Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (5/10/2026), menyepakati pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dari lima Raperda tersebut, satu merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kukar, sementara empat lainnya berasal dari DPRD Kukar. Seluruh usulan disepakati untuk masuk dalam tahapan pembahasan bersama.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah menyampaikan usulan regulasi kepada DPRD.
“Rapat paripurna hari ini Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Laporan yang diajukan dari pemerintah daerah ada satu, kemudian dari DPRD ada empat, dan semuanya bisa disepakati untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian ialah pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Taufik, perda tersebut merupakan regulasi lama yang ditetapkan ketika nomenklatur wilayah masih Kabupaten Kutai. Namun, pembentukan Kecamatan Sedulang tidak pernah terealisasi karena belum adanya kode wilayah yang menjadi persyaratan administratif.
Kondisi tersebut membuat regulasi pembentukan Kecamatan Sedulang tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara saat ini Pemkab Kukar tengah memproses rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
“Perda itu masih Kabupaten Kutai dulu, tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia mengatakan, pencabutan perda diperlukan agar proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat berjalan tanpa terbentur regulasi yang belum lagi relevan dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.
Dalam rencana pemekaran tersebut, sejumlah desa masuk dalam wilayah yang sedang dibahas. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat masih perlu menyepakati beberapa hal, termasuk penentuan ibu kota kecamatan.
“Masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu,” katanya.
Selain pencabutan Perda Sedulang, terdapat Raperda lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.
Selanjutnya, pembahasan raperda akan dilakukan DPRD Kukar melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dapat segera berjalan sehingga rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat dilanjutkan.
“Supaya proses selanjutnya berkaitan dengan usulan pembentukan kecamatan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Karena ada perda itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan,” ujarnya.
Kata Taufik, Terkait target penyelesaian, Pemkab Kukar menyerahkan proses tersebut mengikuti tahapan pembahasan DPRD.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” tutupnya. (adv/ns/ko)




