Setelah dilakukan pemadaman dan pendinginan, api berhasil dikendalikan sepenuhnya pada pukul 07.33 WITA.

Petugas memastikan kondisi di lokasi telah aman sebelum kembali siaga di posko.

“Secara visual, kondisi di lokasi kebakaran sudah padam dan situasi aman terkendali,” tutupnya. (ak/ko)

Dalam Dua Pekan Terakhir Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu Bernilai Rp2,1 Miliar

Tenggarong – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kukar.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total barang bukti sabu lebih dari 1,4 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang di gelar di Mapolres Kukar pada Kamis (22/1/2026)

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Seorang pria berinisial F (36) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah seseorang berinisial T yang berdomisili di Samarinda.

Kedua nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu 17 Januari 2026 di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka G di wilayah Sambutan, Samarinda.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram berikut sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.446,31 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.

Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,1 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kukar menegaskan bahwa kasus narkotika saat ini masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming upah besar yang ditawarkan oleh jaringan peredaran narkoba, khususnya untuk menjadi kurir.

“Jangan pernah tergiur dengan imbalan besar untuk mengantar barang haram tersebut, mari kita jaga masyarakat kita. Jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika, segera lapor ke Polres Kukar, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (ak/ko)

Kunjungi Kejari Kukar Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Kawal Pembangunan

Tenggarong – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong pada Kamis (22/1/2026).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung RI untuk memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah berjalan sejalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, serta mendukung pengawalan pembangunan nasional.

Rombongan Kejaksaan Agung RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus bersama para pejabat kepala seksi serta seluruh jajaran staf Kejari Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menegaskan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum nasional sekaligus sebagai pengawal pembangunan.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum, menegakkan keadilan, serta mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berintegritas,” tegasnya.

Ia menekankan, seluruh insan Adhyaksa harus menjadikan nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman utama dalam bekerja.

“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus pada peningkatan kualitas kinerja, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian dari pengawalan pembangunan.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya hadir dalam aspek penindakan, tetapi juga harus aktif melakukan pendekatan preventif dan edukatif.

Selain itu, ia mengingatkan kepercayaan publik merupakan modal utama institusi Kejaksaan yang harus dijaga bersama.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh jajaran agar selalu menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan perilaku yang dapat mencederai marwah institusi.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan adalah modal utama yang harus terus kita jaga. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan bangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Di era keterbukaan informasi, Jaksa Agung juga mendorong Kejaksaan Negeri Kukar untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Ia menilai pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Manfaatkan teknologi informasi dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik, serta bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tuturnya.

Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga semangat pengabdian dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya berharap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kukar dapat terus bekerja dengan semangat pengabdian, loyalitas, dan integritas yang tinggi, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban,” pungkasnya. (ak/ko)

JPU Ungkap Pengakuan Terdakwa Pelecehan Seksual Santri di Tenggarong Seberang Telah Menyimpang Sejak SD

Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam persidangan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui telah memiliki penyimpangan perilaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pengakuan tersebut disampaikan JPU, Fitri Ira Purnawati atas pengakuan terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026).

Fitri menuturkan, dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial MAB dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta kewajiban membayar restitusi kepada para korban dengan total nilai sekitar Rp380 juta.

Namun, respon terdakwa justru menjadi sorotan lantaran tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Kemarin waktu bersidang juga dia menyatakan bahwa dia bahagia. Dia puas dengan tuntutan tersebut karena semua orang akhirnya tahu penyakitnya,” ungkapnya.

Menurut JPU, terdakwa secara terbuka mengakui penyimpangan perilaku tersebut telah dialaminya sejak masih anak-anak.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh terdakwa dalam proses persidangan dan selama ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.

“Dia mengaku sudah mengalami hal tersebut, bahwa dia penyuka sesama jenis, sejak kelas 5 SD dan selama ini tidak terdeteksi oleh orang tuanya. Dengan adanya perkara ini, akhirnya semua orang mengetahui bahwa dia memiliki kelainan,” jelasnya.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pondok pesantren tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut merupakan milik orang tua terdakwa.

JPU menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat terdakwa sebelumnya juga pernah tersangkut perkara serupa.

“Perlu diketahui bahwa pondok pesantren tersebut milik orang tuanya. Pada tahun 2021 sudah pernah ada kasus serupa, namun nyatanya dia kembali menjadi pengajar,” kata dia.

JPU juga menyoroti potensi risiko di masa mendatang apabila tidak ada langkah tegas terhadap keberlanjutan aktivitas terdakwa di lingkungan pondok pesantren tersebut setelah menjalani hukuman.

“Nanti jika dia keluar (penjara) dan pondok itu masih milik orang tuanya, ada kemungkinan dia akan mengajar lagi. Itu saja yang perlu kita kawal bersama, karena pondok tersebut milik orang tuanya,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan atas kejadian kasus tahun 2021, apabila terdakwa benar-benar dihentikan dari aktivitas mengajar, maka perkara pelecehan seksual yang saat ini menjeratnya dengan jumlah korban lebih banyak kemungkinan dapat dicegah.

“Namun nyatanya dia tetap dijadikan pengajar, sehingga akhirnya jumlah kasus bertambah,” lanjutnya.

JPU juga mengungkap, pengakuan terdakwa dalam perkara ini tidak berdiri sendiri.

Terdapat pihak lain yang mengetahui atau bahkan mendukung, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan anak-anak di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Pengakuan terdakwa bukan hanya satu, melainkan banyak. Ada asisten-asisten dan pihak lain yang mendukung, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait nasib anak-anak,” ungkap Fitri.

Dalam persidangan, terdakwa bahkan mengungkap secara gamblang bentuk penyimpangan yang dialaminya sejak usia dini.

“Kelas 5 SD itu dia sudah suka yang namanya nyium ketiak laki-laki tu dia suka,” pungkasnya. (ak/ko)