Warga Enggan Ketempatan Bak Sampah, DLHK Kukar Dorong Pengelolaan dari RT

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Keberadaan bak sampah di lingkungan permukiman sejatinya menjadi solusi untuk memudahkan masyarakat membuang sampah. Namun, penempatannya justru kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari bau tidak sedap hingga penolakan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, menilai penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan penyediaan bak penampungan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dari masyarakat.

“Terkait bak sampah, sebenarnya kami ingin itu menjadi salah satu solusi bagi kompleks permukiman, ruas jalan, maupun masyarakat. Jangan sampai keberadaan bak sampah justru menjadi masalah baru bagi mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, keberadaan bak sampah sering menimbulkan keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Selain terganggu bau dan pencemaran lingkungan, warga juga terkadang merasa sampah yang menumpuk bukan berasal dari lingkungan mereka sendiri.

“Banyak sekali fenomena warga tidak mau ketempatan bak sampah, tetapi maunya membuang sampah ke tempat orang lain. Sementara masyarakat yang menjadi tempat pembuangan itu tentu akan protes,” katanya.

Situasi tersebut membuat penentuan lokasi bak sampah menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Di satu sisi, fasilitas penampungan dibutuhkan untuk memudahkan pengangkutan. Di sisi lain, penempatan yang tidak disepakati warga dapat menimbulkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Tri Joko berharap pengurus RT bersama masyarakat dapat membahas solusi pengelolaan sampah sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Ia juga mendorong pemanfaatan anggaran RT untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Saya berharap dengan anggaran RT, masing-masing RT bisa mengelola sampahnya sendiri. Persoalan ini perlu dirembukkan bersama agar ada solusi yang disepakati masyarakat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penanganan sampah merupakan kewenangan yang telah didelegasikan secara berjenjang, mulai dari kepala daerah kepada camat, kemudian diteruskan kepada lurah hingga RT. Karena itu, peran pemerintah wilayah dinilai penting untuk membangun kesepahaman di tengah masyarakat.

“Silakan dirembukkan. Idealnya memang satu kelurahan memiliki satu tempat penampungan sampah atau TPS yang besar. Namun, pengelolaannya juga harus ditata agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Menurut Tri Joko, keberadaan bak sampah yang terlalu banyak di sepanjang ruas jalan maupun permukiman juga bukan kondisi ideal. Lingkungan yang bersih, menurutnya, semestinya didukung kemampuan masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah.

“Idealnya suatu kompleks permukiman atau ruas jalan itu sudah tidak ada bak sampah. Kalau lingkungannya bersih, itu menandakan warga di situ sudah mulai bisa mengolah sampahnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sampah masih memiliki nilai ekonomi apabila dipilah dan dikelola dengan benar. Karena itu, DLHK Kukar mendorong masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan petugas pengangkut, tetapi mulai mengurangi dan mengolah sampah dari sumbernya.

“Pada dasarnya sampah ini masih bernilai ekonomis, bernilai jual, dan bisa dimanfaatkan. Kita perlu mendorong peran serta kepala-kepala wilayah untuk bertanggung jawab bersama-sama,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :