Tenggarong – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menuntaskan utang kepada pihak ketiga kini memasuki tahap penting.
Pemkab Kukar secara resmi telah melakukan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada PT BPD Bankalti-kaltara yang ditandai dengan penandatanganan akad kredit di Ruang Pertemuan Kantor BPD Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jumat (13/3/2026).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan pinjaman daerah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kas pemerintah daerah sekaligus memastikan kewajiban kepada para rekanan dapat segera diselesaikan.
“Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen berbagai pihak yang turut mendukung proses percepatan penandatanganan akad kredit tersebut.
Menurutnya, koordinasi intensif antara pemerintah daerah, DPRD, serta pihak Bankaltimtara menjadi kunci sehingga proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Dengan komitmen kita semua dari pihak BPD Kaltimtara, pihak eksekutif, Kepala BPKAD, bagian hukum, hingga teman-teman di DPRD, akhirnya proses ini bisa terlaksana pada pagi hari ini,” tuturnya.
Setelah penandatanganan akad kredit, pemerintah daerah akan segera memproses pencairan dana pinjaman ke kas daerah.
Dana tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga melalui mekanisme administrasi keuangan daerah.
“Setelah uang masuk ke kas daerah maka proses sebagaimana pencairan di pemerintah daerah mulai dari cetak SPP, SPM sampai SP2D akan segera kita laksanakan. Mudah-mudahan prosesnya bisa mulai hari ini sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Ia berharap penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja maupun perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kukar.
“Jadi lebaran kali ini betul-betul bisa dirasakan dengan baik oleh semua pihak,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai skema pembiayaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, salah satunya melalui potensi dana kurang salur dari APBD tahun sebelumnya.
“Yang kita pinjam ke BPD Bankaltimtara ini sebesar Rp820 miliar. Kenapa Rp820 miliar? Pertama ini sesuai dengan analisis kebutuhan yang sudah kita mitigasi, dan kedua kita juga melihat kemungkinan dana kurang salur tidak tersalur seratus persen, sehingga pinjaman ini kita batasi sekitar 30 persen dari potensi dana tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin mengatakan proses kredit yang diajukan Pemkab Kukar telah melalui sejumlah tahapan mulai dari analisis hingga pengambilan keputusan sebelum akhirnya masuk ke tahap legalisasi administrasi.
“Setelah ini dalam satu sampai dua hari kita lanjutkan dengan tahap realisasi karena seluruh persyaratan pencairan juga sudah terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bunga pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah bukan merupakan bunga komersial karena hubungan antara pemerintah daerah dan bank daerah bersifat khusus.
“Yang jelas bunganya bukan bunga komersial karena yang meminjam juga pemilik. Tetapi tetap ada biaya karena dana yang kita gunakan juga merupakan dana masyarakat yang dihimpun oleh bank,” jelas Yamin.
Menurutnya, proses pencairan dana hingga masuk ke kas daerah diperkirakan dapat berlangsung cepat karena sistem administrasi di bank maupun pemerintah daerah sudah menggunakan aplikasi digital.
“Insya Allah bisa selesai sebelum lebaran, karena semuanya sudah menggunakan aplikasi. Informasinya ada sekitar 2.000 SP2D yang akan diproses, tetapi biasanya di akhir tahun kita bisa memproses sampai 3.000 hingga 4.000 SP2D,” pungkasnya. (ak/ko)