Tata Bantaran Sungai Tenggarong, Pemkab Kukar Siapkan Relokasi 150 Rumah

Kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia di Pendopo Bupati Kukar. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong, khususnya di wilayah Kartini-Panjaitan. Sebanyak 150 rumah direncanakan masuk dalam program relokasi sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus pengendalian banjir di pusat Kota Tenggarong.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (6/11/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut proposal yang sebelumnya disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri ke Jakarta.

Aulia mengatakan, penataan Tenggarong menjadi perhatian pemerintah daerah karena kota tersebut merupakan wajah atau etalase Kabupaten Kukar. Meski demikian, ia menegaskan perhatian terhadap Tenggarong tidak berarti mengabaikan kecamatan lainnya.

“Hari ini kita menerima kunjungan dari Bapak Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman. Ini menindaklanjuti proposal kita kemarin yang kami sampaikan langsung ke beliau ke Jakarta untuk penataan Kota Tenggarong, utamanya di wilayah Kartini-Panjaitan,” ujar Aulia.

Menurutnya, penataan kawasan perkotaan perlu dilakukan agar wajah ibu kota kabupaten semakin baik. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan bantaran sungai.

“Tenggarong ini merupakan etalase dari Kutai Kartanegara. Oleh karenanya, kita memang punya kewajiban untuk menata lebih baik Tenggarong ini,” jelasnya.

Aulia menegaskan, relokasi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak warga. Pemerintah daerah berupaya menggunakan pendekatan yang humanis agar masyarakat tidak merasa dirugikan, baik dari sisi tempat tinggal maupun sumber penghasilan.

“Pemahaman kita harus sama, bahwa penataan ini tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut. Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini,” tegasnya.

Terkait lokasi relokasi, Aulia menyebutkan terdapat beberapa alternatif yang telah disiapkan pemerintah daerah, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang. Rumah pengganti yang disiapkan bukan berbentuk rumah susun, melainkan rumah tapak dengan model tipe 36 yang memenuhi standar layak huni.

“Sekarang beberapa alternatif ada di Mangkurawang, ada di Jongkang yang sudah kita siapkan tempatnya untuk relokasi tersebut,” ungkapnya.

Ia juga meminta warga yang masuk dalam rencana relokasi agar tidak panik dan tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah. Pemkab Kukar, katanya, akan berupaya mempertahankan hak masyarakat, termasuk keberlangsungan usaha dan pendapatan mereka.

“Teman-teman yang akan direlokasi, sekali lagi jangan panik. Tetap kita bisa bekerja sama dengan baik karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik itu terkait usahanya maupun tempat tinggalnya,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :