Bawaslu Kukar Registrasi Kasus Dugaan Money Politik di Loa Janan Ulu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meregistrasi laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa money politik pada Kamis, 28 November 2024.

Kasus ini dilaporkan terjadi di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Diduga masyarakat diarahkan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, nomor urut 01.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menyebutkan, laporan diterima sehari sebelum hari pemilihan, tepatnya pada 26 November 2024 dan telah diverifikasi sesuai unsur formil dan materiil.

“Kami memastikan laporan ini memenuhi syarat agar bisa diproses lebih lanjut di Sentra Gakumdu,” ujar Hardianda, Sabtu (30/11/2024).

Money politik atau politik uang, merupakan praktik pemberian uang atau barang lain kepada pemilih dengan maksud memengaruhi pilihan politik mereka.

Praktik ini melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil serta dilarang oleh undang-undang. Pelaku politik uang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kukar telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses klarifikasi pun langsung dimulai, melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor.

Namun, dalam perkembangan terakhir, proses klarifikasi menemui kendala. Terlapor 1 dan 3 tidak hadir dalam undangan pertama, sedangkan Terlapor 2 menyampaikan surat keterangan sakit yang berlaku hingga 30 November 2024.

“Bawaslu bersama Gakumdu telah mengeluarkan undangan klarifikasi kedua untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (ak)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *