DPRD Soroti Pinjaman Bank Kaltimtara, Sunggono: Sudah Dikonsultasikan

Sekda Kukar Sunggono saat menyampaikan tanggapan Pemda terhadap pemandangan umum fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan akhir. Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pembahasan bersama DPRD adalah pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar kepada Bank Kaltimtara.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono usai Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026, Selasa (29/9/2026).

Sunggono mengatakan, setelah penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) sebelum masuk pada tahapan kesepakatan.

“Kita bersyukur nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan. Catatan-catatan yang disampaikan masing-masing fraksi tadi juga sudah saya bacakan penjelasannya. Mudah-mudahan penjelasan pemerintah dapat memenuhi kaidah-kaidah yang diharapkan anggota dewan,” ujar Sunggono.

Salah satu catatan yang muncul dari fraksi DPRD berkaitan dengan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bank Kaltimtara. Sunggono memastikan proses tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut aspek yang menjadi perhatian meliputi legalitas, dasar hukum, penataan dan penatausahaan, hingga ketentuan mengenai pinjaman.

“Terkait pinjaman kita ke Bank Kaltimtara, insyaallah sudah memenuhi kaidah-kaidah berdasarkan peraturan yang ada. Poinnya antara lain legalitas, dasar hukum, penataan, penatausahaan, dan ketentuan tentang pinjaman itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Sunggono, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang dilakukan dan diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama serta digunakan untuk mengatasi persoalan arus kas.

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow atau arus kas,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pada awal 2026 arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga. Sunggono menegaskan kewajiban tersebut merupakan belanja yang harus diperhitungkan dalam perencanaan anggaran.

“Di awal tahun, cash flow kita tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Kewajiban penyesuaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib, sama seperti belanja gaji, dan wajib mengikat dalam ketentuan rencana penganggaran,” ungkapnya.

Terkait penguatan aspek regulasi, Sunggono mengatakan Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga terkait sebelum proses pinjaman dilakukan.

“Kalau saya sendiri karena sudah masuk sebagai pelaku dalam proses itu, kita ke OJK seingat saya sudah dua sampai tiga kali, ke Kemendagri, termasuk ke Ditjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan tentu ke Bank Kaltimtara,” tuturnya.

Sunggono menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mekanisme pinjaman jangka pendek yang dilakukan pemerintah daerah diperbolehkan dengan mekanisme pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan itu diperbolehkan. Tidak perlu persetujuan, hanya memberitahukan saja,” pungkasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :