Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Guru Ngaji Kukar Wajib Kantongi Sertifikat

Kutai Kartanegara – Guru mengaji yang ingin menerima insentif melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku pada 2027 direncanakan harus memenuhi dua persyaratan utama, yakni memiliki KTP Kutai Kartanegara dan sertifikat kompetensi. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini mempersiapkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan sertifikasi menjadi bagian penting dalam persiapan program. Langkah ini ditujukan untuk menstandarkan kompetensi guru mengaji yang nantinya berhak menerima insentif.

“Sertifikasi tersebut bertujuan menstandarkan kompetensi guru mengaji yang nantinya akan menerima bantuan insentif,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, dia mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah bekerja sama dengan LPTQ Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji, dengan melibatkan ANM Jogja dan BKPAKSI.

“Sebagai persiapan pelaksanaannya pada 2027, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan LPTQ Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji, bekerja sama dengan ANM Jogja dan BKPAKSI,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Fathul, sekitar 500 guru mengaji telah mengikuti sertifikasi pada kegiatan terakhir. Jumlah tersebut belum mencakup seluruh guru mengaji yang telah lebih dahulu mengikuti sertifikasi.

“Pada kegiatan sertifikasi terakhir, sekitar 500 guru mengaji telah mengikuti sertifikasi. Sebelumnya, sudah ada pula guru mengaji yang tersertifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah guru mengaji yang terdaftar di Kementerian Agama diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Meski demikian, Fathul menegaskan, jumlah tersebut tidak serta-merta menjadi jumlah penerima insentif karena pemerintah daerah tetap akan menerapkan persyaratan yang ditetapkan dalam program.

“Secara keseluruhan, jumlah guru mengaji yang terdaftar di Kementerian Agama berada di kisaran 2.000 orang,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua guru mengaji otomatis memperoleh bantuan. Selain persyaratan domisili melalui kepemilikan KTP Kukar, sertifikasi juga direncanakan menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.

“Meski demikian, tidak semua guru mengaji otomatis menerima insentif. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki KTP Kutai Kartanegara dan telah tersertifikasi,” timpalnya.

Untuk membuka kesempatan lebih luas, dia memaparkan, pemerintah daerah juga berencana melakukan pendekatan langsung kepada guru mengaji senior yang telah lama mengajar dan memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi.

“Pemerintah daerah juga berencana melakukan jemput bola terhadap guru mengaji berpengalaman yang telah lama mengajar dan memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Ribuan Pelajar, Mahasiswa dan Santri Kukar Terima Beasiswa 2026, Total Penyaluran Rp22,5 Miliar

Kutai Kartanegara – Program beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2026 telah menjangkau pelajar, mahasiswa, dan santri pondok pesantren melalui berbagai kategori bantuan pendidikan. Hingga tahap pertama, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyalurkan anggaran sekitar Rp22,5 miliar, termasuk bantuan pendidikan bagi 2.197 santri.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan penyaluran beasiswa tahun ini mencakup sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SMA, madrasah, perguruan tinggi, hingga pendidikan santri di pondok pesantren.

“Secara umum, bantuan beasiswa Kukar Idaman Terbaik tahun 2026 telah disalurkan untuk beberapa kategori,” kata Fathul.

Berdasarkan data penerima, Fathul mengungkapkan bahwa beasiswa stimulan tingkat SMA diberikan kepada 200 orang. Sementara beasiswa stimulan jenjang D4 dan S1 menjangkau 798 penerima.

Untuk kategori santri pondok pesantren, penerima beasiswa stimulan terdiri atas tujuh santri tingkat Ula, 16 santri tingkat Wustha, dan delapan santri tingkat Ulya.

“Beasiswa stimulan tingkat SMA, beasiswa stimulan prestasi di madrasah, serta beasiswa jenjang S1 telah disalurkan seluruhnya,” ujarnya.

Selain beasiswa stimulan, bantuan juga diberikan melalui program beasiswa tematik. Kata dia, penerima beasiswa tematik PTIQ Jakarta tercatat sebanyak 10 orang, sedangkan beasiswa tematik IIQ Jakarta diberikan kepada 10 orang.

Adapun beasiswa tematik kesehatan Universitas Mulawarman pada tahap pertama diberikan kepada tiga dokter umum.

“Untuk beasiswa tematik, penyaluran tahap pertama telah diberikan kepada tiga penerima,” jelasnya.

Di luar kategori tersebut, Pemkab Kukar menyalurkan bantuan pendidikan bagi 2.197 santri pondok pesantren. Penyaluran dilaksanakan pada 22 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Santri.

“Bantuan pendidikan bagi santri pondok pesantren juga telah disalurkan pada 22 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Santri,” ungkap Fathul.

Dari sisi anggaran, beasiswa stimulan dan tematik tahap pertama menyerap Rp16 miliar. Sementara bantuan pendidikan bagi santri pondok pesantren mencapai Rp6,5 miliar, sehingga total penyaluran tahap pertama berada di kisaran Rp22,5 miliar.

“Dengan demikian, total penyaluran tahap pertama tahun 2026 berada di kisaran Rp22,5 miliar,” paparnya.

Untuk tahap kedua, Fathul mengatakan, pendaftaran hanya dibuka bagi beasiswa tematik kesehatan. Kategori lainnya tidak kembali dibuka pada tahap tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah kemungkinan calon penerima yang tidak lolos seleksi beasiswa daerah dapat mengakses program Gratispol dari pemerintah provinsi jika memenuhi persyaratan.

“Untuk tahap kedua, pendaftaran hanya dibuka bagi beasiswa tematik kesehatan. Adapun kategori lainnya tidak dibuka kembali pada tahap tersebut,” tutupnya. (adv/ns/ko)

Hibah Rumah Ibadah di Kukar Menunggu Ketersediaan Kas Daerah

Kutai Kartanegara – Pengajuan bantuan hibah bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi sebelum bantuan dapat disalurkan. Besaran hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan serta hasil penilaian pemerintah daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan Pemkab Kukar mengalokasikan bantuan hibah pada 2026 sebagai bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Kendati demikian, realisasi bantuan tetap menyesuaikan prioritas belanja dan ketersediaan anggaran daerah.

“Besaran bantuan bervariasi, tergantung pada pengajuan yang disampaikan pemohon kepada pemerintah daerah melalui proposal,” katanya.

Menurutnya, setiap proposal yang masuk tidak serta-merta disetujui sesuai nominal yang diminta. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk menilai kebutuhan, kelayakan, dan besaran bantuan yang dapat diberikan.

“Setiap proposal akan diverifikasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, permohonan bantuan untuk rehabilitasi bangunan pondok pesantren atau rumah ibadah akan diperiksa bersama tim teknis. Langkah tersebut dilakukan agar penetapan nilai bantuan didasarkan pada kebutuhan yang telah dinilai.

“Misalnya, sebuah rumah ibadah atau pondok pesantren mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan. Permohonan tersebut akan diverifikasi bersama tim teknis untuk menentukan nilai bantuan yang layak diberikan,” jelasnya.

Fathul mengungkapkan, setelah proses verifikasi selesai dan besaran bantuan ditetapkan, pemerintah daerah melanjutkan tahapan administrasi melalui penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Setelah ditetapkan, bantuan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Setelah itu, proses penyaluran bantuan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Meski mekanisme pengajuan telah disiapkan, Fathul menjelaskan, penyaluran hibah pada 2026 masih mempertimbangkan skala prioritas keuangan daerah. Untuk sementara, realisasi bantuan lebih diutamakan bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah daerah.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah bukan satu-satunya prioritas. Karena itu, hingga saat ini realisasi hibah masih diutamakan bagi penerima yang bermitra dengan pemerintah daerah,” katanya.

Lembaga mitra tersebut antara lain LPTQ, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas. Adapun, Fathul menyampaikan bahwa permohonan dari pondok pesantren dan rumah ibadah lainnya masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah.

“Untuk penerima lainnya, seperti pondok pesantren dan rumah ibadah, pemerintah daerah masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah,” tutupnya. (adv/ns/ko)