Ketua DPRD Kaltim Dorong Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Pembangunan IKN

Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengusulkan agar masyarakat lokal diberdayakan dalam setiap tahap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, melibatkan warga setempat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek IKN sangat penting agar mereka bisa merasakan manfaat langsung dan sekaligus mengurangi potensi dampak negatif yang mungkin timbul.

Hasanuddin menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan IKN tidak hanya berhasil secara fisik, tetapi juga memberikan dampak sosial dan lingkungan yang positif bagi masyarakat Kaltim.

“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, bisa bekerja sama untuk menciptakan IKN yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga ramah lingkungan dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pembangunan IKN adalah menciptakan kota yang berkelanjutan, yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.

Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Timur memiliki hutan tropis yang sangat vital bagi kelangsungan ekosistem global, serta berperan sebagai paru-paru dunia yang menyerap karbon.

“Ke depan, kita ingin memastikan bahwa pembangunan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan tidak melupakan pentingnya menjaga alam dan sumber daya alam kita. Kalimantan Timur adalah rumah bagi banyak spesies yang dilindungi, serta memiliki hutan yang menjadi kunci bagi pengendalian iklim global. Jadi, kita harus bijaksana dalam mengelola sumber daya alam ini,” kata Hasanuddin.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan terencana, proyek IKN diharapkan tidak hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga menjadi model pembangunan yang ramah lingkungan dan berkeadilan sosial.

Proyek ini diharapkan menjadi contoh bagi pembangunan lainnya di Indonesia, dengan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan. (adv)

Yenni Eviliana Ajak DPP Apindo Kaltim Bersinergi dengan DPRD untuk Peningkatan UMKM

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apindo Kaltim masa bakti 2024-2029 yang berlangsung pada Kamis malam (28/11/24) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Dalam acara tersebut, Yenni mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut dan menyampaikan harapannya agar Apindo dapat semakin berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam mengembangkan UMKM di Kalimantan Timur.

“Selamat dan sukses atas pelantikan Apindo Kaltim 2024-2029. Mudah-mudahan Apindo bisa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk terus meningkatkan UMKM yang ada di daerah kita,” ujar Yenni.

Yenni juga menekankan pentingnya sinergi antara Apindo dan DPRD Kaltim, mengingat banyak anggota DPRD yang juga berperan sebagai pengusaha.

“Harapan saya, Apindo bisa berkolaborasi dengan kami di DPRD, mengingat daerah pemilihan kami mencakup 10 Kabupaten/Kota. Dengan sinergi ini, kita bisa membantu peningkatan usaha kecil dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Harapan ini disampaikan Yenni sebagai langkah untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah, dengan fokus pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Kalimantan Timur. (Adv)

Ananda Emira Moeis Hadiri Upacara HUT ke-53 Korpri, Apresiasi Loyalitas ASN di Kaltim

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, turut hadir dalam upacara memperingati HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat, 29 November 2024.

Upacara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan dihadiri oleh sejumlah ASN dari lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

Mengusung tema “Korpri untuk Indonesia,” HUT ke-53 Korpri tahun ini menekankan semangat ASN di seluruh Indonesia untuk memperkuat persatuan dan jiwa korps sebagai satu-satunya organisasi kedinasan yang menaungi pegawai negeri.

Tema ini juga menegaskan pentingnya keberadaan Korpri yang memberikan manfaat nyata baik bagi masyarakat luas maupun anggotanya.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Akmal Malik membacakan pesan tertulis dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada seluruh anggota Korpri.

“Saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh anggota Korpri di manapun bertugas, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga besar Korpri yang selama lebih dari setengah abad telah memberikan pengabdian terbaik dengan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo melalui Akmal Malik.

Upacara yang dihadiri oleh Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, pimpinan perangkat daerah, dan jajaran Dewan Pengurus Korpri Kaltim ini juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada pemenang lomba dalam rangka HUT Korpri.

Lomba tersebut melibatkan berbagai kegiatan, termasuk pembuatan video lintas ASN dan konten yang menghimbau masyarakat untuk lebih produktif.

Ananda Emira Moeis, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap dedikasi ASN di Kalimantan Timur.

“Kebanggaan kita terhadap para ASN yang sudah memberikan loyalitasnya serta pengabdiannya kepada bangsa dan negara, terima kasih sebesar-besarnya atas pengabdiannya,” ujar Ananda.

Pj Gubernur Akmal Malik juga menilai lomba yang digelar sebagai upaya yang positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Lomba membuat video lintas ASN dan konten untuk menghimbau masyarakat lebih produktif, bagi saya, ini adalah langkah yang sangat bagus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya. (Adv)

Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Bimtek MC dan Keprotokolan untuk Tingkatkan Kemampuan Pegawai

Samarinda – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Master of Ceremony (MC) dan keprotokolan di Hotel Astara Balikpapan pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dalam memberikan pelayanan optimal kepada anggota dewan.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kaltim, Suriansyah, serta Perisalah Legislatif Ahli Muda, Akhmad Sofian.

Dalam kesempatan ini, hadir juga narasumber yang kompeten, yaitu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, Profesional MC Dewi Nur Septyarini, serta Moderator Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Hariyani.

Suriansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memberikan bekal kepada pegawai Sekretariat DPRD Kaltim dalam hal keprotokolan, termasuk kemampuan sebagai MC.

“Selain mempelajari teknik MC, peserta juga dibekali pemahaman tentang tata tempat dan tata beracara yang baik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam mendukung tugas dan pelayanan kepada anggota dewan,” ujarnya.

Menurutnya, Bimtek ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai memiliki kemampuan yang memadai dalam memfasilitasi anggota DPRD, baik dalam kegiatan resmi maupun acara lainnya.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap ada masukan dan saran yang dapat menyelaraskan persepsi tentang tugas Sekretariat DPRD, khususnya dalam hal pelayanan administratif dan kegiatan keprotokolan yang lebih sinergis,” tambah Suriansyah.

Diharapkan, pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD Kaltim dalam mendukung tugas legislatif ke depan. (Adv)

Bawaslu Kukar Investigasi Dugaan Politik Uang di TPS 7 Loa Janan Ulu, Ancaman Pidana Mengintai

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengusut dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kukar 2024 yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Temuan ini berupa video yang menunjukkan indikasi bahwa pemilih di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, diarahkan untuk memilih pasangan calon petahana 01 Edi-Rendi, dengan iming-iming uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengungkapkan, pelanggaran politik uang dapat dikenakan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan Umum.

Pasal ini dengan tegas menyatakan baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan.

“Pasal 187A jelas mengatur bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan pidana, yang penting adalah bagaimana bukti bisa menunjukkan bahwa pihak yang menerima memang berniat memilih calon tertentu,” jelas Hardianda ketika di temui awak media pada Sabtu (30/11/24).

Bawaslu Kukar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu, akan memverifikasi keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak terlapor untuk memastikan apakah unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

“Proses klarifikasi dan pembahasan akan dilakukan dalam musyawarah, dan keputusan apakah laporan ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan akan diputuskan dalam waktu lima hari,” katanya.

Hardianda menambahkan, sesuai dengan peraturan yang ada, dalam lima hari setelah laporan diterima, Gakumdu wajib mengeluarkan keputusan untuk menentukan apakah perkara ini layak ditindaklanjuti atau tidak.

“Jika dalam lima hari ini kami memutuskan untuk melanjutkan, maka laporan ini akan naik ke penyelidikan di kepolisian. Selama tahap penyelidikan, proses hukum akan lebih panjang dengan durasi maksimal 14 hari,” pungkasnya. (ak)

Bawaslu Kukar Registrasi Kasus Dugaan Money Politik di Loa Janan Ulu

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meregistrasi laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa money politik pada Kamis, 28 November 2024.

Kasus ini dilaporkan terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Diduga masyarakat diarahkan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, nomor urut 01.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menyebutkan, laporan diterima sehari sebelum hari pemilihan, tepatnya pada 26 November 2024 dan telah diverifikasi sesuai unsur formil dan materiil.

“Kami memastikan laporan ini memenuhi syarat agar bisa diproses lebih lanjut di Sentra Gakumdu,” ujar Hardianda, Sabtu (30/11/2024).

Money politik atau politik uang, merupakan praktik pemberian uang atau barang lain kepada pemilih dengan maksud memengaruhi pilihan politik mereka.

Praktik ini melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil serta dilarang oleh undang-undang. Pelaku politik uang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kukar telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses klarifikasi pun langsung dimulai, melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor.

Namun, dalam perkembangan terakhir, proses klarifikasi menemui kendala. Terlapor 1 dan 3 tidak hadir dalam undangan pertama, sedangkan Terlapor 2 menyampaikan surat keterangan sakit yang berlaku hingga 30 November 2024.

“Bawaslu bersama Gakumdu telah mengeluarkan undangan klarifikasi kedua untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (ak)