Oleh: Firnadi Ikhsan, S.Pi*
Provinsi Kalimantan Timur memiliki hamparan padi dan kebun hortikultura yang luas, para petani kembali membicarakan satu peluang baru yang belakangan ramai diperbincangkan. Salah satunya, menjadi pemasok bahan baku untuk Gerai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bagi petani, ini bukan sekadar peluang bisnis, tetapi harapan lama agar hasil panen lokal benar-benar menjadi bagian dari rantai pasok pemerintah.
Namun di balik optimisme itu, ada kegelisahan yang mengendap. Sebagian petani bertanya-tanya, apakah peluang ini memang ditujukan bagi mereka, atau justru akan kembali dinikmati oleh pelaku usaha besar yang sejak lama menguasai pasar?.
Kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Untuk bisa terdaftar sebagai pemasok MBG, petani atau kelompok usaha seperti koperasi, BUMDes, maupun UMKM harus mengantongi beragam legalitas: NIB, NPWP, SIUP, SKDU, hingga bentuk badan usaha yang sah.
Tidak sedikit petani yang bahkan belum memahami proses perizinan daring, apalagi mengurus Sertifikat Halal BPJPH atau izin edar PIRT/BPOM yang menjadi syarat mutlak.
Di sisi lain, standar kualitas produk yang diminta MBG juga cukup tinggi. Ada kewajiban menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), memastikan higienitas penyimpanan, menyediakan gudang kering atau cold storage, dan membuktikan kemampuan suplai dalam jumlah besar dengan distribusi yang dapat dilacak. Syarat-syarat ini membuat jarak antara peluang dan kesiapan di lapangan semakin terasa.
Jika membaca situasi ini lebih dekat, terlihat bahwa program MBG, meski membawa misi gizi dan pemerataan ekonomi, berpotensi menciptakan ruang kosong yang dengan mudah diisi oleh korporasi besar. Mereka memiliki legalitas lengkap, tim administrasi, sertifikasi, dan infrastruktur memadai. Sedangkan petani, tanpa pendampingan dan keberpihakan regulasi, mereka bisa kembali hanya menjadi ‘penonton setia’ dalam kebijakan pemerintah yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil.
Di sinilah pemerintah daerah perlu mengambil peran nyata. Bupati, gubernur, dinas pertanian, hingga dinas koperasi dan UMKM tidak cukup hanya menyambut peluang dari pusat. Yang diperlukan adalah kebijakan afirmatif dan pendampingan teknis yang berkelanjutan. Petani harus dibantu mengurus legalitas usaha, diberikan fasilitasi sertifikasi halal dan PIRT, hingga didampingi membangun koperasi produksi yang kokoh untuk memenuhi skala permintaan MBG.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Daerah
Untuk memastikan petani lokal benar-benar menjadi bagian utama rantai pasok MBG, beberapa langkah kebijakan berikut perlu dipertimbangkan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Pertama, menerbitkan regulasi afirmasi penggunaan produk pertanian lokal. Bupati dan gubernur dapat menetapkan mandatory kuota minimal 40–60 persen bahan baku MBG wajib diserap dari petani lokal yang telah terverifikasi. Regulasi ini memastikan tidak ada dominasi pengusaha besar dalam rantai pasok.
Kedua, membentuk pusat pendampingan legalitas dan sertifikasi petani. Pemerintah daerah dapat membentuk gerai layanan terpadu petani MBG yang dapat membantu diantaranya, pengurusan NIB, NPWP, SIUP, SKDU.
Selain itu, juga sebagai wadah fasilitasi sertifikat halal BPJPH, sertifikasi PIRT/BPOM, penyusunan standar produksi sesuai GMP. Layanan ini bisa berada di dinas pertanian atau DPMPTSP sebagai pusat dukungan administratif.
Ketiga, penguatan kelembagaan koperasi dan BUMDes sebagai off taker Lokal. Dinas Koperasi dan UMKM perlu mendorong pembentukan koperasi petani yang mampu menjadi pemasok utama. Sementara di tingkat provinsi, BUMD dapat berperan sebagai offtaker yang menjamin pembelian tetap dari petani.
Keempat, penyediaan Infrastruktur rantai suplai dan gudang penumpukan. Pemerintah daerah dapat membangun diantaranya, gudang kering komunal, cold storage di sentra-sentra produksi, fasilitas distribusi bersama.
Infrastruktur ini membantu petani memenuhi standar penyimpanan dan ketepatan suplai.
Kelima, menetapkan skema insentif untuk petani yang menjadi mitra MBG. Insentif dapat berupa subsidi biaya sertifikasi produk, hibah peralatan produksi kecil, pelatihan manajemen usaha dan keuangan. Insentif ini meringankan beban awal petani dalam memenuhi kriteria pemasok MBG.
Keenam, membangun sistem kemitraan digital dan monitoring rantai pasok. Pemerintah daerah dapat membuat dashboard pasokan petani MBG yang terintegrasi dengan sistem BGN. Sistem ini memantau volume, distribusi, dan kualitas produk petani secara real time sehingga lebih mudah menghubungkan pemasok dengan SPPG.
Pada akhirnya, keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada tersedianya makanan berkualitas di meja masyarakat. Ia juga diukur dari sejauh mana program ini mampu mengangkat derajat petani lokal sebagai pelaku utama ekonomi daerah.
Tanpa kebijakan afirmatif dan pendampingan yang kuat, peluang emas ini hanya akan menjadi cerita dan kembali jatuh ke tangan pemain besar.Pemerintah daerah memiliki kesempatan, bahkan kewajiban, untuk memastikan hal itu tidak terjadi. (*Mahasiswa Magister Administrasi Publik Fisipol Universitas Mulawarman)