Siswa Bolos ke Kafe Saat Jam Sekolah, DPRD Kukar Minta Penindakan Diperkuat

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Tenggarong – Sebanyak 23 siswa terjaring razia Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) saat berada di sejumlah kafe di Tenggarong pada jam sekolah.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani meminta penindakan diperkuat dan pengawasan terhadap siswa ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia menilai, keberadaan siswa di luar sekolah saat proses pembelajaran berlangsung tidak seharusnya terjadi.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik orang tua, guru, sekolah maupun masyarakat.

“Ini harus ada kebersamaan. Siswa yang bolos atau tidak belajar, tentu ini tanggung jawab orang tua, tanggung jawab guru, dan tanggung jawab masyarakat. Itu enggak boleh terjadi,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (29/9/2026).

Ia menyebut, jam sekolah merupakan waktu yang seharusnya digunakan siswa untuk mengikuti proses pembelajaran di kelas.

Karena itu, ketika terdapat siswa yang justru berada di kafe saat jam belajar, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi bersama.

“Karena ini kan menciderai pendidikan. Harapan kita ketika jam-jam belajar atau jam-jam sekolah, semua siswa, semua murid wajib ada di kelas, wajib belajar,” kata dia.

Menurutnya, temuan siswa di kafe juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan sekolah dan orang tua.

Ia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dalam memastikan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar.

“Kalau misalnya kedapatan ada di kafe, berarti kan ada masalah. Kita pertanyakan tanggung jawab sekolah itu seperti apa, tanggung jawab kita, termasuk peran orang tua bagaimana,” tegasnya.

Selain sekolah dan orang tua, ia juga meminta pengelola kafe maupun restoran memperhatikan keberadaan pelajar pada jam sekolah.

Ia menilai tempat usaha tidak semestinya menjadi tempat bagi siswa untuk meninggalkan kegiatan pembelajaran.

“Yang punya restoran, yang punya kafe itu kan tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang. Kalau ada di kafe, sama saja artinya mereka juga memfasilitasi itu. Tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah Kabupaten Kukar meningkatkan penindakan terhadap pelajar yang ditemukan meninggalkan sekolah saat jam belajar.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dibarengi dengan evaluasi terhadap pihak sekolah agar persoalan serupa tidak berulang.

“Kami juga baru tahu informasinya. Ini harus ada peningkatan penindakan yang pernah dilakukan oleh pemerintah kabupaten, termasuk misalnya menegur pihak sekolah juga, supaya ini tidak terulang,” ucapnya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak berkembang menjadi kebiasaan yang kemudian ditiru siswa maupun sekolah lain.

Ia menegaskan, kegiatan belajar harus tetap berlangsung di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran.

“Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harusnya belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa, gitu kan? Itu kan tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (adv)

Bagikan :