Satpol PP Kukar Tertibkan Enam PKL di Kawasan Kampus Unikarta Tenggarong

Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

Para pedagang kedapatan membuka lapak di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, sekaligus berpotensi menimbulkan kemacetan.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan, mengingat kawasan tersebut juga terdapat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang setiap harinya ramai dengan aktivitas pelajar.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto mengatakan, penertiban yang dilakukan ini merupakan hal penting untuk dilakukan demi menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat.

“Kita jalankan aturan sesuai dengan UUD yang berlaku. Penertiban ini juga untuk mempermudah akses masyarakat di jalan,” ujarnya ketika di hubungi pada Jumat (3/10/2025).

Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada pedagang terkait dampak berjualan di lokasi terlarang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif, tapi jika sudah berulang kali melanggar tentu akan ada tindakan lebih tegas,” ungkapnya.

Tindakan ini, kata dia, merupakan tindakan yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Bagi PKL yang tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada juga denda dan lainnya,” kata dia.

Endang berharap keberadaan kawasan pendidikan di sekitar lokasi dapat lebih terjamin keamanannya setelah dilakukan penertiban.

Ia menjelaskan bahwa wajah kota Tenggarong harus bisa mencerminkan kenyamanan, baik bagi masyarakat, pelajar, maupun pengunjung.

“Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. Satu rombong kita amankan, sementara lima lainnya tidak, karena sudah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya. (ak/ko)

Aliansi Masyarakat Bukit Biru Desak Kejelasan Program PTSL 2023 yang Belum Terbitkan Sertifikat

Tenggarong – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bukit Biru Menggugat mendesak kejelasan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuka pada tahun 2023 di Kelurahan Bukit Biru.

Hingga kini, sertifikat tanah yang dijanjikan melalui program tersebut belum juga diterbitkan, meskipun seluruh persyaratan sudah dipenuhi warga sejak dua tahun lalu.

Desakan itu disampaikan saat sejumlah masyarakat melakukan audiensi dengan Lurah dan Sekertaris Lurah di Kantor Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong pada Kamis (2/10/2025).

Perwakilan aliansi, Samsul Arifin menegaskan bahwa permasalahan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut, masyarakat sudah pernah mengalami hal serupa pada 2018 lalu, ketika program PTSL juga berjalan tanpa menghasilkan sertifikat.

Harapan baru muncul ketika program kembali dibuka pada 2023, tetapi hingga kini kondisinya masih sama, belum ada kepastian.

“Artinya, masyarakat Kelurahan Bukit Biru ini sudah dua kali menerima program, tetapi sampai sekarang ini belum ada kejelasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, masyarakat sudah mengeluarkan biaya untuk mengikuti program tersebut.

Menurutnya, jumlah pendaftar di Kelurahan Bukit Biru mencapai 391 surat tanah dan masing-masing telah membayar Rp250 ribu per surat. Jika dikalkulasi, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp90 jutaan.

Namun, kata dia, meskipun biaya sudah dikeluarkan, berkas pendaftar ternyata belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masih tertahan di kelurahan.

“Artinya, di sini belum ada kejelasan,” tegasnya.

Dalam audiensi, aliansi juga menyayangkan lemahnya koordinasi antar pihak terkait.

Menurut Samsul, kelurahan semestinya bisa lebih aktif berkomunikasi dengan BPN dan melibatkan tokoh masyarakat yang memahami tata letak wilayah tanah.

Hal ini penting agar proses validasi dan verifikasi tidak tersendat seperti yang terjadi selama ini.

Meski begitu, hasil musyawarah bersama dalam audiensi tersebut menghadirkan sedikit titik terang. Samsul menyampaikan pihak kelurahan telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.

“Harapannya, tadi sudah ada kejelasan terkait dengan hasil musyawarah, yaitu akan diselesaikan dalam waktu secepatnya. Besok sudah dilakukan analisa data, validasi, dan verifikasi terkait dengan pendaftar-pendaftar oleh program PTSL itu sendiri,” tutupnya. (ak/ko)

Warga Samarinda Tunjukkan Kreativitas Hadapi Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan

Samarinda – Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Samarinda, sejak akhir September 2025, tidak hanya menimbulkan keluhan, tetapi juga melahirkan berbagai inisiatif kreatif dari warga agar aktivitas tetap berjalan lancar.

Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan tersebut mengakui omzet sempat turun di awal penerapan kebijakan. Namun, mereka segera beradaptasi.

Beberapa pedagang bahkan memanfaatkan grup WhatsApp pelanggan dan komunitas lokal untuk memberi informasi jalur alternatif menuju lokasi dagang mereka.

“Awalnya sepi banget, tapi setelah saya kasih info jalur lain, pelanggan mulai datang lagi,” ujar salah satu pedagang di sekitar Jalan Abul Hasan, Kamis (2/10/2025).

Tak hanya pedagang, pengendara motor dan mobil juga menunjukkan cara adaptasi mereka. Kini, banyak warga mengandalkan aplikasi peta digital dan berbagi rute tercepat melalui komunitas otomotif di Samarinda.

Bahkan muncul inisiatif “patroli jalan” informal dari kelompok pengendara untuk membantu pengguna baru menyesuaikan diri dengan arah lalu lintas yang berubah.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan apresiasi atas kreativitas warga. Menurutnya, penerapan SSA memang bertujuan mengurai kemacetan, tetapi kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha.

“SSA ini bagus untuk kelancaran, tapi kita juga harus lihat bagaimana masyarakat beradaptasi. DPRD akan mendorong ide-ide kreatif agar penerapannya tidak memberatkan,” ujar Deni.

Deni menegaskan, pihaknya bersama Pemkot Samarinda dan pelaku usaha akan terus melakukan evaluasi terhadap dampak SSA. Beberapa langkah yang tengah dikaji antara lain pengaturan jam operasional, penataan parkir, hingga pembukaan jalur alternatif.

“Yang penting keseimbangan. Jalan Abul Hasan harus tetap lancar, tapi pedagang juga tidak boleh rugi. Solusinya harus inovatif dan cepat diterapkan,” tegasnya.

Menurutnya, dinamika yang muncul di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat mampu beradaptasi dengan kebijakan baru jika diberikan ruang dan dukungan.

DPRD berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan SSA agar berjalan efektif, tidak menimbulkan beban sosial, dan tetap ramah terhadap pelaku ekonomi kecil.

“Kalau semua mau bekerja sama, hasilnya pasti lebih baik. Jalan lancar, ekonomi tetap jalan,” tutup Deni. (adv/hr/ko)

Pemerintah Kelurahan Bukit Biru Sampaikan Alasan Sertifikat PTSL Tak Kunjung Keluar

Tenggarong – Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong menyampaikan penjelasan mengenai belum terbitnya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2023.

Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Lurah Bukit Biru, Robiyandi, usai audiensi bersama aliansi masyarakat Bukit Biru Menggugat di kantor kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

Ia mengatakan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan pihak kelurahan, melainkan karena belum adanya tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Robiyandi menjelaskan, hampir semua kelurahan di Kecamatan Tenggarong telah menerima sertifikat PTSL, sementara Bukit Biru hingga kini belum ada yang terbit.

Kata dia, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, termasuk mengakomodir seluruh berkas yang diajukan warga.

“Kami sudah mengakomodir semuanya, tapi memang dari pihak BPN yang tidak menindaklanjuti setelah program itu terselesaikan. Padahal tahap pemetaan dan delineasi sudah rampung pada 2023,” ujarnya.

Ia menuturkan, penjelasan yang diberikan BPN bahwa Bukit Biru merupakan lahan sertifikat yang justru menimbulkan kebingungan. Sebab, sejak awal wilayah ini ditetapkan sebagai lokasi program PTSL.

“Kalau memang dianggap lahan sertifikat, kenapa diadakan PTSL di Bukit Biru? Lebih baik dari awal tidak usah. Faktanya, sekarang masyarakat yang menagih, sementara kami di kelurahan yang dikejar-kejar warga,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Robiyandi, sebenarnya telah melakukan sortir berkas sejak awal untuk memastikan hanya lahan yang belum bersertifikat yang diajukan.

“Kami ibaratnya menjala ikan. Ada yang bisa keluar dari jala, ada yang terlepas. Begitu juga dengan proses pendaftaran. Ada beberapa lahan sertifikat yang ikut mendaftar, dan ini yang kemudian menjadi alasan BPN tidak memproses lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan kembali menyortir data pemohon agar lebih bersih dan jelas.

Targetnya, dalam dua hari ke depan, daftar pemohon yang sudah clean and clear akan segera dikirimkan secara resmi ke BPN.

“Harapannya, BPN bisa melakukan pengukuran ulang agar sertifikat bisa diterbitkan. Karena pengukuran delineasi sebelumnya sudah selesai,” paparnya.

Robiyandi juga mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, baik saat kunjungan langsung maupun rapat bersama warga, pihak BPN sebenarnya sudah menyampaikan bahwa Kelurahan Bukit Biru masih berpotensi untuk mendapatkan sertifikat.

“Itu yang menjadi pegangan kami. Jadi kami harap janji itu betul-betul ditepati,” kata dia.

Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tetap berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mengawal proses ini. “Kami tidak berharap masalah ini berlarut-larut. Harapan kami, mudah-mudahan permasalahan ini segera terselesaikan. Kalau semua kelurahan di sekitar sudah keluar sertifikatnya, kenapa Bukit Biru tidak? Itu pertanyaan besar kami kepada BPN,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Imbau Orang Tua Waspadai Campak, Vaksinasi Dini Jadi Kunci Pencegahan

Samarinda – Penyakit campak kembali ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia, memicu kekhawatiran akan potensi penyebaran di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan pentingnya vaksinasi sejak dini untuk melindungi anak dari ancaman penyakit menular tersebut.

“Vaksin campak wajib diberikan sejak anak berusia sembilan bulan. Kalau tidak lengkap, anak akan sangat rentan terkena penyakit berbahaya,” ujar Sri Puji di Samarinda, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan, campak atau morbili termasuk penyakit menular yang bisa menimbulkan komplikasi serius. Gejalanya biasanya dimulai dengan ruam pada kulit, demam tinggi, batuk, dan mata merah. Dalam kasus berat, campak dapat menyebabkan radang otak (ensefalitis) atau infeksi paru-paru (pneumonia).

“Kalau sudah menyerang otak atau paru-paru, risikonya sangat besar. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada pengobatan,” tegasnya.

Sri Puji menambahkan, sebagian besar kasus campak ditemukan pada anak-anak di bawah usia lima tahun yang belum mendapatkan imunisasi lengkap. Menurutnya, program vaksinasi merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

“Campak menular sangat cepat. Hanya dengan vaksinasi kita bisa memutus rantai penularan dan melindungi anak-anak,” jelas legislator asal Partai Demokrat itu.

Ia juga mengingatkan agar orang tua lebih aktif memantau jadwal imunisasi anak, baik di posyandu maupun fasilitas kesehatan terdekat.

Selain vaksin campak, imunisasi dasar lainnya seperti polio, DPT, dan hepatitis juga perlu dipastikan lengkap agar daya tahan tubuh anak terbentuk optimal.

“Kesadaran orang tua menjadi kunci. Kalau imunisasi lengkap, kita bisa menekan risiko penyakit menular yang berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya.

DPRD Samarinda berkomitmen mendukung program imunisasi yang dijalankan pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan.

Sri Puji berharap kerja sama antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat terus diperkuat agar kasus campak tidak kembali merebak di Kota Tepian.

“Kita ingin setiap anak Samarinda tumbuh sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Pencegahan Kekerasan Anak Lewat Pendidikan dan Peran Keluarga

Samarinda – Angka kekerasan terhadap anak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 400 anak menjadi korban kekerasan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan melibatkan semua pihak.

“Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” ujarnya di Samarinda, Kamis (2/10/2025).

Menurut Sri Puji, keluarga memegang peran paling vital dalam mencegah kekerasan sejak dini. Orang tua diharapkan tak hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga hadir secara emosional bagi anak.

“Parenting itu soal membimbing, bukan sekadar memberi. Anak perlu didengar, diarahkan, dan diajak berdialog agar mereka tumbuh dengan karakter yang kuat,” tuturnya.

Ia juga menilai sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter dan kegiatan anti-bullying di lingkungan belajar. Pendidikan yang menumbuhkan empati, sopan santun, dan kepedulian sosial diyakini dapat membentuk generasi muda yang lebih berakhlak.

“Sekolah adalah tempat penting untuk membentuk kepribadian anak. Guru harus peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau perubahan perilaku siswa,” tambahnya.

Tak hanya keluarga dan sekolah, komunitas juga berperan besar. Sejumlah komunitas di Samarinda kini rutin menggelar kelas parenting, pelatihan pendampingan anak, hingga kegiatan sosial yang ramah anak.

Upaya kolaboratif ini, kata Sri Puji, penting untuk membangun ekosistem yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak.

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan berbasis teknologi dalam pencegahan kekerasan. Beberapa sekolah dan komunitas telah menggunakan aplikasi untuk memantau perilaku anak dan melaporkan potensi kasus secara cepat.

“Teknologi bisa menjadi alat bantu yang efektif untuk mendeteksi dini kasus kekerasan dan memberikan edukasi bagi orang tua,” katanya.

Sri Puji menegaskan, DPRD Samarinda akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan secara signifikan.

“Ini bukan sekadar soal hukum atau laporan kasus, tapi soal masa depan generasi kita. Jika anak-anak terlindungi, Samarinda akan tumbuh menjadi kota yang kuat dan berdaya saing,” tegasnya. (adv/hr/ko)