Tenggarong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengusut dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kukar 2024 yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Temuan ini berupa video yang menunjukkan indikasi bahwa pemilih di TPS 7, RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, diarahkan untuk memilih pasangan calon petahana 01 Edi-Rendi, dengan iming-iming uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengungkapkan, pelanggaran politik uang dapat dikenakan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan Umum.
Pasal ini dengan tegas menyatakan baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan.
“Pasal 187A jelas mengatur bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan pidana, yang penting adalah bagaimana bukti bisa menunjukkan bahwa pihak yang menerima memang berniat memilih calon tertentu,” jelas Hardianda ketika di temui awak media pada Sabtu (30/11/24).
Bawaslu Kukar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu, akan memverifikasi keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak terlapor untuk memastikan apakah unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
“Proses klarifikasi dan pembahasan akan dilakukan dalam musyawarah, dan keputusan apakah laporan ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan akan diputuskan dalam waktu lima hari,” katanya.
Hardianda menambahkan, sesuai dengan peraturan yang ada, dalam lima hari setelah laporan diterima, Gakumdu wajib mengeluarkan keputusan untuk menentukan apakah perkara ini layak ditindaklanjuti atau tidak.
“Jika dalam lima hari ini kami memutuskan untuk melanjutkan, maka laporan ini akan naik ke penyelidikan di kepolisian. Selama tahap penyelidikan, proses hukum akan lebih panjang dengan durasi maksimal 14 hari,” pungkasnya. (ak)