Hari Buruh Internasional, KIKA Ajak Dosen-Dosen di Indonesia Bergabung dalam Serikat

BERITAALTERNATIF.COM – Pada Hari Buruh Internasional yang jatuh tepat pada 1 Mei 2023, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) membuat suatu pernyataan sikap yang bertemakan Dosen Adalah Buruh, Dosen Harus Berserikat.

Beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh. Lantas bagaimana dengan dosen, apakah juga akan mengambil bagian pada momentum Hari Buruh?

Setidaknya ada tiga alasan mendasar bagi KIKA agar dosen-dosen di Indonesia juga harus bergabung merayakan hari buruh.

Pertama, KIKA berpendapat bahwa dosen adalah buruh. Jika mengutip definisi standar mengenai buruh, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, siapa pun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh.

Berdasarkan definisi tersebut, KIKA berpendapat bahwa dosen adalah buruh. Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan itu pun juga buruh.

“Kita semua sama: buruh,” tegas KIKA dalam rilisnya, Sabtu (29/4/2023).

Kedua, KIKA berpendapat bahwa dosen harus berserikat. Karena dengan berserikat inilah, maka dosen harus berhimpun dan belajar bersolidaritas dengan sesama buruh lainnya.

KIKA mengutip John Ingelson dalam buku, “Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920-1930,” yang mengisahkan bagaimana buruh-buruh di sektor publik, terutama guru, adalah termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat.

Kemudian secara umum, pasca 1926 serikat-serikat buruh di sektor publik mendominasi gerakan buruh, pengorganisasian sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan.

Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan.

Selain itu, pada tahun 1930-an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, di mana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah.

Ketiga, KIKA menyebutkan dosen harus bersatu. Sebab setumpuk persoalan yang kerap dihadapi dosen hari-hari belakangan ini harus disuarakan ke publik.

KIKA mengatakan dosen butuh persatuan. Bersatu dengan sesama dosen, sekaligus bersatu dengan sesama buruh lainnya.

“Hanya dengan persatuanlah posisi tawar dosen jauh lebih kuat,” tegas KIKA.

Persatuan ini diharap dapat memecahkan masalah beban administratif, kesejahteraan, kebebasan akademik, hingga masalah regulasi yang merugikan dosen semacam Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2003.

Hanya dengan perjuangan, buruh bisa bersatu. Wadah persatuan ini tentu saja melalui serikat buruh.

“Dengan serikatlah, persatuan mampu kita bangun, dan solidaritas kita bentuk. Sebab buruh tidak mengenal warna kulit, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan. Semua sama: buruh,” jelasnya.

“Pun demikian dengan dosen yang tidak boleh dipisahkan dengan warna jas almamater. Buruh juga tidak mengenal batas-batas wilayah. Semua sama, buruh. Pun demikian dengan dosen yang tidak dibatasi dengan sekat-sekat kampus,” sambungnya.

Karena hal tersebut juga KIKA menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Pertama, dosen sejatinya adalah buruh, sama seperti para buruh lainnya. Dosen menawarkan jasa dan pikirannya, dan mendapat upah dari negara yang diambil
dari pajak-pajak rakyat.

Kedua, sebagai buruh, dosen juga harus berserikat. Dengan berserikat dosen menjadi kuat dan lebih terpimpin.

“Kegelisahan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan. Namun harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita di hadapan kekuasaan jauh lebih kuat,” ungkap KIKA.

Selain itu, KIKA meyakini perjuangan atas kesejahteraan, penolakan tehadap Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang kebebasan akademik, serta beragam persoalan lainnya, hanya bisa diwujudkan melalui alat perjuangan yang bernama serikat buruh.

Ketiga, KIKA menyerukan kepada seluruh dosen di Indonesia agar merapatkan barisan untuk membangun “serikat buruh” nasional bagi pekerja kampus yang melibatkan bukan hanya dosen tetapi juga tenaga kependidikan agar sama-sama didorong untuk membangun serikat. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan :