Polisi Amankan Kakak Ipar Korban dalam Kasus Persetubuhan Anak di Kukar

Tenggarong – Suasana tenang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendadak berubah setelah terungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial AR (26) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berusia 14 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Pelaku yang diketahui merupakan kakak ipar korban kini telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terlebih jika korbannya masih berstatus anak.

“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan respon cepat Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban memperoleh informasi dari sejumlah saksi mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada rentang waktu November hingga Desember 2025 di kediaman keluarga di Desa Jembayan Tengah.

Mendengar kabar tersebut, keluarga bersama warga setempat kemudian mencari keberadaan pelaku.

Pada Minggu (22/2/2025), pelaku berhasil diamankan oleh warga. Setelah mengamankan pelaku, aparat Polsek Loa Kulu langsung melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Heri menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan profesional.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan keluarga,” tandasnya. (ak/ko)

Film Penyambung Lidah Rakyat Rekam Setahun Kiprah Rahmat Darmawan di DPRD Kukar

Tenggarong – Di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Darmawan memilih cara yang berbeda untuk merekam perjalanan politiknya.

Satu tahun masa pengabdiannya di parlemen, ia rangkai dalam sebuah film dokumenter berjudul Penyambung Lidah Rakyat.

Film tersebut menjadi potret perjalanan Rahmat sejak dipercaya duduk di Komisi II DPRD Kukar pada periode 2024–2029.

Berbagai aktivitasnya di tengah masyarakat, mulai dari menyerap aspirasi hingga mengawal program pemerintah daerah, didokumentasikan dan dirangkai menjadi sebuah kisah visual tentang perjalanan seorang wakil rakyat.

Rahmat yang merupakan kader PDI-Perjuangan mengungkapkan bahwa gagasan pembuatan film ini berawal dari inisiatif tim dan relawan yang ingin merangkum perjalanan kerjanya selama satu tahun terakhir.

“Dokumentasi perjalanan saya selama satu tahun menjabat sebagai anggota DPR. Dari advokasi masyarakat, mengawal program pemerintah, sampai membantu agar program itu benar-benar terfasilitasi,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Bagi Rahmat, film ini bukan sekadar dokumentasi aktivitas politik. Ia melihatnya sebagai ruang refleksi, sekaligus upaya keterbukaan kepada masyarakat bagaimana proses kerja seorang anggota dewan dalam menjalankan amanah.

Rencananya, film Penyambung Lidah Rakyat akan diputar di tiga kecamatan yang menjadi daerah pemilihannya, yakni Samboja, Muara Jawa, dan Sanga-Sanga.

Pemutaran perdana dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri 2026 melalui kegiatan nonton bareng bersama masyarakat.

“Trailernya sudah ada, tinggal menunggu waktu. Anak-anak muda di sana yang banyak membantu menyiapkan tempat dan teknisnya,” jelasnya.

Judul Penyambung Lidah Rakyat sendiri memiliki cerita tersendiri bagi Rahmat.

Ia mengingat kembali saat pertama kali menerima buku berjudul Penyambung Lidah Rakyat Indonesia dari mentornya, Muhammad Samsun, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Buku yang terinspirasi dari perjalanan Bung Karno tersebut dibacanya berulang kali.

Dari sana ia mulai memahami bahwa politik, bagi dirinya adalah jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Dulu saya diberi buku berjudul Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Saya baca berkali-kali dan dari situ saya merasa bahwa perjalanan politik saya harus berangkat dari menyuarakan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Rahmat menyadari jalan politik yang ia tempuh tidak berasal dari latar belakang keluarga politisi.

Ibunya seorang pedagang, sementara ayahnya seorang petani. Ia tumbuh dari keluarga sederhana yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Saya ini tidak punya rekam jejak sebagai politisi. Jadi ketika saya banyak menyuarakan isu-isu masyarakat, orang bilang lewat saya aspirasi mereka bisa tersampaikan,” ucapnya.

Melalui film tersebut, Rahmat juga ingin menghadirkan edukasi politik kepada masyarakat.

Penonton diajak memahami proses politik tidak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga lahir dari interaksi dengan masyarakat, diskusi, hingga perjuangan mengawal kebijakan.

Ia berharap film ini dapat mengubah cara pandang sebagian masyarakat yang kerap melihat politik hanya dari sisi negatif.

“Politik itu ibarat pisau. Tergantung siapa yang memegang dan bagaimana menggunakannya. Kalau digunakan untuk kebaikan, maka hasilnya baik. Tapi kalau dijalankan oleh orang yang tidak baik, tentu kebijakannya juga tidak akan baik,” tegasnya.

Bagi Rahmat, pilihan politik masyarakat memiliki dampak jangka panjang terhadap arah kebijakan yang lahir di kemudian hari.

“Kebijakan yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari pilihan politik kita kemarin,” pungkasnya. (ak/ko)

DPC PDI-Perjuangan Kukar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi di Momentum Ramadan

Tenggarong – Suasana hangat Ramadan terasa di Kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, Selasa (3/3/2026).

Melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama, DPC PDI-Perjuangan Kukar mengajak insan pers memperkuat sinergi sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka di momentum bulan suci.

Puluhan jurnalis dari berbagai media hadir dalam kegiatan tersebut, selain menjadi ajang berbuka puasa bersama, pertemuan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang perbincangan santai antara partai politik dan media mengenai berbagai isu yang berkembang di daerah.

Wakil Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kukar, Rahmat Darmawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para wartawan yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kami di PDI-Perjuangan sangat terbuka terhadap berbagai masukan. Kritik, saran, dan gagasan adalah bagian dari proses untuk terus bertumbuh dan memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia menilai media memiliki posisi penting dalam menyampaikan berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.

Informasi yang disampaikan melalui pemberitaan dinilai dapat membantu berbagai pihak memahami kondisi lapangan secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga mendorong para jurnalis untuk berbagi pengalaman serta temuan selama menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan diskusi bersama untuk mencari solusi.

Ia menuturkan, kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kukar saat ini berupaya menghadirkan semangat baru dalam menjalankan organisasi.

Berbagai langkah pembaruan yang dilakukan disebut sebagai upaya memperkuat kehadiran partai di tengah masyarakat sekaligus merespons perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, mengapresiasi kegiatan silaturahmi tersebut. Ia menilai pertemuan seperti ini penting untuk menjaga komunikasi yang sehat antara media dan berbagai pihak, termasuk partai politik.

“Semoga pertemuan seperti ini terus terjaga, karena dari komunikasi yang terbuka dan hangat akan lahir gagasan serta kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. (ak/ko)

Dinsos Kukar Tegaskan Pasien Katastropik Tidak Boleh Ditolak Meski Status Jaminan Kesehatannya Nonaktif

Tenggarong – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Desianti menegaskan bahwa pasien dalam kondisi katastropik atau darurat tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sedang nonaktif.

Menurut Rinda, dalam situasi yang menyangkut keselamatan jiwa, pelayanan tidak boleh terhambat persoalan administrasi.

Ia menyebutkan, telah ada kesepahaman bersama bahwa pasien tetap dilayani, khususnya pada kelas 3 sesuai ketentuan pembiayaan PBI.

“Pasien dengan kondisi darurat atau katastropik tidak boleh ditolak. Sepanjang bersedia dilayani di kelas 3 sesuai ketentuan PBI, maka pelayanan tetap harus diberikan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, apabila pasien memilih untuk naik ke kelas 2 atau kelas 1, maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.

Namun pada prinsipnya, lanjutnya, selama mengikuti regulasi yang berlaku, tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pelayanan.

“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada penolakan pelayanan. Yang penting sesuai regulasi dan kesepakatan bersama,” kata dia.

Lebih lanjut, Rinda memastikan Pemkab Kukar tetap membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui kebijakan berobat menggunakan KTP.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjamin warganya tetap memperoleh layanan kesehatan, terlepas dari dinamika yang terjadi pada kepesertaan PBI.

“Walaupun ada dinamika PBI, pelayanan tetap berjalan. Komitmen kita adalah memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” tuturnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Dinas Sosial terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit, puskesmas, serta perangkat desa.

“Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal,” pungkasnya. (ak/ko)

Ahmad Yani Tegaskan Perintah DPP PDI-Perjuangan Larang Kader Kelola MBG

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan bahwa surat edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan terkait larangan kader mengelola MBG merupakan instruksi resmi yang wajib dipatuhi seluruh kader tanpa pengecualian.

Ahmad Yani yang juga merupakan kader PDI-Perjuangan di DPRD Kukar menyampaikan keputusan tersebut adalah perintah langsung dari Ketua Umum partai dan tidak dapat dianggap sebagai imbauan biasa.

“Itu bukan sekadar selebaran atau informasi biasa. Itu adalah perintah langsung dari Ketua Umum yang wajib kami jalankan sebagai kader,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh kader PDI-Perjuangan tidak diperbolehkan mengurus MBG dalam bentuk apa pun, termasuk menjadi kontraktor maupun terlibat dalam pengelolaannya.

“Kami sebagai kader tidak boleh mengelola MBG, apalagi sampai menjadi kontraktor. Itu sudah menjadi ketentuan partai dan tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, apabila ditemukan adanya kader, termasuk anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, yang tetap terlibat, maka hal tersebut akan menjadi perhatian serius partai dan diproses sesuai mekanisme organisasi.

“Kalau ada kader yang masih terlibat, silakan dilaporkan ke DPC. Itu akan kami tindak lanjuti karena ini perintah Dewan Pimpinan Pusat yang harus ditaati,” kaa dia.

Ia memastikan secara organisasi PDI-Perjuangan tidak mengurus MBG dan seluruh kader memahami batasan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan partai.

“Secara sistem partai kami tidak terlibat dalam pengelolaan MBG. Perintah sudah jelas dan kami wajib mematuhinya,” tutupnya. (ak/ko)

Dinsos Kukar Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meski 25.743 Peserta PBI JK Dinonaktifkan

Tenggarong – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan meski sebanyak 25.743 peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) berstatus nonaktif.

Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Status Kepesertaan PBI JK Kabupaten Kukar yang digelar di Aula Pertemuan Dinas Sosial Kukar, Tenggarong, Selasa (3/3/2026).

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan angka 25.743 jiwa tersebut merupakan peserta PBI yang dibiayai APBN dan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data nasional.

Namun demikian, data tersebut bersifat dinamis dan terus bergerak seiring proses verifikasi serta reaktivasi yang dilakukan.

“Yang perlu kami tegaskan, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa warga yang terdampak penonaktifan tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Proses reaktivasi terus kami fasilitasi dan jumlahnya setiap hari bertambah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga data terakhir, sebanyak 1.706 jiwa telah melakukan proses reaktivasi melalui berbagai segmen, mulai dari peserta mandiri, badan usaha, TNI, ASN, hingga segmen lainnya.

Pemerintah daerah juga diberikan waktu dua bulan untuk memfasilitasi masyarakat yang datanya terkeluar agar dapat kembali aktif.

Ia mengungkapkan, wilayah dengan jumlah penonaktifan terbanyak berada di Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Samboja.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan dalam menyikapi penonaktifan kepesertaan sejak Februari 2026.

“Kegiatan ini kami laksanakan agar seluruh PIC fasilitas kesehatan, Puskesos, dan Kasi Kesra di desa maupun kelurahan memahami alur reaktivasi. Jadi ketika masyarakat datang dengan status nonaktif, tidak ada kebingungan dalam penanganannya,” ujarnya.

Menurutnya, selama peserta masih tercantum dalam SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi tetap dapat dilakukan, termasuk melalui mekanisme percepatan menggunakan tautan khusus dari Kementerian Sosial untuk kondisi mendesak.

Surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan juga menjadi salah satu dasar dalam percepatan pengajuan.

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien, sepanjang mengikuti ketentuan layanan kelas 3 sesuai pembiayaan PBI.

“Kami bersama Dinas Sosial terus berkoordinasi agar masyarakat yang memang berhak bisa segera kembali aktif kepesertaannya. Prinsipnya, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan akses layanan,” tutupnya. (ak/ko)