Seno Aji Pastikan Hak Veteran di Kaltim Jadi Perhatian, dari Pendidikan hingga Bantuan Usaha

Samarinda – Pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan veteran menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dukungan tersebut mencakup berbagai bentuk fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari keringanan pajak hingga peluang pengembangan usaha bagi veteran dan janda veteran.

Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Dr H Seno Aji, saat menerima audiensi Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan RI (Kapusvet Bacadnas Kemhan RI), Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/10/2026).

Seno Aji mengatakan, pemberian perhatian kepada veteran perlu disesuaikan dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi para veteran beragam sehingga kebijakan yang diberikan harus mempertimbangkan aturan sekaligus kebutuhan masing-masing.

“Veteran itu bukan berarti miskin ataupun tua. Ada juga yang kaya dan muda. Artinya, kita tetap memperhatikan veteran sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak veteran juga membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota. Bentuk dukungan yang dapat diberikan antara lain keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan biaya pendidikan, program pendidikan gratis di Kaltim, serta dukungan permodalan untuk kegiatan usaha.

Selain bantuan tersebut, Pemprov Kaltim turut menjajaki peluang pemanfaatan fasilitas milik organisasi veteran untuk kegiatan produktif. Salah satu yang menjadi perhatian ialah gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jalan Harmonika, Samarinda, yang dinilai berpotensi dikembangkan menjadi tempat kegiatan usaha.

Menurut Seno Aji, upaya tersebut diharapkan dapat membantu veteran tetap aktif dan memiliki ruang untuk berkontribusi bagi masyarakat. “Harapannya, veteran tidak hanya bertahan, tetapi juga tetap berfungsi dan memberikan kontribusi bagi Kalimantan Timur maupun Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapusvet Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi menjelaskan, Pusat Veteran memiliki tugas menetapkan calon veteran berdasarkan klasifikasi dan persyaratan yang berlaku. Ia menegaskan, status purnawirawan TNI maupun Polri tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai veteran karena harus melalui proses penetapan sesuai ketentuan.

Asep memaparkan, kategori veteran mencakup Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan periode perjuangan 1945–1949, Veteran Pembela Kemerdekaan periode 1949–1976 yang meliputi penugasan dalam operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja, serta Veteran Perdamaian.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, jumlah veteran di Indonesia mencapai 319.855 orang, dengan 791 orang berada di Kalimantan Timur. Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kaltim Dr Jaya Mualimin, Plt Kepala Kesbangpol Kaltim AFF Sembiring, unsur Pusat Veteran, serta perwakilan LVRI dan Kodam VI/Mulawarman. (ko)

Firnadi Ikhsan Soroti Konflik Lahan Sawit di Kaltim, Desak Penataan Izin Perusahaan

Samarinda – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketidakjelasan status tanah, kewajiban pembangunan kebun plasma, hingga perizinan perusahaan dinilai membutuhkan pembenahan agar tidak terus memicu persoalan di tengah masyarakat.

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengatakan sejumlah pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya kewajiban plasma oleh perusahaan serta tumpang tindih penguasaan lahan. Persoalan itu menjadi perhatian karena menyangkut hak warga yang telah lama menempati dan mengelola tanahnya.

Menurut Firnadi, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah tanah yang diwariskan secara turun-temurun kepada masyarakat ternyata masuk dalam wilayah perizinan perkebunan. Situasi tersebut membuat warga harus menghadapi klaim berdasarkan dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah.

“Di lapangan itu masyarakat yang sudah turun-temurun berdiam di satu tempat, sudah mewarisi itu dari orang tuanya. Ternyata ketika mereka mengecek status tanahnya, tiba-tiba ada pihak lain yang menyatakan tanah yang mereka tempati turun-temurun itu sudah diberikan izin di atasnya oleh pemberi izin yang lain,” kata Firnadi, Senin (26/10/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan melihat dokumen kepemilikan atau izin yang telah diterbitkan. Proses penerbitan perizinan juga perlu ditelusuri, terutama apabila izin dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah pusat bersinggungan dengan tanah yang telah dikuasai masyarakat.

Selain konflik lahan, Firnadi menyoroti perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyebut terdapat HGU yang telah berakhir masa berlakunya sehingga membutuhkan pendataan dan evaluasi lebih lanjut.

“Makanya kita minta Kaltim memang harus punya baseline, perusahaan mana, berapa IUP yang keluar, berapa yang sudah HGU, termasuk ada HGU yang sudah mati,” ujarnya.

Menurutnya, basis data perkebunan yang menyeluruh dapat membantu pemerintah memetakan status perizinan, mengidentifikasi lahan bermasalah, serta menilai pengelolaan kawasan perkebunan.

Ia juga menyinggung lahan perkebunan berskala besar di Kutai Kartanegara yang disebut telah lama tidak produktif. Selain kehilangan potensi ekonomi, lahan yang tidak dikelola turut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab ketika kawasan tersebut terbakar.

Firnadi menegaskan, pembenahan tata kelola perkebunan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun potensi ekonomi daerah. Pengawasan terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban perusahaan, dan kepastian status lahan perlu berjalan beriringan agar aktivitas perkebunan tidak terus menyisakan persoalan.

“Menurut saya, sektor perkebunan tetap harus diurus. Penting, karena tata kelolanya melibatkan kebutuhan masyarakat yang terkait ekonomi di sana,” tuturnya. (ko)

Bupati Kukar Buka Peluang Manfaatkan Lahan Eks Tambang untuk Pemberdayaan Warga Binaan Lapas Tenggarong

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang yang nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung program pemberdayaan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan, rencana tersebut menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan lahan yang lebih luas bagi pengembangan program Simpul Berdaya di Lapas Tenggarong. Program ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan melalui kegiatan produktif.

“Kemarin Pak Kalapas sudah telepon saya, minta lahan yang lebih luas. Nanti kita coba carikan, Pak Kalapas. Mudah-mudahan ada karena ada beberapa lahan-lahan eks tambang yang mau diserahkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, lahan bekas tambang tersebut berpotensi diusulkan sebagai lokasi kegiatan produktif apabila proses penyerahannya kepada pemerintah telah dilakukan dan pemanfaatannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Nanti ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Lahan tersebut bisa kita usulkan untuk menjadi lokasi kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong,” katanya.

Aulia menilai kebutuhan lahan menjadi hal penting dalam menunjang keberlanjutan program pemberdayaan. Terlebih, jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong yang disebut mencapai sekitar 1.300 orang membutuhkan ruang yang memadai untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan.

“Kita melihat, dengan lahan yang kecil seperti ini saja, pemberdayaan sudah bisa dilakukan. Tadi disampaikan bahwa ada sekitar 1.300 warga binaan di Lapas Tenggarong. Tentunya, mereka membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemkab Kukar juga akan berupaya mendukung program tersebut melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, pelaksanaan dan pemanfaatan lahan tetap perlu memperhatikan aspek regulasi agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Selanjutnya juga kami melalui organisasi perangkat daerah terkait itu insyaallah akan selalu siap untuk mendukung program-program yang ada di Lapas Tenggarong,” tutup Aulia. (adv/ns/ko)

Telur hingga Hasil Pertanian Warga Binaan Bakal Dipasarkan ke Dapur SPPG Kukar

Kutai Kartanegara – Hasil peternakan dan pertanian dari program SAE Pastarung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjajaki pemasaran melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta masyarakat di sekitar kawasan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyebut, pemasaran menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan kegiatan produktif warga binaan. Pemerintah daerah berupaya membuka jalur agar hasil produksi dapat dimanfaatkan secara langsung oleh konsumen.

“Untuk pemasaran, ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh pihak lapas. Pak Kajari juga berkomitmen membantu. Kita sudah membuka beberapa peluang pasar,” ungkapnya.

Kata dia, salah satu komoditas yang berpotensi dipasarkan adalah telur. Dengan produksi yang disebut mencapai sekitar 6.000 butir, komoditas tersebut memiliki peluang untuk ditawarkan kepada dapur-dapur SPPG yang tersebar di Kabupaten Kukar.

“Misalnya, untuk telur, sekarang kurang lebih udah berproduksi sebanyak 6.000 butir, nanti bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Peluang serupa juga terbuka untuk hasil pertanian. Menurut Aulia, penghubungan produk dengan dapur SPPG dapat menjadi salah satu jalur pemanfaatan hasil produksi warga binaan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan, mutu, dan persyaratan dari calon pembeli.

“Hasil pertanian juga bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG agar produk yang dihasilkan warga binaan di SAE Pastarung dapat dimanfaatkan secara langsung,” katanya.

Selain menyasar dapur SPPG, Pemkab Kukar juga membuka peluang penjualan kepada masyarakat sekitar. Strategi ini diharapkan memberikan alternatif sumber pasokan produk segar sekaligus menghadirkan harga yang lebih bersaing bagi konsumen.

“Kita juga membuka pasar bagi masyarakat sekitar. Selain produknya diterima dalam kondisi segar, harganya tentu bisa lebih bersaing,” tutur Aulia.

Pemasaran produk SAE Pastarung diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak pihak. Warga binaan memperoleh ruang untuk mengembangkan keterampilan dan kegiatan produktif, sementara masyarakat memiliki peluang mengakses hasil peternakan dan pertanian yang dihasilkan di kawasan tersebut.

“Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan secara luas, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan,” tutupnya. (adv/ns/ko)

SAE Pastarung Jadi Harapan Baru, Bupati Kukar Apresiasi Program Pembinaan Warga Binaan Lapas Tenggarong

Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengapresiasi hadirnya kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Pastarung sebagai ruang pembinaan, edukasi, dan pemberdayaan warga binaan.

Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri kunjungan monitoring SAE Pastarung di kawasan Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Selasa (27/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Aulia melihat langsung kawasan produktif terpadu yang dikembangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.

Ia menilai keberadaan SAE Pastarung dapat menjadi sarana pendukung pembinaan agar warga binaan memperoleh pengalaman dan bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Saya datang hari ini, melihat tempat ini, ini sangat luar biasa. Menjadi hunian yang nyaman, tempat edukasi yang baik. Ya, jadi luar biasa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi program Simpul Berdaya yang menjadi bagian dari pengembangan SAE Pastarung. Menurutnya, upaya menghadirkan lingkungan pembinaan yang produktif merupakan langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan mengembangkan diri.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami mengapresiasi dan bangga atas hadirnya tempat Simpul Berdaya, SAE Pastarung yang digagas oleh Kalapas Tenggarong,” katanya.

Aulia menegaskan, warga binaan perlu mendapatkan pembinaan dengan porsi dan pendekatan yang tepat. Tujuannya agar mereka tidak hanya menjalani masa pembinaan, tetapi juga memperoleh kesempatan memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan setelah menyelesaikan masa pidana.

“Saya sangat sepakat bahwa saudara-saudara kita yang hari ini sedang kita lakukan proses pembinaan itu harus mendapatkan porsi dan proporsi pembinaan yang baik,” ungkapnya.

Menurut Aulia, keberhasilan pembinaan perlu dilihat dari kesiapan warga binaan ketika kembali ke lingkungan sosial. Bekal keterampilan, pendidikan, dan pemberdayaan menjadi bagian penting agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

“Sehingga ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat akan menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti stigma sosial yang kerap melekat pada orang yang pernah menjalani pidana. Menurutnya, kurangnya kesempatan untuk berkembang dan memperoleh pemberdayaan dapat menjadi tantangan bagi mereka saat kembali berbaur dengan masyarakat.

“Karena seringkali stigmatisasi yang kita sendiri lakukan karena tidak ada proses pemberdayaan,” tuturnya.

Aulia turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Tenggarong atas upaya mengembangkan kawasan tersebut. Ia menilai kehadiran SAE Pastarung menunjukkan adanya inisiatif untuk menghadirkan program pembinaan yang lebih produktif di lingkungan pemasyarakatan.

“Selamat kepada Pak Kalapas. Saya tahu beliau ini pekerja keras, tidak pasrah dengan keadaan, dan kita bisa membuktikan bersama dengan mata kepala kita sendiri, Kampung Pemasyarakatan SAE Pastarung hadir di tengah-tengah warga masyarakat Kecamatan Tenggarong,” pungkasnya. (adv/ns/ko)