Tenggarong – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kukar.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total barang bukti sabu lebih dari 1,4 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang di gelar di Mapolres Kukar pada Kamis (22/1/2026)
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Seorang pria berinisial F (36) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah seseorang berinisial T yang berdomisili di Samarinda.
Kedua nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu 17 Januari 2026 di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka G di wilayah Sambutan, Samarinda.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram berikut sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.446,31 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.
Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,1 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kukar menegaskan bahwa kasus narkotika saat ini masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming upah besar yang ditawarkan oleh jaringan peredaran narkoba, khususnya untuk menjadi kurir.
“Jangan pernah tergiur dengan imbalan besar untuk mengantar barang haram tersebut, mari kita jaga masyarakat kita. Jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika, segera lapor ke Polres Kukar, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (ak/ko)