Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Guru Ngaji Kukar Wajib Kantongi Sertifikat

Kabag Kesra Kukar Fathul Alamin. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Guru mengaji yang ingin menerima insentif melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku pada 2027 direncanakan harus memenuhi dua persyaratan utama, yakni memiliki KTP Kutai Kartanegara dan sertifikat kompetensi. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kini mempersiapkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan sertifikasi menjadi bagian penting dalam persiapan program. Langkah ini ditujukan untuk menstandarkan kompetensi guru mengaji yang nantinya berhak menerima insentif.

“Sertifikasi tersebut bertujuan menstandarkan kompetensi guru mengaji yang nantinya akan menerima bantuan insentif,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, dia mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah bekerja sama dengan LPTQ Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji, dengan melibatkan ANM Jogja dan BKPAKSI.

“Sebagai persiapan pelaksanaannya pada 2027, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan LPTQ Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji, bekerja sama dengan ANM Jogja dan BKPAKSI,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Fathul, sekitar 500 guru mengaji telah mengikuti sertifikasi pada kegiatan terakhir. Jumlah tersebut belum mencakup seluruh guru mengaji yang telah lebih dahulu mengikuti sertifikasi.

“Pada kegiatan sertifikasi terakhir, sekitar 500 guru mengaji telah mengikuti sertifikasi. Sebelumnya, sudah ada pula guru mengaji yang tersertifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah guru mengaji yang terdaftar di Kementerian Agama diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Meski demikian, Fathul menegaskan, jumlah tersebut tidak serta-merta menjadi jumlah penerima insentif karena pemerintah daerah tetap akan menerapkan persyaratan yang ditetapkan dalam program.

“Secara keseluruhan, jumlah guru mengaji yang terdaftar di Kementerian Agama berada di kisaran 2.000 orang,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua guru mengaji otomatis memperoleh bantuan. Selain persyaratan domisili melalui kepemilikan KTP Kukar, sertifikasi juga direncanakan menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.

“Meski demikian, tidak semua guru mengaji otomatis menerima insentif. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki KTP Kutai Kartanegara dan telah tersertifikasi,” timpalnya.

Untuk membuka kesempatan lebih luas, dia memaparkan, pemerintah daerah juga berencana melakukan pendekatan langsung kepada guru mengaji senior yang telah lama mengajar dan memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi.

“Pemerintah daerah juga berencana melakukan jemput bola terhadap guru mengaji berpengalaman yang telah lama mengajar dan memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :