Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Timbau

Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025).

Kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (37) diamankan di tepian Jalan KH. Akhmad Muksin.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama tim di lapangan.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di daerah Timbau sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Setelah beberapa kali melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang menepi di pinggir jalan.

“Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan AR di dalam rumah tersebut.

“Di dalam kontrakan kami temukan empat bungkus sabu dan puluhan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas kain,” terangnya.

Total barang bukti yang disita antara lain lima bungkus sabu seberat 55,24 gram, 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, alat hisap, 4 handphone berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.

Dalam keterangannya, AKP Suyoko mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

H berperan sebagai pemilik barang, sementara AR membantu menjaga serta menghubungkan transaksi jual beli.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ak/ko)

Pengedar Sabu di Desa Loleng Dibekuk Polsek Kota Bangun

Tenggarong – Seorang pria berinisial S (35), warga Desa Loleng, dibekuk aparat Polsek Kota Bangun karena diduga kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Desa Loleng RT 011, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Hermawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dari laporan itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,4 gram.

Tak hanya itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit telepon genggam, kunci motor, serta uang tunai senilai Rp3.099.000.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelasnya.

Terduga S langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ak/ko)