Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025).
Kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (37) diamankan di tepian Jalan KH. Akhmad Muksin.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama tim di lapangan.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di daerah Timbau sering terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).
Setelah beberapa kali melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang menepi di pinggir jalan.
“Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di saku celananya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan AR di dalam rumah tersebut.
“Di dalam kontrakan kami temukan empat bungkus sabu dan puluhan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas kain,” terangnya.
Total barang bukti yang disita antara lain lima bungkus sabu seberat 55,24 gram, 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, alat hisap, 4 handphone berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp1,5 juta.
Dalam keterangannya, AKP Suyoko mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
H berperan sebagai pemilik barang, sementara AR membantu menjaga serta menghubungkan transaksi jual beli.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ak/ko)