Dalam Dua Pekan Terakhir Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu Bernilai Rp2,1 Miliar

Tenggarong – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kukar.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total barang bukti sabu lebih dari 1,4 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang di gelar di Mapolres Kukar pada Kamis (22/1/2026)

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Seorang pria berinisial F (36) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah seseorang berinisial T yang berdomisili di Samarinda.

Kedua nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu 17 Januari 2026 di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka G di wilayah Sambutan, Samarinda.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram berikut sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.446,31 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.

Barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,1 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kukar menegaskan bahwa kasus narkotika saat ini masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming upah besar yang ditawarkan oleh jaringan peredaran narkoba, khususnya untuk menjadi kurir.

“Jangan pernah tergiur dengan imbalan besar untuk mengantar barang haram tersebut, mari kita jaga masyarakat kita. Jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika, segera lapor ke Polres Kukar, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (ak/ko)

Kunjungi Kejari Kukar Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Kawal Pembangunan

Tenggarong – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong pada Kamis (22/1/2026).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung RI untuk memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah berjalan sejalan dengan prinsip integritas, profesionalisme, serta mendukung pengawalan pembangunan nasional.

Rombongan Kejaksaan Agung RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus bersama para pejabat kepala seksi serta seluruh jajaran staf Kejari Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menegaskan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum nasional sekaligus sebagai pengawal pembangunan.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum, menegakkan keadilan, serta mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berintegritas,” tegasnya.

Ia menekankan, seluruh insan Adhyaksa harus menjadikan nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman utama dalam bekerja.

“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus pada peningkatan kualitas kinerja, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian dari pengawalan pembangunan.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya hadir dalam aspek penindakan, tetapi juga harus aktif melakukan pendekatan preventif dan edukatif.

Selain itu, ia mengingatkan kepercayaan publik merupakan modal utama institusi Kejaksaan yang harus dijaga bersama.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh jajaran agar selalu menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan perilaku yang dapat mencederai marwah institusi.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan adalah modal utama yang harus terus kita jaga. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan bangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Di era keterbukaan informasi, Jaksa Agung juga mendorong Kejaksaan Negeri Kukar untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Ia menilai pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Manfaatkan teknologi informasi dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik, serta bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tuturnya.

Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga semangat pengabdian dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya berharap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kukar dapat terus bekerja dengan semangat pengabdian, loyalitas, dan integritas yang tinggi, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban,” pungkasnya. (ak/ko)

JPU Ungkap Pengakuan Terdakwa Pelecehan Seksual Santri di Tenggarong Seberang Telah Menyimpang Sejak SD

Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam persidangan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui telah memiliki penyimpangan perilaku sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pengakuan tersebut disampaikan JPU, Fitri Ira Purnawati atas pengakuan terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026).

Fitri menuturkan, dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial MAB dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta kewajiban membayar restitusi kepada para korban dengan total nilai sekitar Rp380 juta.

Namun, respon terdakwa justru menjadi sorotan lantaran tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Kemarin waktu bersidang juga dia menyatakan bahwa dia bahagia. Dia puas dengan tuntutan tersebut karena semua orang akhirnya tahu penyakitnya,” ungkapnya.

Menurut JPU, terdakwa secara terbuka mengakui penyimpangan perilaku tersebut telah dialaminya sejak masih anak-anak.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh terdakwa dalam proses persidangan dan selama ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.

“Dia mengaku sudah mengalami hal tersebut, bahwa dia penyuka sesama jenis, sejak kelas 5 SD dan selama ini tidak terdeteksi oleh orang tuanya. Dengan adanya perkara ini, akhirnya semua orang mengetahui bahwa dia memiliki kelainan,” jelasnya.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pondok pesantren tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut merupakan milik orang tua terdakwa.

JPU menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat terdakwa sebelumnya juga pernah tersangkut perkara serupa.

“Perlu diketahui bahwa pondok pesantren tersebut milik orang tuanya. Pada tahun 2021 sudah pernah ada kasus serupa, namun nyatanya dia kembali menjadi pengajar,” kata dia.

JPU juga menyoroti potensi risiko di masa mendatang apabila tidak ada langkah tegas terhadap keberlanjutan aktivitas terdakwa di lingkungan pondok pesantren tersebut setelah menjalani hukuman.

“Nanti jika dia keluar (penjara) dan pondok itu masih milik orang tuanya, ada kemungkinan dia akan mengajar lagi. Itu saja yang perlu kita kawal bersama, karena pondok tersebut milik orang tuanya,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan atas kejadian kasus tahun 2021, apabila terdakwa benar-benar dihentikan dari aktivitas mengajar, maka perkara pelecehan seksual yang saat ini menjeratnya dengan jumlah korban lebih banyak kemungkinan dapat dicegah.

“Namun nyatanya dia tetap dijadikan pengajar, sehingga akhirnya jumlah kasus bertambah,” lanjutnya.

JPU juga mengungkap, pengakuan terdakwa dalam perkara ini tidak berdiri sendiri.

Terdapat pihak lain yang mengetahui atau bahkan mendukung, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan anak-anak di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Pengakuan terdakwa bukan hanya satu, melainkan banyak. Ada asisten-asisten dan pihak lain yang mendukung, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait nasib anak-anak,” ungkap Fitri.

Dalam persidangan, terdakwa bahkan mengungkap secara gamblang bentuk penyimpangan yang dialaminya sejak usia dini.

“Kelas 5 SD itu dia sudah suka yang namanya nyium ketiak laki-laki tu dia suka,” pungkasnya. (ak/ko)

Tuntutan Dinilai Lebih Ringan, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Gunakan KUHP Baru

Tenggarong – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap tuntutan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Penerapan aturan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut memunculkan penilaian bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terhadap terdakwa berada pada kategori lebih ringan dibandingkan ketentuan hukum sebelumnya, meskipun ancaman pidana penjara tetap signifikan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (21/1/2026).

Perkara ini menarik perhatian publik, karena melibatkan tujuh santri sebagai korban, sekaligus menjadi salah satu perkara kekerasan seksual di Kukar yang diproses dengan menggunakan ketentuan KUHP baru.

JPU, Fitri Ira Purnawati menjelaskan, penggunaan dasar hukum tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya undang-undang pidana yang baru.

Dalam kondisi peralihan aturan, penegak hukum terikat pada prinsip penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

“Mengingat yang digunakan adalah KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, maka yang dibuktikan adalah pasal atau ketentuan yang menguntungkan terdakwa,” ungkap Fitri pada awak media.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 418 KUHP, yang mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau didikannya.

Pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 127 KUHP, mengingat perbuatan dilakukan secara berulang terhadap para korban.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda,” sebutnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menaruh perhatian pada pemulihan korban.

JPU tetap meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan restitusi sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya, dengan nilai total mencapai sekitar Rp380 juta.

“Restitusi tetap kami mintakan sebagai bentuk pemulihan bagi para korban,” tegasnya.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terdakwa dibebani kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu untuk menyiapkan pembelaan.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan penyampaian pledoi secara lisan pada 2 Februari 2026.

Jaksa menyatakan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.

“Pledoi akan disampaikan secara lisan pada tanggal 2 Februari dan hal tersebut tidak menjadi masalah,” tuturnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Kukar, terutama setelah terungkap bahwa terdakwa pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2021. Namun pada saat itu, proses hukum tidak berlanjut hingga penjatuhan pidana. (ak/ko)

Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga Bersiap Gelar Festival Kota Juang Selama Sepekan

Tenggarong – Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menempatkan dirinya sebagai pusat perhatian melalui pelaksanaan Festival Kota Juang Sanga-Sanga yang akan digelar selama tujuh hari, mulai 26 Januari hingga 1 Februari 2026.

Agenda ini disiapkan sebagai ruang perjumpaan antara sejarah, budaya, hiburan, dan ekonomi masyarakat lokal.

Festival tersebut bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi menjadi media untuk menghidupkan kembali memori tentang peran penting Sanga-Sanga dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia di Kalimantan Timur.

Melalui rangkaian kegiatan yang disusun, panitia ingin menghadirkan pengalaman historis yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengunjung.

Panitia Festival Kota Juang Sanga-Sanga, Eldira Farel, menyampaikan penyelenggaraan festival ini diarahkan untuk memperluas pemahaman publik mengenai nilai historis Sanga-Sanga yang selama ini belum sepenuhnya dikenal secara luas.

“Melalui Festival Kota Juang ini, kami ingin memberitahu masyarakat luar bahwa Sanga-Sanga pernah menjadi saksi peristiwa heroik perjuangan kemerdekaan. Ini adalah sejarah besar yang patut dikenal dan diingat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Selama sepekan pelaksanaan, masyarakat akan disuguhkan berbagai agenda yang merefleksikan semangat perjuangan dan kebersamaan.

Panitia menyiapkan kegiatan napak tilas sejarah, renungan suci di Makam Pahlawan, serta ramah tamah dengan keluarga veteran sebagai bentuk penghormatan terhadap para pejuang.

Selain itu, upacara peringatan, pementasan teater bertema sejarah, dan pesta rakyat turut menjadi bagian dari rangkaian acara.

Di sisi ekonomi, festival ini juga menjadi panggung bagi pelaku usaha lokal melalui penyelenggaraan Expo UMKM.

Kegiatan tersebut dirancang sebagai sarana promosi produk-produk unggulan, sekaligus membuka peluang perluasan pasar bagi pelaku UMKM yang selama ini tumbuh di tingkat lokal.

Sektor hiburan turut mendapat porsi besar dalam festival ini, beragam pertunjukan seni disiapkan untuk menarik minat pengunjung, mulai dari tarian daerah hingga penampilan musik dari band lokal dan regional.

Salah satu yang dijadwalkan tampil adalah band asal Samarinda, GNR, bersama sejumlah talenta musik lokal Sanga-Sanga.

“Untuk hiburan, kita mengutamakan talent lokal, tapi juga ada band dari luar daerah. Ini sekaligus menjadi ajang bagi seniman lokal untuk tampil dan dikenal,” ungkapnya.

Dari sisi penyelenggaraan, festival ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Dukungan tersebut mencakup fasilitasi lokasi kegiatan, penyediaan sarana pendukung, serta dukungan teknis bagi pelaku UMKM dan komunitas seni yang terlibat dalam acara.

Eldira menilai Festival Kota Juang Sanga-Sanga selalu memiliki daya tarik kuat di mata masyarakat.

Tingginya tingkat partisipasi warga setiap tahun menjadi indikator bahwa kegiatan ini telah melekat sebagai agenda penting yang dinantikan.

“Antusias masyarakat luar biasa, selalu ramai dan meriah. Karena ini event tahunan yang memang ditunggu-tunggu,” tuturnya.

Melalui penyelenggaraan yang konsisten, panitia berharap Festival Kota Juang Sanga-Sanga dapat terus tumbuh dan menjangkau audiens yang lebih luas.

Ke depan, festival ini diharapkan mampu menarik pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia dan mengukuhkan Sanga-Sanga sebagai kota bersejarah di Kutai Kartanegara.

“Harapan kami, festival ini bisa terus berkembang, makin dikenal, dan suatu saat bisa menjadi event tingkat nasional. Supaya Sanga-Sanga semakin dikenal sebagai kota yang kaya sejarah,” tutupnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Tinjau Pemakaman di Kelurahan Bukit Biru yang Alami Pergeseran Tanah

Tenggarong – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan peninjauan ke lokasi pemakaman di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong yang mengalami pergeseran tanah.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan area pemakaman.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan ditemukan adanya kelongsoran dan keretakan tanah di area Pemakaman Sukimin RT 17.

Kondisi tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

“Di lokasi pemakaman terlihat adanya pergeseran tanah yang menyebabkan keretakan. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi di lapangan, kerusakan tersebut dipicu oleh faktor cuaca, khususnya intensitas hujan deras yang terjadi beberapa kali dalam waktu terakhir.

Curah hujan tersebut menyebabkan struktur tanah menjadi labil dan rawan mengalami pergeseran.

Terkait kondisi tersebut, Desman menegaskan perlunya keterlibatan dinas teknis untuk segera melakukan penanganan.

“Saya kira Dinas Perumahan dan Permukiman juga harus meninjau langsung ke lokasi, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan pemakaman tersebut tidak dibiarkan terlalu lama tanpa penanganan.

Menurutnya, jika kerusakan terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan berdampak pada posisi makam yang sudah ada dan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai dibiarkan, nanti kerusakannya semakin parah dan pergeseran tanahnya bisa ke mana-mana, termasuk berdampak pada area pemakaman,” ucapnya.

Dengan adanya peninjauan ini, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah antisipatif agar kondisi struktur tanah di area pemakaman dapat diamankan.

DPRD Kukar, kata dia, akan mendorong agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.

“Kami berharap dinas terkait bisa mengantisipasi sejak dini supaya kerusakan di area pemakaman ini tidak semakin parah,” pungkasnya. (ak/ko)