Pemkab Kukar Sebut Penyesuaian Nominal Beasiswa Kukar Idaman 2025 Akibat Lonjakan Penerima

Tenggarong – Setelah sebelumnya ramai di media sosial, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian nominal Beasiswa Kukar Idaman 2025.

Pemkab memastikan, perubahan besaran bantuan terjadi semata-mata karena jumlah penerima yang lolos seleksi jauh melampaui perkiraan awal, bukan akibat pemangkasan anggaran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Dendi Irwan Fahriza, mengungkapkan pada tahap awal perencanaan, kuota penerima beasiswa di setiap kategori telah disesuaikan dengan pagu APBD 2025 dengan hanya 1.348 orang.

Namun, dalam proses verifikasi yang dilakukan di lapangan dan pemeriksaan dokumen menunjukkan fakta berbeda, ribuan pendaftar memenuhi kriteria sehingga angka penerima beasiswa mengalami lonjokan hingga 4.015 orang.

Menurut Dendi, kebijakan untuk tidak mengurangi jumlah penerima diambil demi menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Ia menegaskan, selama persyaratan dipenuhi dan terdaftar dalam sistem, peserta berhak menerima beasiswa.

“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi dan terdata di sistem, otomatis diterima. Menolak mereka justru bisa menimbulkan masalah,” ujarnya ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (13/8/2025).

Untuk mengakomodasi lonjakan tersebut, kata dia, besaran nominal beasiswa di setiap kategori kemudian disesuaikan.

Contohnya, beasiswa D4/S1 yang awalnya senilai Rp5 juta untuk 867 penerima kini menjadi Rp1,6 juta untuk 2.955 penerima, penyesuaian ini juga berlaku pada kategori pondok pesantren, S2, S3, serta SMA sederajat.

Dendi menegaskan, perubahan ini tidak mengubah total anggaran yang sudah dialokasikan di APBD, melainkan hanya membagi dana secara merata agar semua penerima mendapatkan haknya.

Langkah ini, kata dia, menjadi bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk menjaga keberlangsungan program dan memastikan pemerataan manfaat.

Diketahui, dari sekitar 9.000 pendaftar, lebih dari 4.000 orang dinyatakan lolos setelah melalui tahapan verifikasi yang melibatkan pengecekan dokumen resmi seperti surat keterangan aktif kuliah, kartu hasil studi, akreditasi kampus, IPK, hingga batas semester.

“Ini bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk mendukung pendidikan, meski harus mengubah komposisi bantuan,” pungkasnya. (ak/ko)