Dana BSPS Langsung ke Rekening, Ini Mekanisme Pengusulannya

M. Aidil Kadis Perkim Kukar saat diwawancarai. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil mengatakan bantuan BSPS sebesar Rp20 juta per rumah langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening penerima bantuan.

“Pendanaannya Rp20 juta per rumah dan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Jadi penerima diwajibkan membuka rekening tabungan,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat penyaluran bantuan tidak lagi melalui pemerintah daerah.

Kata Aidil, Pemkab Kukar berperan dalam memfasilitasi serta mengusulkan calon penerima bantuan untuk kemudian diverifikasi oleh tim dari pemerintah pusat melalui balai terkait.

Aidil menjelaskan, calon penerima diusulkan berdasarkan data desil satu hingga empat. Setelah itu, data tersebut akan melalui proses verifikasi oleh fasilitator dan tim yang ditugaskan pemerintah pusat.

“Kami di daerah sebagai fasilitator dan pengusung calon penerima. Kami mengusulkan, kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk pusat melalui balai,” tutupnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :