Hibah Rumah Ibadah di Kukar Menunggu Ketersediaan Kas Daerah

Kabag Kesra Kukar Fathul Alamin. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Pengajuan bantuan hibah bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi sebelum bantuan dapat disalurkan. Besaran hibah ditentukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan serta hasil penilaian pemerintah daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan Pemkab Kukar mengalokasikan bantuan hibah pada 2026 sebagai bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Kendati demikian, realisasi bantuan tetap menyesuaikan prioritas belanja dan ketersediaan anggaran daerah.

“Besaran bantuan bervariasi, tergantung pada pengajuan yang disampaikan pemohon kepada pemerintah daerah melalui proposal,” katanya.

Menurutnya, setiap proposal yang masuk tidak serta-merta disetujui sesuai nominal yang diminta. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk menilai kebutuhan, kelayakan, dan besaran bantuan yang dapat diberikan.

“Setiap proposal akan diverifikasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, permohonan bantuan untuk rehabilitasi bangunan pondok pesantren atau rumah ibadah akan diperiksa bersama tim teknis. Langkah tersebut dilakukan agar penetapan nilai bantuan didasarkan pada kebutuhan yang telah dinilai.

“Misalnya, sebuah rumah ibadah atau pondok pesantren mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan. Permohonan tersebut akan diverifikasi bersama tim teknis untuk menentukan nilai bantuan yang layak diberikan,” jelasnya.

Fathul mengungkapkan, setelah proses verifikasi selesai dan besaran bantuan ditetapkan, pemerintah daerah melanjutkan tahapan administrasi melalui penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Setelah ditetapkan, bantuan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Setelah itu, proses penyaluran bantuan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Meski mekanisme pengajuan telah disiapkan, Fathul menjelaskan, penyaluran hibah pada 2026 masih mempertimbangkan skala prioritas keuangan daerah. Untuk sementara, realisasi bantuan lebih diutamakan bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah daerah.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah bukan satu-satunya prioritas. Karena itu, hingga saat ini realisasi hibah masih diutamakan bagi penerima yang bermitra dengan pemerintah daerah,” katanya.

Lembaga mitra tersebut antara lain LPTQ, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas. Adapun, Fathul menyampaikan bahwa permohonan dari pondok pesantren dan rumah ibadah lainnya masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah.

“Untuk penerima lainnya, seperti pondok pesantren dan rumah ibadah, pemerintah daerah masih menunggu ketersediaan anggaran di kas daerah,” tutupnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :