Hari Buruh Internasional, KIKA Ajak Dosen-Dosen di Indonesia Bergabung dalam Serikat

BERITAALTERNATIF.COM – Pada Hari Buruh Internasional yang jatuh tepat pada 1 Mei 2023, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) membuat suatu pernyataan sikap yang bertemakan Dosen Adalah Buruh, Dosen Harus Berserikat.

Beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh. Lantas bagaimana dengan dosen, apakah juga akan mengambil bagian pada momentum Hari Buruh?

Setidaknya ada tiga alasan mendasar bagi KIKA agar dosen-dosen di Indonesia juga harus bergabung merayakan hari buruh.

Pertama, KIKA berpendapat bahwa dosen adalah buruh. Jika mengutip definisi standar mengenai buruh, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, siapa pun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh.

Berdasarkan definisi tersebut, KIKA berpendapat bahwa dosen adalah buruh. Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan itu pun juga buruh.

“Kita semua sama: buruh,” tegas KIKA dalam rilisnya, Sabtu (29/4/2023).

Kedua, KIKA berpendapat bahwa dosen harus berserikat. Karena dengan berserikat inilah, maka dosen harus berhimpun dan belajar bersolidaritas dengan sesama buruh lainnya.

KIKA mengutip John Ingelson dalam buku, “Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920-1930,” yang mengisahkan bagaimana buruh-buruh di sektor publik, terutama guru, adalah termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat.

Kemudian secara umum, pasca 1926 serikat-serikat buruh di sektor publik mendominasi gerakan buruh, pengorganisasian sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan.

Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan.

Selain itu, pada tahun 1930-an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, di mana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah.

Ketiga, KIKA menyebutkan dosen harus bersatu. Sebab setumpuk persoalan yang kerap dihadapi dosen hari-hari belakangan ini harus disuarakan ke publik.

KIKA mengatakan dosen butuh persatuan. Bersatu dengan sesama dosen, sekaligus bersatu dengan sesama buruh lainnya.

“Hanya dengan persatuanlah posisi tawar dosen jauh lebih kuat,” tegas KIKA.

Persatuan ini diharap dapat memecahkan masalah beban administratif, kesejahteraan, kebebasan akademik, hingga masalah regulasi yang merugikan dosen semacam Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2003.

Hanya dengan perjuangan, buruh bisa bersatu. Wadah persatuan ini tentu saja melalui serikat buruh.

“Dengan serikatlah, persatuan mampu kita bangun, dan solidaritas kita bentuk. Sebab buruh tidak mengenal warna kulit, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan. Semua sama: buruh,” jelasnya.

“Pun demikian dengan dosen yang tidak boleh dipisahkan dengan warna jas almamater. Buruh juga tidak mengenal batas-batas wilayah. Semua sama, buruh. Pun demikian dengan dosen yang tidak dibatasi dengan sekat-sekat kampus,” sambungnya.

Karena hal tersebut juga KIKA menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Pertama, dosen sejatinya adalah buruh, sama seperti para buruh lainnya. Dosen menawarkan jasa dan pikirannya, dan mendapat upah dari negara yang diambil
dari pajak-pajak rakyat.

Kedua, sebagai buruh, dosen juga harus berserikat. Dengan berserikat dosen menjadi kuat dan lebih terpimpin.

“Kegelisahan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan. Namun harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita di hadapan kekuasaan jauh lebih kuat,” ungkap KIKA.

Selain itu, KIKA meyakini perjuangan atas kesejahteraan, penolakan tehadap Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang kebebasan akademik, serta beragam persoalan lainnya, hanya bisa diwujudkan melalui alat perjuangan yang bernama serikat buruh.

Ketiga, KIKA menyerukan kepada seluruh dosen di Indonesia agar merapatkan barisan untuk membangun “serikat buruh” nasional bagi pekerja kampus yang melibatkan bukan hanya dosen tetapi juga tenaga kependidikan agar sama-sama didorong untuk membangun serikat. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Momentum May Day, Ketua SBBI Kaltim: Tingkat Kesejahteraan Buruh masih Rendah

BERITAALTERNATIF.COM Dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, para buruh di seluruh Indonesia serentak melaksanakan aksi di 38 provinsi.

Diketahui, beberapa tuntutan dilayangkan oleh para buruh kepada pemerintah, termasuk menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menuntut DPR RI mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Nason Nadeak melihat Hari Buruh dengan sudut pandang yang berbeda.

Menurut hemat dia, Hari Buruh tahun 2023 idealnya diisi dan dirangkai dengan kegiatan diskusi.

Sebagai hari libur, kata dia, May Day adalah kesempatan bagi para pekerja untuk menikmatinya bersama keluarga.

Nason beralasan, jika hanya berjuang lewat gerakan jalanan, para pekerja telah melakukannya setiap hari.

“Jadi, untuk berjuang tidak perlu hanya di Hari Buruh saja. Bagusnya dimanfaatkan bersama keluarga,” kata Nason, Senin (1/5/2023).

Ia mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan satu hari istimewa kepada para buruh di Indonesia agar tidak diwajibkan bekerja di perusahaan.

“Wajar bagi kita untuk mengisi hari yang telah ditentukan itu, tapi menurut saya cara menikmatinya adalah dengan keluarga atau melakukan diskusi,” ujarnya.

Di sisi lain, di Kaltim sendiri Nason melihat para buruh masih jauh dari kesejahteraan.

Hal tersebut dengan mudah ditemukan karena masih banyak kebutuhan sandang, pangan, dan papan buruh belum terpenuhi, terutama buruh yang telah berkeluarga.

“Sekarang dengan gaji Rp 3,3 juta untuk UMP Kaltim per bulan, bagaimana mungkin buruh bisa sejahtera?” tuturnya.

Anehnya lagi, sambung Nason, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diterapkan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun.

Padahal, kata dia, yang dimaksud dengan UMK tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke bawah dan belum berkeluarga.

Ia menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mewajibkan semua perusahaan di Bumi Etam untuk membuat struktur dan skala upah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Artinya, dalam struktur dan skala upah itu berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung dia, setelah penyesuaian upah, para pekerja tidak lagi menuntut peningkatan kesejahteraan, karena sudah ada peraturan tentang struktur dan skala upah bagi perusahaan.

Nason melihat banyak penyimpangan terjadi di Disnakertrans Kaltim, sebab tak sedikit perusahaan yang membuat perjanjian kerja bersama yang didaftarkan di Disnakertrans tidak melampirkan struktur dan skala upah di perusahaan.

“Itu rata-rata tidak ada yang kami lihat. Jadi, ini persoalan bagi karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kalaupun ada kenaikan, yang ada hanya like and dislike saja,” sesalnya.

Nason mengimbau Disnakertrans Kaltim segera melakukan penyesuaian kenaikan upah pada karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun, terutama bagi yang sudah berkeluarga.

Ia juga berharap ada Perda berupa sanksi yang diinisiasi oleh Pemprov Kaltim kepada perusahaan yang tidak menaati aturan yang sudah berlaku.

Dengan begitu, kata Nason, tidak ada lagi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

“Disnakertrans Kaltim harus menekan setiap manajemen perusahaan agar melakukan kewajiban itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin