Tenggarong – Tiga pelaku sindikat penipuan emas palsu di Kecamatan Tenggarong berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan usai menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong pada Rabu (30/7/2025).
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh tersangka MS, setelah diperiksa, emas tersebut diketahui berlapis perak.
“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersebut memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan keuntungan yang lebih dari pertukaran emas palsu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).
Ecky menjelaskan, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, sedangkan HH sebagai pembuat nota fiktif, dan RS sebagai penyedia emas palsu sekaligus pemilik ide.
“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas tersebut akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” terangnya.
Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025, dari hasil laporan tersebut Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku yang bergerak ke Kota Balikpapan.
“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku yang berada di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” bebernya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.
“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan saksi-saksi bahwa benar perhiasan emas berbentuk kalung tersebut yang ditukar tambahan oleh tersangka memang perhiasan emas palsu yang dibawa oleh tersangka,” kata Ecky.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (ak/ko)