Pemangkasan Produksi Batu Bara 40–70 Persen Ancam PHK Massal di Daerah Tambang

Jakarta – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas produksi batu bara secara nasional secara signifikan dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, khususnya di daerah penghasil utama seperti Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera Selatan (Sumsel). Pemangkasan produksi yang berkisar 40 hingga 70 persen dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan.

Berdasarkan data dan estimasi dari Kementerian ESDM serta Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mineral dan batu bara menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung secara nasional, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung di sektor jasa penunjang, transportasi, kontraktor tambang, hingga UMKM di sekitar wilayah operasi.

Di Kalimantan Timur, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja, menjadikannya salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja tambang dan sektor turunannya diperkirakan mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, sektor batu bara menyerap tidak kurang dari 50 ribu tenaga kerja, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto menilai, jika pemangkasan produksi dilakukan secara drastis tanpa masa transisi yang jelas, maka perusahaan—terutama tambang skala kecil dan menengah—akan kesulitan mempertahankan seluruh tenaga kerja mereka.

“Pemangkasan sampai 70 persen akan langsung berdampak pada jam kerja, kontrak tenaga harian, hingga penghentian operasi tambang tertentu. Risiko PHK hampir tidak terhindarkan,” ujar Rudi, Minggu (1/2/202).

Dampak lanjutan dari kebijakan ini juga dikhawatirkan menjalar ke sektor lain. Penurunan aktivitas tambang berpotensi menekan pendapatan daerah, mengurangi perputaran ekonomi lokal, serta memukul sektor pendukung seperti logistik, alat berat, katering, hingga usaha kecil di sekitar tambang.

Serikat pekerja di sektor pertambangan meminta pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pengendalian produksi dan harga pasar global, tetapi juga menyiapkan skema perlindungan tenaga kerja, termasuk peta jalan yang jelas, penyesuaian bertahap, serta program alternatif bagi pekerja terdampak.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemangkasan produksi tersebut, termasuk langkah mitigasi sosial dan ketenagakerjaan. Rudi berharap kebijakan ini dikaji ulang secara komprehensif agar tidak memicu gejolak ekonomi dan sosial di daerah tambang. [*]

Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang Minta Hukuman Non-Penjara

Tenggarong – Terdakwa kasus pencabulan sesama jenis yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan permohonan hukuman non-penjara dalam sidang pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial MAB hadir didampingi penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas tindakan pencabulan sesama jenis yang telah dilakukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menyampaikan pledoi yang dibacakan pihak terdakwa berisi pengakuan perbuatan sekaligus permohonan keringanan hukuman.

“Dalam pledoi, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan,” ujarnya.

Menurut Fitri, penasihat hukum terdakwa juga menekankan bahwa pidana penjara bukan satu-satunya bentuk pemidanaan.

“Pihak terdakwa berpendapat bahwa masih ada alternatif hukuman lain selain pidana penjara yang bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

Alternatif hukuman yang diajukan antara lain kerja sosial dan rehabilitasi medis, dengan alasan kondisi pribadi terdakwa.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa dalil tersebut tidak serta merta dapat diterima.

“Semua alasan yang disampaikan dalam pledoi itu akan kami jawab secara hukum pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, hukuman non-penjara di Indonesia merupakan bentuk pemidanaan selain pidana penjara, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, serta rehabilitasi medis atau sosial.

Penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan dampak perbuatan terhadap korban.

Fitri juga menegaskan bahwa kondisi kejiwaan terdakwa telah diperiksa oleh ahli.

“Dokter ahli kejiwaan sudah menyatakan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatannya,” jelasnya.

Terkait permohonan keringanan hukuman, JPU memastikan belum ada keputusan apa pun dari majelis hakim.

“Sampai hari ini belum ada permohonan yang dikabulkan, karena baru sebatas permintaan dari pihak terdakwa,” kata dia.

Ke depan, JPU akan menyampaikan tanggapan resmi atau replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (5/2/2026), sebelum terdakwa menyampaikan duplik dan perkara memasuki tahap putusan.

“Seluruh dalil pembelaan akan kami tanggapi secara lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ak/ko)

Persoalan Pekerja Migas Jadi Perhatian Serius DPRD Kukar

Tenggarong – Persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja sektor minyak dan gas kini menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal tersebut mencuat setelah DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar untuk membahas berbagai dugaan pelanggaran oleh perusahaan alih daya, di Gedung DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa perjuangan yang sebelumnya digelar FSPMI Kukar.

Dalam forum itu, buruh menyampaikan sejumlah keluhan terkait praktik ketenagakerjaan di sektor migas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari persoalan upah, kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, yang menegaskan aspirasi pekerja menjadi catatan penting bagi DPRD.

“Hari ini kami mengawal aspirasi atau seruan yang disampaikan oleh FSPMI Kukar terkait persoalan ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian kami karena masih ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, khususnya di sektor migas,” ujarnya.

Desman menegaskan seluruh persoalan ketenagakerjaan harus dikembalikan pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker)untuk terus melakukan pemantauan, memberikan pengarahan serta pembinaan, dengan membuka data perusahaan yang berkaitan dengan pekerja, terutama perusahaan alih daya yang disuarakan dalam RDP tersebut.

Selain itu, DPRD Kukar juga meminta perusahaan, khususnya Pertamina, agar menyerahkan data perusahaan kepada Distranaker.

Langkah tersebut, lanjutnya, dinilai penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih mudah, terbuka, dan terukur.

Dalam RDP itu juga terungkap adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan pekerja.

Oleh karena itu, DPRD Kukar memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut, baik yang sudah berjalan maupun yang belum, dengan batas waktu paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu.

“Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat memberatkan, kami berharap para pekerja bisa dipekerjakan kembali, terlebih mereka merupakan masyarakat lokal Kutai Kartanegara,” jelasnya.

DPRD Kukar juga mendorong agar dinas terkait lebih aktif mengawal persoalan ketenagakerjaan di Kukar dengan berbasis data yang tersedia.

Langkah ini, kata dia, dinilai penting guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, transparan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis ke depan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan kondisi ketenagakerjaan di Kukar dapat berjalan lebih harmonis,” tutupnya. (ak/ko)

Buruh FSPMI Kukar Suarakan Tuntutan Alih Daya dan UMSK Migas

Tenggarong – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyuarakan tuntutan terkait penataan praktik alih daya serta penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor migas.

Aspirasi tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong kepastian perlindungan hak pekerja. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026),

Dalam aksi tersebut, massa buruh menilai masih terdapat berbagai persoalan ketenagakerjaan yang belum tertangani secara optimal, khususnya menyangkut perusahaan alih daya.

Mereka menyoroti masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur sistem alih daya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan penegakan aturan alih daya menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Ia menilai, regulasi yang sudah ada belum dijalankan secara konsisten di lapangan.

“Tuntutan pertama kami adalah semua perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara wajib membuat dan menjalankan aturan sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek pekerjaan masih berjalan pada perusahaan pemberi kerja, maka keberlanjutan hubungan kerja buruh alih daya harus tetap dijamin.

Menurutnya, pekerja seharusnya dialihkan ke perusahaan alih daya yang baru tanpa kehilangan upah maupun hak kesejahteraan.

“Ini bukan kami mengemis atau meminta belas kasihan. Kami menuntut hak yang sudah diatur oleh negara, tetapi implementasinya tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Selain persoalan alih daya, buruh juga menyoroti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam penyampaiannya, ia menilai masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan uang jaminan ke bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai perlindungan hak pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Kami meminta kejelasan mekanisme dan penerapan aturan tersebut, karena ini menyangkut jaminan masa depan buruh,” kata dia.

Tuntutan lain yang disuarakan adalah penerapan UMSK, khususnya pada sektor migas dan penunjang migas.

FSPMI Kukar menegaskan, UMSK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur, berdasarkan rekomendasi bupati dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten, bersifat wajib dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan.

Dalam aksinya, buruh juga menyatakan penolakan terhadap praktik alih daya yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, termasuk praktik sub-alih daya berlapis yang dianggap merugikan pekerja dan melemahkan kepastian kerja.

Melalui aksi tersebut, FSPMI Kukar mendesak DPRD Kukar untuk berperan aktif mendorong lahirnya kebijakan daerah yang menjamin perlindungan pengalihan hak dan keberlanjutan pekerjaan bagi buruh alih daya.

Mereka juga meminta kepastian bahwa perusahaan sektor migas dan penunjangnya menerapkan UMSK Migas mulai tahun 2026.

“Kami ingin ada kesepahaman dan kesepakatan bersama yang sederhana, jelas, dan berpihak pada pekerja,” pungkasnya. (ak/ko)

Jelang Perayaan Usia ke-9 Tahun, Pantai Panrita Lopi Bakal Gelar Doa Bersama dan Hiburan Musik

Tenggarong – Menjelang usia yang ke-9 tahun, Pantai Panrita Lopi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai melakukan berbagai persiapan untuk menggelar perayaan ulang tahun.

Momentum ini dirancang sebagai ajang refleksi perjalanan sekaligus perayaan kebersamaan antara pengelola, masyarakat, dan pengunjung.

Owner Pantai Panrita Lopi, Ahmad yang akrab disapa Daeng Lompo memilih mengawali perayaan dengan kegiatan bernuansa religi sebagai wujud rasa syukur atas eksistensi destinasi wisata tersebut yang terus bertahan dan berkembang.

Kegiatan doa bersama dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam, 12 Februari 2026, dan akan menjadi pembuka rangkaian acara anniversary ke-9.

“Rangkaian perayaan dimulai dengan doa bersama pada Kamis malam, kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan hiburan pada hari-hari berikutnya,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Setelah agenda pembuka tersebut, perayaan akan berlanjut dengan kegiatan hiburan yang dipusatkan pada akhir pekan.

Pengelola menyiapkan dua hari puncak perayaan, yakni pada 14 dan 15 Februari 2026, dengan konsep hiburan musik yang ditujukan bagi wisatawan dari berbagai kalangan.

Sejumlah DJ dijadwalkan tampil untuk meramaikan suasana, di antaranya DJ Pehol, DJ Agung Diamond, FDJ Mirsza, dan FDJ Cimapit, disertai pembagian doorprize bagi pengunjung.

Bagi pengelola, perayaan ulang tahun ini tidak sekadar menghadirkan hiburan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menghadirkan pengalaman berkesan bagi pengunjung.

Karena itu, kata dia, perhatian terhadap keamanan dan kenyamanan tetap menjadi hal utama selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

“Apabila pengunjung merasakan hal-hal yang tidak biasa atau mengalami kejanggalan, segera laporkan kepada petugas pengamanan di pantai agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pantai Panrita Lopi berlokasi di Pulau Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Akses menuju kawasan wisata ini dilakukan dengan menyeberang menggunakan kapal dari dermaga penyeberangan yang telah disiapkan pengelola.

Untuk masuk ke kawasan pantai, pengunjung dikenakan tarif tiket yang disesuaikan dengan hari kunjungan.

Pada hari biasa (Senin–Jumat), tiket pulang pergi termasuk kapal ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk dewasa dan Rp40.000 bagi anak usia 2–10 tahun.

Sementara pada akhir pekan dan hari libur, tarif menjadi Rp70.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak.

Selain kunjungan harian, Pantai Panrita Lopi juga menyediakan fasilitas camping bagi pengunjung yang ingin bermalam.

Pada hari biasa, tiket camping dipatok Rp70.000 untuk dewasa dan Rp50.000 untuk anak-anak. Sedangkan pada akhir pekan dan hari libur, tarif camping masing-masing Rp80.000 untuk dewasa dan Rp60.000 untuk anak-anak, termasuk kapal pulang pergi.

Kawasan Pantai Panrita Lopi dilengkapi beragam fasilitas penunjang, seperti area parkir, mushola, gazebo gratis, toilet dan air bersih tanpa biaya tambahan, serta warung makan.

Pantai ini beroperasi selama 24 jam dengan tarif parkir Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp15.000 untuk mobil, dan Rp50.000 untuk bus besar.

Keindahan alam menjadi daya tarik utama Pantai Panrita Lopi, mulai dari lorong cemara di pintu masuk, hamparan pasir putih, hingga suasana pantai yang masih asri.

Berbagai aktivitas wisata juga tersedia, seperti spot foto, camping, jelajah mangrove berbasis edukasi lingkungan, serta snorkeling dan diving.

Dengan persiapan yang tengah dimatangkan, perayaan usia ke-9 Pantai Panrita Lopi diharapkan tidak hanya menjadi agenda hiburan, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata unggulan di Kukar yang terus tumbuh dan diminati. (ak/ko)

Kualitas Air PDAM Dikeluhkan Warga Kelurahan Timbau Tenggarong

Tenggarong – Keluhan terkait kualitas air bersih PDAM disampaikan warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Air PDAM yang mengalir ke rumah warga dikeluhkan dalam kondisi keruh selama beberapa hari terakhir, sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga, Renaldi, yang mengatakan bahwa kondisi air yang tidak jernih membuat keluarganya ragu memanfaatkan air PDAM.

“Air dari PDAM di rumah saya terlihat keruh, jadi kami khawatir untuk menggunakannya, terutama untuk kebutuhan memasak dan minum,” ujarnya kepada adakaltim.com pada Sabtu (31/1/2026).

Renaldi menyebut, perubahan warna air itu terjadi selama beberapa hari dan cukup mengganggu aktivitas rumah tangga.

“Kami berharap kualitas air bisa kembali normal, karena air bersih sangat dibutuhkan setiap hari,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Perumda Tirta Mahakam memastikan perubahan warna air yang terjadi di wilayah Tenggarong dipicu oleh fenomena alam air bangar.

Fenomena ini biasanya terjadi saat perubahan cuaca dan meningkatnya debit air sungai yang memengaruhi kondisi air baku.

Humas Perumda Tirta Mahakam Tenggarong, Hendri, menegaskan air yang disalurkan ke pelanggan tetap melalui proses pengolahan sesuai standar kualitas.

“Air yang kami distribusikan tetap melalui proses pengolahan sesuai standar kualitas air minum dan dilakukan pengawasan secara rutin,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan warna air tidak serta-merta menunjukkan kondisi air berbahaya.

“Perubahan warna ini tidak berarti air berbahaya, karena seluruh proses pengolahan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Perumda Tirta Mahakam melakukan pembersihan jaringan distribusi secara berkala sebagai langkah antisipasi.

Hendri menyebut pembersihan pipa dan filter dilakukan setiap hari melalui wash out.

“Pembersihan pipa dan filter kami lakukan setiap hari melalui wash out, supaya aliran air yang diterima pelanggan tetap terjaga kebersihannya,” kata dia.

Atas kondisi tersebut, Perumda Tirta Mahakam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

“Atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat fenomena ini, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (ak/ko)