Musrembang Kecamatan Usai, Pemkab Kukar Gelar Pra-Forum Perangkat Daerah

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra-Forum Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat se-Kabupaten Kukar di kantor Bappeda Kukar pada Senin (25/2/25).

Kegiatan ini merupakan rapat pendahuluan sebelum dilaksanakannya kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten.

Forum ini menjadi tahap penting dalam menyelaraskan usulan prioritas pembangunan dari desa dan kecamatan dengan rencana kerja perangkat daerah.

Setiap usulan yang disampaikan telah terintegrasi dengan sistem E-Perencanaan, sehingga memudahkan proses analisis dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta strategi OPD.

Dengan adanya sistem ini, usulan yang dihimpun dari tingkat bawah dapat langsung dikaji dan dipadukan dengan perencanaan OPD, sehingga proses perencanaan menjadi lebih efektif dan transparan.

“Tadi tergambar bahwa usulan-usulan tersebut langsung terhubung dengan aplikasi e-Perencanaan yang juga tersedia di OPD,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan melalui proses ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah menentukan program prioritas yang akan dijalankan.

“Insya Allah, dari proses ini akan tergambar dengan jelas mana program-program prioritas yang diusulkan oleh desa dan kecamatan, serta program yang bisa langsung masuk ke OPD karena sudah sesuai dengan RPJM dan rencana strategis OPD,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Pemdes Kersik Terus Dorong Pengembangan Sektor Perikanan dan Wisata

Tenggarong – Pemerintah Desa Kersik Kecamatan Marang Kayu terus mendorong pengembangan sektor perikanan dan wisata secara bersamaan sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir.

Dengan potensi laut yang melimpah dan daya tarik wisata memancing yang sudah dikenal luas, desa ini berupaya mengoptimalkan kedua sektor tersebut agar saling mendukung dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi warga.

Kepala Desa Kersik, Jumadi mengungkapkan, dalam upaya mengembangkan sektor perikanan, pemerintah desa telah melakukan berbagai langkah rehabilitasi ekosistem laut.

Salah satunya dengan menurunkan apartemen ikan serta batu karang buatan guna menjaga kelestarian biota laut.

Selain itu, para nelayan juga didorong untuk menerapkan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan agar keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga.

“Kita harus meninggalkan alat tangkap yang merusak seperti pukat harimau agar ekosistem tetap terjaga. Dengan begitu, hasil laut kita bisa berkelanjutan,” ujarnya kepada adakaltim.com, Selasa (25/2/25).

Di sisi lain, sektor wisata di Desa Kersik juga mengalami perkembangan signifikan, terutama wisata memancing yang banyak diminati pengunjung dari Kota Samarinda, Bontang, dan Tenggarong.

Untuk meningkatkan daya tarik wisata, pemerintah desa telah melakukan berbagai perbaikan infrastruktur, seperti pembangunan dermaga dan pengerukan sungai, sehingga akses menuju lokasi wisata semakin mudah dan nyaman.

“Jika wisata berkembang, nelayan tidak perlu jauh-jauh menjual ikan. Wisatawan yang datang tentu membutuhkan pasokan ikan segar. Ini peluang yang harus kita dorong agar ekonomi masyarakat semakin meningkat,” bebernya.

Sinergi antara sektor perikanan dan wisata diyakini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat pesisir. Dengan meningkatnya kunjungan wisata ke Desa Kersik, permintaan ikan segar juga akan bertambah.

“Hal ini tidak hanya menguntungkan nelayan, tetapi juga menciptakan peluang usaha baru bagi warga setempat, seperti kuliner berbasis hasil laut dan jasa wisata perahu,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Untuk Tarik Wisatawan, Pemdes Lakukan Pembangunan Berbagai Fasilitas di Pantai Biru Kersik

Tenggarong – Pemerintah Desa Kersik Kecamatan Marang Kayu terus mengembangkan Pantai Biru Kersik agar semakin nyaman bagi wisatawan, berbagai fasilitas baru tengah disiapkan untuk menunjang pengalaman berlibur.

Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya minat pengunjung terhadap destinasi wisata yang menawarkan pasir putih, dermaga dan rindangnya pepohonan cemara.

Kepala Desa Kersik, Jumadi mengatakan, pembangunan ini tidak hanya bertujuan mempercantik pantai, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan daya tariknya.

“Saat ini kami fokus membangun fasilitas yang benar-benar dibutuhkan wisatawan agar mereka betah berkunjung,” ujarnya kepada adakaltim.com, Selasa (25/2/25).

Beberapa fasilitas yang akan dibangun meliputi area parkir yang lebih luas, toilet umum, pusat kuliner dan UMKM serta kafe.

Jumadi menilai fasilitas ini tak hanya membuat wisatawan lebih nyaman, tetapi juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.

“Kalau fasilitasnya lengkap, wisatawan pasti lebih senang. Ini juga jadi kesempatan bagi warga untuk mengembangkan usaha, seperti kuliner dan cendera mata,” katanya.

Selain pembangunan fisik, pengelolaan Pantai Biru Kersik juga akan ditata lebih profesional.

Nantinya, pengelolaan pantai akan dipercayakan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kersik, yang bekerja sama dengan warga pemilik lahan di sekitar pantai melalui sistem bagi hasil.

Ia optimistis pengembangan ini akan berjalan lebih cepat jika ada dukungan penuh dari berbagai pihak.

Menurutnya, keberhasilan membangun wisata tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga pada kolaborasi dengan masyarakat dan perusahaan di sekitar.

“Kalau semua pihak ikut terlibat, pembangunan ini bisa lebih cepat selesai dan manfaatnya lebih luas,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Edi Damansyah Terima Putusan MK, Ajak Pendukung Sukseskan PSU dan Jaga Kondusivitas

Tenggarong – Edi Damansyah menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Ia juga mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan ikut serta menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/25).

Dalam putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Edi Damansyah telah melampaui batas maksimal periode jabatan sebagai Bupati Kukar dengan masa jabatannya tercatat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari ketentuan 2 tahun 6 bulan.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon.

PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Edi Damansyah menyatakan ia menghormati keputusan MK dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan dukungan kepadanya dalam Pilkada 2024.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Dalam Pilkada Kukar 2024, kami berhasil meraih 259.489 suara,” ucapnya.

Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi juga mengajak seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan tersebut dengan bijak serta menjaga keamanan dan ketertiban daerah selama proses PSU berlangsung.

“Kami meminta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi dalam menjaga kondusivitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut menyukseskan pemungutan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Dendi-Alif Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Kukar

Tenggarong – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) setelah dinyatakan melewati batas maksimal dua periode jabatan sebagai bupati.

Keputusan ini mengabulkan gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Putusan tersebut tertuang dalam sengketa Pilkada nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan Edi telah menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari, melebihi ketentuan maksimal dua periode yang diperbolehkan.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi petahana yang sebelumnya diunggulkan, sekaligus membuka kembali persaingan bagi kandidat lain dalam Pilkada Kukar.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa Edi Damansyah tidak dapat lagi maju dalam Pilkada Kukar.

KPU pun diperintahkan untuk segera menggelar PSU dalam kurun waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Menanggapi keputusan tersebut, Alif Turiadi, Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03, mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai melalui jalur hukum.

Mewakili Dendi Suryadi sebagai Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyampaikan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini.

Ia menilai putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan menjadi awal bagi perjuangan mereka untuk kembali bertarung di Pilkada Kukar.

“Kami mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kami tetap optimis bahwa masyarakat Kukar menginginkan perubahan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Alif, yang saat ini berada di Jakarta bersama Dendi Suryadi, memastikan timnya akan segera berbenah dan fokus pada persiapan PSU.

Ia bersama dengan team masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU, termasuk apakah akan ada kampanye ulang atau debat kandidat.

Alif menyebut tidak ada strategi khusus dalam PSU mendatang. Namun, pihaknya akan mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusungnya kemarin.

“Kami berharap PSU ini berjalan lancar, dan kami optimis bisa membawa perubahan bagi Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Kukar Bakal Lakukan PSU

Tenggarong – Edi Damansyah secara resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan perkara nomor 195/PHPU.BUP -XXII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

MK menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

MK memutuskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah I masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” kata Mahkamah.

MK juga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kukar tahun 2024.

Serta, menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Kemudian, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kukar Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Memerintahkan kepada partai politik atau pengusung calon bupati Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pendamping Rendi Solihin dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Terakhir, MK memerintahkan KPU dan Bawaslu Kukar untuk melakukan sepervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Serta, memerintahkan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU. (ko)