Disperkim Kukar Estimasikan Rp80 Miliar untuk Penataan Kartini-Panjaitan

Kepala Disperkim Kukar M Aidil. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkirakan kebutuhan anggaran penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan, Tenggarong, mencapai sekitar Rp80 miliar berdasarkan dokumen perencanaan Detail Engineering Design (DED).

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penataan kawasan dan belum mencakup keseluruhan kebutuhan pembebasan lahan maupun pembangunan permukiman relokasi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M Aidil, menjelaskan estimasi tersebut masih mengacu pada perencanaan penataan kawasan. Sementara kebutuhan anggaran untuk lokasi hunian baru dan pembebasan lahan masih harus dihitung lebih lanjut oleh instansi terkait.

“Kalau estimasi dari DED kita sekitar Rp80 miliar. Namun, itu untuk penataan kawasan. Untuk permukiman, kita juga harus menghitung lagi, termasuk berapa nilai appraisal wilayah dan biaya pembebasannya,” ujarnya.

Ia menyebut, pemerintah masih menyiapkan perhitungan lanjutan bersama instansi yang memiliki kewenangan terkait pertanahan. Salah satu lokasi yang tengah dipertimbangkan sebagai kawasan relokasi adalah Desa Jongkang karena dinilai memiliki luasan lahan yang dapat menampung kebutuhan permukiman baru.

“Lokasi yang lebih representatif sebenarnya seperti yang tadi kita lihat di Jongkang. Namun, nanti tetap akan kita kaji lagi bersama Bappeda dan instansi terkait, termasuk bagaimana konsep pengembangan kawasannya,” katanya.

Untuk konsep hunian, Aidil mengatakan pemerintah sementara mengarahkan pembangunan rumah tapak, bukan rumah susun. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kebiasaan dan kenyamanan masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tapak.

“Iya, rumah tapak. Warga mungkin belum terbiasa dengan rumah susun. Jadi, untuk sementara konsepnya masih rumah tapak seperti tempat tinggal mereka saat ini, supaya lebih nyaman dan komunikasi antarwarga juga tetap terjaga,” jelasnya.

Mengenai tipe rumah, Aidil menyebut tipe 36 menjadi gambaran awal yang sedang dipertimbangkan. Skema tersebut mengacu pada konsep rumah subsidi melalui fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), meskipun bentuk akhir dan kebutuhan tiap keluarga masih dapat berkembang dalam pembahasan berikutnya.

“Saat ini kami memang mengacu pada rumah subsidi, jadi sepertinya masih di tipe 36 seperti yang disampaikan Pak Wamen tadi. Untuk harga, tadi disampaikan sekitar Rp180 juta, itu sudah termasuk tanah dan fasilitas prasarana, sarana, serta utilitas umum atau PSU,” ungkapnya.

Aidil berharap nantinya ada dukungan subsidi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya untuk komponen tanah dan fasilitas PSU. Dengan demikian, harga rumah yang harus dibayar masyarakat dapat ditekan sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan dapat dijangkau warga terdampak relokasi.

“Kalau fasilitas PSU-nya dan mungkin tanahnya bisa disubsidi, harga rumahnya tentu bisa diturunkan lagi. Harapannya, minat warga meningkat karena harganya lebih terjangkau dan cicilannya lebih ringan. Jadi, penghasilan mereka cukup untuk membayar,” tutupnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :