Gedung Baru Kantor Kelurahan Loa Ipuh Mulai Resmi Beroperasi Pada Awal 2026

Tenggarong – Pelayanan masyarakat Kelurahan Loa Ipuh, Kacamata Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi berpindah ke gedung kantor yang baru sejak awal Januari 2026 lalu.

Penggunaan ruang kantor baru ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih baik bagi warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan, menyampaikan aktivitas pelayanan sudah berjalan sejak Senin, 5 Januari 2026.

Meskipun, lanjutnya, prosesi serah terima kunci secara simbolis baru dilaksanakan dua hari kemudian.

“Bangunan kantor sebenarnya sudah selesai secara fisik. Setelah kami bersurat dan mendapat izin dari Dinas PU, kami langsung menggunakannya untuk pelayanan. Penyerahan kunci dilakukan menyusul,” ujarnya usai serah terima kunci kantor baru pada Rabu (7/1/2026).

Erri menjelaskan gedung kantor yang baru di resmikan tersebut dibangun dua lantai dan dilengkapi dengan area parkir yang memadai.

Namun, pada tahap awal penggunaan, sejumlah fasilitas penunjang seperti mebel, pagar, dan penataan interior belum sepenuhnya tersedia.

“Keterbatasan anggaran membuat fasilitas interior belum bisa dipenuhi. Untuk sementara, kami memanfaatkan mebel dan AC dari kantor lama yang masih bisa digunakan,” tuturnya.

Pihak kelurahan telah mengajukan permohonan lanjutan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan pemerintah daerah agar kekurangan fasilitas tersebut dapat dilengkapi secara bertahap, termasuk rencana pembangunan pagar untuk pengamanan aset.

Dari sisi desain, bangunan kantor mengusung konsep nonkonvensional agar lebih nyaman dan menarik bagi masyarakat.

Pada bagian depan gedung terdapat ornamen khas Kesultanan Kutai Kartanegara berupa Karang Temu yang melambangkan fungsi gedung sebagai tempat berkumpul dan bermusyawarah masyarakat.

“Filosofinya kelurahan sebagai tempat masyarakat bertemu, berkumpul, dan menyelesaikan berbagai persoalan,” ucapnya.

Saat ini seluruh pelayanan publik telah dilakukan di gedung baru, meskipun proses penataan ruang masih berlangsung.

Ke depan, pihak kelurahan berencana memusatkan pelayanan di lantai bawah agar memudahkan akses masyarakat.

“Biar masyarakat tidak perlu naik turun tangga. Kami yang menyesuaikan,” pungkasnya. (ak/ko)

Dua Hari Hilang, Korban Tenggelam di Perairan Kecamaran Sanga-Sanga Akhirnya Ditemukan

Tenggarong – Operasi pencarian terhadap RTH (38), karyawan PT Astiku Sakti yang dilaporkan tenggelam di perairan Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berakhir setelah dua hari upaya intensif.

RTH ditemukan oleh tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (7/1/2026) pagi.

Koordinator Lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Eko Suryawinata menjelaskan, korban ditemukan oleh warga di kawasan perairan anak sungai Kelurahan Pendingin, dengan jarak penemuan sekitar 14 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Perbedaan lokasi tersebut menggambarkan derasnya arus sungai yang membawa tubuh korban hingga ke wilayah tersebut.

“Jasad ditemukan oleh warga, jaraknya 14 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dinyatakan hilang tenggelam,” ujarnya.

Usai penemuan, petugas segera mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda sesuai permintaan keluarga untuk proses penanganan lanjutan.

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa korban tersebut terjadi pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Saat itu, kata dia, korban bersama tiga orang rekannya berada dalam perjalanan pulang menggunakan perahu ces.

Ketika melintas di jalur perairan yang padat aktivitas, perahu tersebut mengalami gangguan teknis.

Dalam kondisi tersebut, keempat pekerja tetap berupaya melanjutkan perjalanan tanpa sempat menepi.

Saat mencoba melintas di sekitar kapal tugboat, perahu mereka dihantam hingga seluruh penumpang terlempar ke sungai.

Tiga orang berhasil keluar dari situasi berbahaya tersebut, sementara RTH terseret arus dan dinyatakan hilang.

Sejak saat itu, pencarian dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya korban ditemukan dua hari kemudian.

“Jasad sudah ditemukan. Dengan ditemukannya korban menandakan misi pencarian sudah selesai,” pungkasnya. (ak/ko)

DPMD Kukar Pastikan Silpa Program 50 Juta per RT Tetap Digunakan untuk Program 2026

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan sisa anggaran Program 50 Juta per RT tahun 2025 yang tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tidak akan menjadi dana mengendap.

Seluruh sisa anggaran tersebut akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan Silpa tersebut muncul dari dua faktor utama, yakni adanya efisiensi belanja pada pelaksanaan kegiatan RT serta beberapa program yang belum sempat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025.

Namun demikian, seluruh sisa anggaran tersebut telah masuk ke rekening desa masing-masing dan berada dalam pengelolaan pemerintah desa.

“Silpa itu berasal dari efisiensi belanja maupun kegiatan yang belum sempat dilaksanakan. Semua dana itu sudah masuk ke rekening desa dan akan digunakan kembali pada tahun 2026,” jelasnya, Senin (5/1/2026).

Ia menuturkan bahwa hingga saat ini besaran total Silpa secara keseluruhan belum dapat dipastikan.

Pasalnya, seluruh desa masih menjalani proses penutupan pembukuan per 31 Desember 2025 dan penyusunan laporan keuangan yang berlangsung dari Januari hingga Maret 2026.

“Setelah laporan desa masuk seluruhnya, baru bisa kita ketahui berapa total sisa anggaran yang tersedia. Sekarang masih dalam proses,” ujarnya.

Selain fokus pada pengelolaan anggaran, DPMD Kukar juga melakukan pembenahan terhadap mekanisme administrasi pelaporan keuangan RT.

Pada tahap awal implementasi program, sempat muncul kebingungan terkait format laporan pertanggungjawaban atau SPJ, namun hal itu telah diatasi melalui pendampingan dan penyesuaian teknis di lapangan.

“Memang sempat ada miskomunikasi terkait format laporan, tapi itu sudah kita luruskan. Format yang sekarang sebenarnya bisa dikerjakan dengan baik oleh RT, dan sampai hari ini sudah tidak ada lagi keluhan,” ungkapnya.

Dengan sistem pelaporan yang semakin tertata, pihaknya berharap seluruh SPJ Program 50 Juta per RT tahun 2025 dapat diselesaikan secara lengkap dan akurat.

Hal tersebut menjadi fondasi penting agar pemanfaatan Silpa dan pelaksanaan program tahun 2026 berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

“Harapan kami, seluruh SPJ tahun 2025 ini bisa tersusun dengan baik. Dengan begitu, pelaksanaan program tahun berikutnya, termasuk pemanfaatan Silpa untuk 2026, dapat berjalan lebih maksimal dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat RT,” pungkasnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Resmikan Pasar Tangga Arung Square dengan 703 Lapak

Tenggarong – Aktivitas perdagangan di pusat Kota Raja resmi memasuki babak baru setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Pasar Tangga Arung Square, Senin (5/1/2026).

Kawasan perdagangan yang telah selesai ditata ulang ini, kini menampung 703 lapak dan mulai dimanfaatkan oleh pedagang di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke XXI, Adji Muhammad Arifin dan disaksikan oleh aparatur pemerintah daerah, para pedagang, serta unsur terkait lainnya.

Prosesi tersebut menjadi penanda beroperasinya kawasan pasar baru yang diharapkan menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi masyarakat Tenggarong dan sekitarnya.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, Pasar Tangga Arung Square hadir sebagai transformasi dari Pasar Tenggarong lama dengan pendekatan pasar tradisional berkonsep semi-modern.

Penataan kawasan difokuskan pada perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas fasilitas, serta pengelolaan lingkungan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa meninggalkan ciri khas pasar rakyat.

“Hari ini kami meresmikan Pasar Tangga Arung Square yang merupakan bagian dari janji politik Kukar Idaman dan telah dituntaskan untuk dimanfaatkan masyarakat,” ucapnya.

Sebanyak 703 lapak yang tersedia telah terisi oleh pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan lama maupun pedagang dari berbagai kecamatan di Kukar.

Pemerintah daerah membuka kesempatan yang merata bagi pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan fasilitas pasar ini sebagai pusat kegiatan ekonomi baru.

“Konsep besarnya adalah pasar tradisional semi-modern, nilai tradisional tetap ada, tetapi kenyamanan dan pengelolaannya ditingkatkan,” kata dia.

Dalam penerapan tata kelola pasar, pemerintah daerah menekankan sistem pemanfaatan lapak yang adil dan berorientasi pada produktivitas.

Lapak yang tidak digunakan secara aktif selama satu bulan akan dievaluasi dan dapat dialihkan kepada pedagang lain.

Selain itu, kata dia, penataan aktivitas perdagangan juga akan dilakukan pada pasar tumpah yang selama ini beroperasi di sejumlah ruas jalan agar masuk ke dalam kawasan pasar resmi demi menjaga ketertiban dan keselamatan publik.

“Di pasar ini tidak ada kepemilikan lapak secara pribadi, prinsipnya satu nama satu lapak dan harus benar-benar digunakan untuk berjualan,” pungkasnya. (ak/ko)

Danramil Tenggarong Hentikan Pembangunan Gerai Koperasi di Lapangan Timbau

Tenggarong – Rencana pendirian Gerai Koperasi Merah Putih di lapangan sepak bola Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dihentikan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 0906/01 Tenggarong, Lettu Sugiyanto, setelah pihaknya menyerap aspirasi masyarakat yang menghendaki lapangan tersebut tetap difungsikan sebagai ruang olahraga dan kegiatan warga.

Penghentian pembangunan diambil setelah dilakukan komunikasi intensif antara aparat, pemerintah setempat, dan warga.

“Dari kesepakatan bersama masyarakat, Koperasi Merah Putih tidak akan kami lanjutkan dibangun di lapangan sepak bola ini. Lapangan ini masih digunakan oleh masyarakat, sehingga kami akan mencari lokasi lain yang lebih strategis dan aman,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Sugiyanto menegaskan, penghentian ini tidak mengubah arah program Koperasi Merah Putih yang telah dirancang.

Program tetap berjalan, namun dengan penempatan lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lingkungan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sebagai tindak lanjut, pihak Danramil bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan akan melakukan pemetaan wilayah untuk menemukan titik pengganti yang dinilai dapat menunjang kegiatan ekonomi warga di Kelurahan Timbau.

“Untuk sementara ini kami hentikan, dan kami akan mencari tempat lain. Titiknya belum ada, masih akan dicari bersama,” jelasnya.

Di sisi lain, Sugiyanto memastikan lapangan sepak bola akan segera ditata ulang agar kembali dapat digunakan oleh masyarakat seperti sebelumnya, khususnya bagi anak-anak dan pemuda yang rutin berolahraga di lokasi tersebut.

“Akan kami kembalikan seperti semula. Nanti akan diratakan kembali sehingga lapangan bisa digunakan lagi untuk anak-anak bermain bola,” kata dia.

Ia juga membuka ruang dialog terkait kemungkinan pengembangan fasilitas publik di lokasi tersebut pada masa mendatang, dengan opsi pembangunan sarana yang lebih representatif seperti gedung serbaguna, lapangan futsal, maupun lapangan bulu tangkis, tentunya melalui kesepakatan bersama masyarakat.

Menjawab sorotan warga terkait minimnya pelibatan RT dan masyarakat dalam perencanaan awal, Sugiyanto mengakui adanya kendala komunikasi dalam proses pelaksanaan di lapangan.

“Sebenarnya kemarin sudah ada pelibatan. Namun, memang ada warga yang setuju dan ada yang tidak. Yang menyatakan setuju ini menyampaikan bahwa sudah aman, sehingga pembangunan sempat berjalan. Tapi begitu ada penolakan, kami langsung mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkap dia.

Ia menegaskan, TNI akan tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan mengutamakan penyelesaian persoalan melalui musyawarah demi menjaga keharmonisan sosial.

“Ini murni miskomunikasi. Yang jelas, kami akan mencari solusi terbaik. TNI tetap bersama rakyat,” pungkasnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Musnahkan 1.191 Botol Miras sebagai Wujud Ketegasan Penegakan Perda

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum melalui pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol di halaman Kantor Satpol PP Kukar, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah konsisten pemerintah daerah dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal yang melanggar ketentuan peraturan daerah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi penertiban di berbagai wilayah Kukar dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan tetap dari pengadilan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga setiap tindakan penegakan dilandasi dasar hukum yang jelas.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari dampak sosial peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tetapi bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan demi ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menuturkan, penegakan peraturan daerah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kerja sama lintas instansi, mulai dari Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan.

Kolaborasi tersebut, kata dia, untuk memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

“Semua tahapan kita lalui secara prosedural, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran untuk dibiarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyampaikan pemusnahan kali ini memiliki arti penting karena menjadi pelaksanaan pertama penegakan Perda melalui mekanisme Tipiring dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

Ia menilai hal tersebut sebagai tonggak baru dalam upaya penertiban dan penegakan hukum daerah.

Rasidi juga menjelaskan, operasi penertiban akan terus diperluas ke berbagai wilayah, termasuk kawasan pesisir, sebagai bagian dari strategi menjaga ketertiban umum secara merata di seluruh Kukar.

“Penindakan akan kami perluas ke wilayah lain, termasuk kawasan pesisir, agar ketertiban umum benar-benar terjaga di seluruh Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)