DPRD Samarinda Tegur Pengendara yang Merokok di Jalan: Bahayakan Orang Lain dan Langgar Etika Publik

Samarinda – Kebiasaan sebagian pengendara motor yang masih merokok saat berkendara di Kota Samarinda menuai perhatian dari DPRD Kota Samarinda.

DPRD menilai perilaku tersebut berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain, sekaligus melanggar semangat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa merokok di atas motor bukan sekadar hak pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan keselamatan bersama.

“Abu rokok yang masih menyala bisa mengenai orang lain dan berisiko menimbulkan cedera. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, Perda KTR sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk merokok secara total. Namun, peraturan tersebut mengatur agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu orang lain.

“Perda ini menekankan pentingnya kesadaran bersama. Silakan merokok, tapi jangan di tempat umum atau saat berkendara. Gunakan area yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dalam Perda KTR disebutkan, aktivitas merokok dilarang di fasilitas umum seperti mal, sekolah, rumah sakit, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan sarana olahraga. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok di dekat anak-anak.

Sri Puji berharap sosialisasi Perda KTR bisa lebih digencarkan agar kesadaran masyarakat meningkat dan budaya tertib di ruang publik dapat terwujud.

“Kalau abunya sudah mati, tidak masalah. Tapi kalau masih menyala, orang bisa terluka. Mari kita patuhi aturan dan jaga etika di ruang publik,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Minta Kenaikan PAD Tak Hanya Andalkan Pajak, tapi Harus Beri Dampak Nyata

Samarinda – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2025 mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.

Meski dianggap sebagai langkah berani menuju kemandirian fiskal, dewan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Anggota DPRD Samarinda, Moh Yusrul Hana, mengatakan penambahan penerimaan daerah memang penting untuk memperkuat struktur fiskal.

Namun, ia menilai peningkatan PAD seharusnya tidak hanya bertumpu pada intensifikasi pajak dan retribusi tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau hanya mengejar penerimaan, risikonya daya beli masyarakat melemah. Usaha kecil juga bisa tertekan. Ini yang harus kita cegah,” ujar Yusrul, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, kemandirian fiskal sejati bukan hanya diukur dari besarnya pemasukan daerah, tetapi juga dari sejauh mana anggaran yang terkumpul mampu kembali kepada masyarakat melalui program dan belanja publik yang tepat sasaran.

“Yang harus kita dorong adalah efisiensi dan ketepatan belanja. Jangan sampai penerimaan naik, tapi masyarakat tetap merasa tidak terbantu,” tegasnya.

Yusrul menambahkan, pembahasan perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini telah memasuki tahap akhir.

Ia menekankan pentingnya proses finalisasi yang tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Keberhasilan fiskal itu bukan dilihat dari seberapa besar PAD, tapi seberapa terasa manfaatnya untuk masyarakat. Itu yang akan kami kawal,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tertibkan Parkir Liar untuk Maksimalkan SSA Jalan Abul Hasan

Samarinda – Uji coba sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan kembali disorot DPRD Kota Samarinda. Dewan menilai efektivitas SSA terancam jika parkir liar masih dibiarkan mengganggu arus lalu lintas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri. Menurutnya, badan jalan tidak boleh dijadikan area parkir karena memperlambat mobilitas kendaraan.

“Kalau Pemkot serius dengan SSA, harus berani menindak tegas dan tidak memberi toleransi lagi. Jangan sampai solusi setengah hati,” ujar Deni, Rabu (1/10/2025).

Ia menekankan masalah parkir menjadi salah satu akar kemacetan di Samarinda. DPRD mendorong Pemkot segera mengesahkan Perda Transportasi yang mewajibkan pemilik usaha menyediakan parkir, serta memastikan aturan tersebut disosialisasikan dan diawasi.

“Kalau usaha tidak mau menyediakan parkir sendiri, ya jangan beroperasi. Tanpa ketegasan, macet akan terus jadi masalah,” tambahnya.

Deni juga mengakui keterbatasan kantong parkir di Samarinda, namun menegaskan tanggung jawab tidak hanya ada pada pemerintah. Pelaku usaha dan masyarakat harus menyesuaikan diri dengan sistem satu arah yang tengah diuji coba.

Sejumlah warga menyambut positif sikap DPRD. “Jalan satu arah bagus, tapi kalau parkir di tepi jalan tetap dibiarkan, ya sama saja,” kata seorang pengendara.

Data Dinas Perhubungan mencatat Jalan Abul Hasan termasuk ruas tersibuk pada jam puncak, dengan antrean kendaraan mencapai ratusan meter. DPRD menekankan, tanpa penertiban parkir yang tegas, SSA hanya akan menjadi proyek percobaan yang gagal menekan kemacetan. (adv/hr/ko)

Anggota DPRD Kukar Johansyah Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Tingkatkan PAD

Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menghadapi tahun 2026.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kukar, Johansyah usai rapat rapat paripurna ke-16 di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Selasa (30/9/2025).

“Kami dari Fraksi Partai Golongan Karya berharap APBD-P perubahan 2025 ini betul-betul bisa menyentuh khalayak masyarakat Kukar,” ujarnya.

Johansyah menegaskan, struktur keuangan Kukar masih terlalu bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Ia menyebut kondisi tersebut tidak sehat apabila terus berlanjut dan perlu diimbangi dengan peningkatan PAD.

“Realitasnya saat ini kita lebih banyak mengandalkan dana bagi hasil. Oleh sebab itu, kita berharap di tahun 2026 nanti hal itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Ia juga menekankan, perlunya pengelolaan potensi daerah, terutama sektor pariwisata dan perekonomian, agar dapat menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan.

Menurutnya, hal ini bukan hanya aspirasi Fraksi Golkar, tetapi juga harapan semua fraksi di DPRD Kukar.

“Kami berharap ada peningkatan PAD dengan membentuk tempat-tempat yang bisa menghasilkan pemasukan, terutama di sektor pariwisata maupun perekonomian,” lanjutnya.

Johansyah memaparkan, sekitar 60 hingga 70 persen pendapatan daerah Kukar saat ini masih bersumber dari DBH, sementara kontribusi PAD hanya sekitar 20 persen.

“Paling tidak ke depan bisa seimbang 50-50,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Setujui Perubahan APBD 2025 dengan Penyesuaian Pendapatan dan Belanja

Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja.

Perubahan APBD 2025 disetujui setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-16 di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Selasa (30/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua II Junadi, Wakil Ketua III Aini Faridah serta dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan juru bicara Banggar, Farida, disampaikan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 turun dari Rp11,5 triliun menjadi Rp11,18 triliun.

Penurunan terutama terjadi pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stabil di angka Rp953 miliar.

Sejalan dengan itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun. Penurunan paling besar terjadi pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Sementara pembiayaan netto juga turun dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.

Pandangan fraksi-fraksi DPRD turut mewarnai rapat paripurna ini. Fraksi PDIP menekankan pentingnya peningkatan PAD, sementara Fraksi Golkar meminta agar prioritas tetap diberikan pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Fraksi Gerindra mendorong optimalisasi serapan anggaran serta validasi data pajak daerah.

Fraksi PAN mengingatkan agar aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama dalam setiap program.

Fraksi Nasdem menyoroti pentingnya pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan daya saing ekonomi.

Adapun Fraksi PKB dan PKS menegaskan agar proses penganggaran dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Sementara itu, Abdul Rasid menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah adaptif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah dinamika keuangan.

Menurutnya, DPRD tetap berkomitmen menjaga kemitraan dengan Pemerintah Daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Rekomendasi DPRD ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar program pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)

Menjelang Tenggat APBD Perubahan 2025, Abdul Rasid Soroti Peran Ketua TAPD

Tenggarong – Menjelang batas akhir pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, dinamika pembahasan di Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya berkutat pada angka Rp11,3 triliun yang sudah disepakati.

Sorotan justru tertuju pada kehadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai kurang optimal dalam mengikuti rapat-rapat finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar).

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, menilai keberadaan Ketua TAPD sangat menentukan jalannya diskusi.

Dalam beberapa kali pertemuan, posisi tersebut kerap diwakilkan kepada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), yang menurutnya tidak memiliki ruang keputusan seluas Ketua TAPD.

“Hari ini, ada pertemuan kembali antara Banggar dan TAPD. Kami harap Ketua TAPD hadir dan jangan diwakilkan, mengingat pembahasan APBD ini penting untuk kepentingan masyarakat Kukar,” ucapnya saat dihubungi pada Selasa (30/9/2025).

Lebih jauh, Politikus Golkar itu mengatakan, DPRD punya beban besar dalam memastikan APBD tepat sasaran.

Karena itu, kata dia, absennya Ketua TAPD dikhawatirkan menimbulkan persepsi tanggung jawab hanya dipikul legislatif, sementara eksekutif terkesan melepas peran pentingnya.

“Tanggung jawab DPRD ini sangat besar apalagi menyangkut dengan APBD, jadi ketua TAPD harus hadir pada pertemuan Selasa siang ini, jangan diwakilkan terus, berikan tanggung jawab kinerja kepada masyarakat Kukar. Dan jangan sampai DPRD yang justru disalahkan,” tegasnya.

Kini, waktu semakin sempit karena 30 September menjadi batas akhir pengesahan.

Jika tenggat terlewat, terdapat resiko yang harus diterima daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312, terdapat sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan daerah bagi kepala daerah maupun DPRD yang gagal mengesahkan APBD tepat waktu

“Artinya, pertemuan-pertemuan krusial ini tak boleh lagi diwarnai absensi tokoh penting,” tegasnya. (ak/ko)