Seno Aji Ungkap Tantangan Modal BUMD Kaltim untuk Garap Bisnis Migas

Samarinda – Keterbatasan pembiayaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam upaya memperluas keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) Kalimantan Timur di sektor minyak dan gas bumi. Pemerintah provinsi mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan kewajiban modal perusahaan daerah dibayarkan secara bertahap dari hasil usaha.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, BUMD harus memiliki kapasitas yang memadai untuk memanfaatkan peluang ekonomi di sektor energi. Selain kesiapan keuangan, perusahaan daerah juga membutuhkan kemampuan teknis, analisis risiko, dan pengelolaan perusahaan secara profesional.

“Kita ingin BUMD memiliki peran yang sangat strategis dan kapasitas yang memadai untuk mengambil bagian dari pengelolaan sektor energi,” kata Seno dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Odam Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Salah satu peluang yang telah dimanfaatkan adalah skema participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Pertamina Hulu Mahakam (PHM) melalui PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT). Skema tersebut menjadi bagian dari keterlibatan perusahaan daerah dalam pengelolaan usaha migas.

Pemprov Kaltim juga mendorong penerapan skema serupa di wilayah kerja Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Saat forum berlangsung, proses tersebut masih berada pada tahap penyelesaian draf kesepakatan. Sementara itu, peluang partisipasi di wilayah kerja lain, termasuk yang berkaitan dengan ENI dan West Ganal, masih terus diperjuangkan.

Dalam pelaksanaannya, PI mengharuskan BUMD menanggung bagian biaya modal dan operasional sesuai skema yang berlaku. Kondisi tersebut membuat perencanaan pembiayaan menjadi faktor penting sebelum perusahaan daerah mengambil bagian dalam suatu wilayah kerja migas.

Karena itu, Seno menyampaikan kepada Pertamina agar tersedia mekanisme yang memungkinkan kewajiban modal BUMD dibayarkan secara bertahap melalui hasil usaha. Usulan ini diarahkan untuk mendukung kemampuan perusahaan daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan partisipasinya.

Di luar PI, Seno juga menyoroti peluang bisnis lain yang dapat dikembangkan BUMD. Pengelolaan sumur minyak tua yang tidak aktif menjadi salah satu opsi, selain keterlibatan perusahaan daerah sebagai pemasok kebutuhan industri energi.

“Penguatan BUMD juga perlu mencakup peluang pengelolaan sumur minyak tua yang tidak aktif serta keterlibatan sebagai pemasok kebutuhan industri energi,” ujar Seno, menutup.

Peluang tersebut membutuhkan persiapan bisnis yang matang agar dapat dijalankan sesuai kemampuan perusahaan. Kesiapan modal, penguasaan teknis, perhitungan risiko, dan tata kelola profesional tetap menjadi unsur penting dalam pengembangan usaha.

Pemprov Kaltim mendorong agar BUMD tidak hanya bergantung pada satu skema usaha, tetapi juga mampu menjajaki peluang lain di sektor energi. Dengan pengelolaan yang terukur, keterlibatan perusahaan daerah diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi dari potensi migas bagi Kalimantan Timur. (*)

Bagikan :