Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Kukar

Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada Rabu (4/12/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan pengembangan UKM dan sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH selaku Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner, serta AMA selaku Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya.

Ke empatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sejak 4–23 Desember 2025.

Heru mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Ini sesuai Pasal 21 KUHAP, dan ancaman pidananya juga di atas lima tahun,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 Miliar.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan pabrik jahe tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara mulai 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Secara subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Heru menegaskan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kita lihat dari fakta-fakta selanjutnya, baik dalam proses penyelidikan maupun persidangan,” tandasnya. (ak/ko)

Pemkab dan Kejari Kukar Sepakati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kegiatan ini digelar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong pada Rabu (13/8/2025), sebagai langkah memperkuat sinergi dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menjelaskan kesepakatan ini merupakan upaya memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

Pendampingan litigasi diberikan ketika pemerintah daerah menghadapi gugatan di pengadilan, sedangkan non-litigasi dilakukan di luar pengadilan, misalnya melalui mediasi atau fasilitasi penyelesaian masalah.

Bentuk pendampingan ini juga mencakup pemberian legal assistance untuk kegiatan pembangunan gedung, belanja modal, serta pengadaan barang dan jasa.

“Hari ini kami melakukan penandatanganan kerja sama Bidang Datun khususnya dengan Pemkab Kukar dalam rangka mendukung dan mensupport Bupati dan jajaran terkait pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Ia memaparkan, di Bidang Datun, kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Pendampingan ini tidak hanya terbatas pada penanganan perkara, tetapi juga diarahkan pada pencegahan potensi masalah hukum.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran bidang intelijen dalam mendukung pengamanan proyek strategis daerah.

Ia mengatakan, kejaksaan memiliki instrumen PPS atau Pengamanan Pengawalan Proyek Strategis yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan sejumlah proyek prioritas.

“Instrumen ini digunakan untuk memantau dan mengawal proyek sejak awal hingga selesai, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisasi,” lanjutnya.

Firdaus menyebut, Bupati Kukar telah menetapkan sejumlah kegiatan sebagai proyek strategis daerah melalui surat keputusan resmi.

Berdasarkan keputusan tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang bertugas memastikan setiap proyek berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

“Kami hadir sebagai tim di situ, memastikan bahwa kegiatan itu berjalan baik dan sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak,” tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kejari Kukar berharap pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan dengan rasa aman dan kepastian hukum.

“Kerja sama juga diharapkan dapat menjadi model kemitraan yang efektif dalam mengawal kepentingan publik. Itu intinya pada akhirnya,” pungkasnya. (ak/ko)

Kejari Kukar dan Jurnalis Gelar Pertemuan, Berkomitmen Wujudkan Pencegahan dan Keadilan Restoratif

Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) di bawah kepemimpinan Tengku Firdaus membangun kemitraan erat dengan jurnalis untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana dan menerapkan keadilan restoratif.

Komitmen tersebut ia sampaikan dalam acara coffee morning bersama seluruh jurnalis Kukar di Rumah Makan Tepian Pandan, Tenggarong pada Selasa (12/8/2025).

Firdaus mengatakan, keberadaan media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan juga mitra strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kehadiran jurnalis di lapangan dianggap mampu memberikan gambaran nyata atas situasi dan permasalahan yang terjadi, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

“Hari ini saya memang sengaja mengundang rekan-rekan wartawan karena saya baru bertugas di Kukar. Saya ingin membangun kedekatan, sebab rekan-rekan adalah mitra strategis bagi kami,” ujarnya.

Ia menilai, publik akan sulit memahami capaian dan kinerja kejaksaan jika tidak ada dukungan pemberitaan yang tepat dari media.

Informasi yang diberikan jurnalis juga menjadi sumber penting bagi kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, memantau pelaksanaan kebijakan, dan memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada keluhan warga atau kegiatan yang dirasa kurang tepat, mohon disampaikan kepada kami,” tegasnya.

Firdaus menegaskan akan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan pidana sebagai opsi terakhir setelah semua langkah pencegahan dilakukan.

Pendekatan ini berlaku untuk penanganan perkara korupsi maupun pidana umum, dengan tujuan agar masalah bisa diselesaikan sebelum sampai di meja hijau.

Ia juga memaparkan, keadilan restoratif akan menjadi prioritas untuk perkara-perkara pidana ringan, seperti perkelahian atau penganiayaan tanpa luka berat.

“Selama masih memungkinkan dilakukan mediasi dan ada kesepakatan damai, kami akan upayakan penyelesaian secara restoratif,” jelasnya.

Strategi ini, kata dia, diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih menyentuh masyarakat serta menjaga keharmonisan sosial.

Keberhasilan kejaksaan, menurutnya, tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas keadilan yang dirasakan warga.

“Pertemuan ini menjadi awal yang baik, menunjukkan bahwa Kajari Kukar tidak hanya mengurus persoalan hukum, tetapi juga berkomitmen memperkuat kemitraan dengan media sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya. (ak/ko)