Sukono Tak Kunjung Diberhentikan, HMI Kukar Ancam Demo Bupati

ADAKALTIM.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah tak kunjung memberhentikan terduga pelaku kekerasan seksual Sukono dari jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Ketua Umum Korps HMI-Wati Cabang Kukar Elisa Wulan Octavia pun mendesak Bupati segera menonaktifkan Camat Tenggarong.

Ia menilai Bupati Kukar terkesan lamban mengambil tindakan terkait kasus tersebut.

“Kami menilai kasus pelecehan oleh pejabat Kecamatan Tenggarong tersebut sampai saat ini kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” sesal Elisa, Jumat (26/5/2023).

Apabila tidak ada tindakan tegas dari Bupati Kukar, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Kukar.

“Jika Bupati tidak tegas dalam penanganan kasus tersebut, kami dari HMI akan menggelar aksi untuk memperjuangkan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa dari HMI Kukar, lanjut Elisa, merupakan peringatan keras bagi para pejabat di Kukar agar tak memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan kekerasan seksual.

Dia mengaku heran dengan Bupati yang tak kunjung menonaktifkan Sukono dari jabatannya. Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak awal Mei 2023.

Sejak kasus tersebut berproses di Polres Kukar, Elisa mengungkapkan, Camat Tenggarong masih aktif memberikan sambutan di berbagai kegiatan.

Ia pun khawatir kekuasaan Sukono sebagai Camat Tenggarong disalahgunakannya untuk membujuk korban agar mau berdamai.

“Kami khawatir apabila jabatan masih melekat pada terduga pelaku, maka akan terus terjadi intervensi dan negosiasi yang akan dilakukan oleh terlapor terhadap berbagai pihak untuk mengaburkan kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, pada 25 Mei lalu, Polres Kukar meningkatkan kasus tersebut pada tingkat penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

Peningkatan kasus tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf (a) atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Pengamat Hukum: Tindakan Camat Tenggarong Sukono Penuhi Unsur Pidana Kekerasan Seksual

ADAKALTIM.COM – Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Mansyur menyampaikan pandangan terkait kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Camat Tenggarong Sukono.

Menurut dia, jika mengacu pada laporan yang dilayangkan LH (26), yang merupakan korban dalam kasus tersebut, maka tindakan yang diduga dilakukan Sukono memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual terbagi menjadi dua: kekerasan seksual secara verbal dan non-verbal, yang merupakan ucapan atau sentuhan langsung pada area sensitif tanpa persetujuan korban.

“Bahkan memegang tangan tanpa seizin pemiliknya juga disebut kekerasan seksual secara fisik,” jelas Mansyur, Sabtu (20/5/2023).

Meskipun unsur kekerasan seksual telah terpenuhi, ia mengurai, kasus yang diduga melibatkan Sukono termasuk ranah pidana yang membutuhkan pembuktian.

Alat bukti, lanjut dia, menjadi syarat untuk membuktikan bahwa Sukono telah melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer di Kantor Camat Tenggarong tersebut.

Jika tuduhan yang dilayangkan kepada Sukono dapat dibuktikan, sambung Mansyur, maka penyidik akan menaikkan kasus ini pada tingkat penyidikan.

Setelah terpenuhi unsur dalam proses penyidikan, kata dia, kepolisian akan meningkatkan kasus ini pada tahap penuntutan.

“Lalu nanti akan diuji hasil mulai dari penyelidikan sampai penuntutan. Itu diuji di ruang pengadilan apakah yang diproses ini ada unsur pidana atau tidak. Yang didakwakan oleh jaksa ini akan diuji di sana,” terangnya.

Berdasarkan KUHAP, jelas dia, sebelum Sukono ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian harus mengantongi dua alat bukti permulaan.

Jika dalam kasus ini hanya terdapat satu orang saksi, kata Mansyur, terlapor tidak akan bisa dijerat dalam kasus tersebut.

“Untuk mendukung laporannya, korban harus punya saksi lain. Kecuali terlapor mengakui perbuatannya,” ucap dia.

Dosen Fakultas Hukum Unikarta Tenggarong ini mengatakan, apabila terlapor tidak mengakui perbuatannya, maka proses penyelidikan akan terhambat.

“Jadi, cukup penting terlapor itu mengakui perbuatannya supaya dinaikkan prosesnya pada tahap selanjutnya, karena proses hukum itu bukan hanya soal argumentasi, tapi juga bukti,” jelasnya.

Dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat-alat bukti dalam kasus ini bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bukti yang cukup minimal ada dua, yaitu saksi dan keterangan ahli. Bisa saksi ditambah keterangan surat; bisa saksi dan petunjuk,” katanya.

Kata Mansyur, saksi menjadi alat bukti terkuat untuk menetapkan Sukono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.

“Pertanyaan mendasar saya atas dugaan pelecehan ini adalah ada enggak saksinya?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saksi, petunjuk, dan surat adalah alat bukti yang sangat dibutuhkan dalam kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Camat Tenggarong tersebut.

“Percuma punya bukti lain namun tidak ada saksi. Karena beda dengan hukum perdata; paling pertama alat buktinya adalah surat. Jadi, untuk membuktikan orang berbuat jahat harus ada saksinya,” tutur Mansyur. (rh/fb)