Puluhan Tahun Mangkrak, DPRD Kukar Minta Aset Kampus Unikarta Segera Diserahkan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat melakukan peninjauan bangunan Kampus Unikarta di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Doc. DPRD Kukar)

Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta pemerintah segera menuntaskan proses penyerahan aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Aset yang sejak awal dibangun untuk kepentingan pendidikan tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan kondisinya kumuh dan mengalami kerusakan.

Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat meninjau langsung bangunan kampus Unikarta, Selasa (13/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, ia bersama pihak kampus dan mahasiswa memastikan bangunan itu harus segera dikelola dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunannya.

Ia menilai, bangunan yang dibiarkan tanpa penghuni dan perawatan berpotensi mengalami kerusakan lebih parah.

Padahal, fasilitas tersebut seharusnya dapat menunjang kegiatan pendidikan tinggi di Kabupaten Kukar.

“Kami bersama pihak kampus dan seluruh mahasiswa yang ada di sana memastikan bahwa bangunan itu harus dikelola dan mulai besok sudah bisa ditempati,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya aktivitas pengelolaan limbah di kawasan tersebut.

Menurutnya, aktivitas itu tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang sejak awal disiapkan sebagai lingkungan pendidikan.

“Itu merupakan lingkungan kampus pendidikan, bukan tempat untuk kegiatan pengelolaan limbah,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pihak Unikarta segera membersihkan kawasan tersebut dan mempersiapkan pemanfaatan bangunan.

Ia juga meminta pemerintah mempercepat proses penyerahan hibah aset kepada Unikarta melalui Yayasan Kutai Kartanegara agar pengelolaannya memiliki kejelasan.

Menurutnya, bangunan tersebut sejak awal dibangun untuk kepentingan Unikarta.

Dengan demikian, pemanfaatannya harus tetap mengacu pada tujuan awal dan tidak dibiarkan terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

“Kami juga mengimbau pemerintah agar secepatnya memproses penyerahan hibah kepada Unikarta melalui Yayasan Kutai Kartanegara,” kata dia.

Sementara itu, Rektor Unikarta, Ince Raden, berharap proses penyerahan aset tersebut segera diselesaikan dengan tetap mengikuti kaidah dan ketentuan yang berlaku.

Kepastian penyerahan aset dinilai penting agar pihak universitas dapat menjalankan rencana pengembangan kampus secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, penyerahan aset kepada Yayasan Kutai Kartanegara akan memberikan ruang bagi universitas untuk merealisasikan program pengembangan fasilitas pendidikan sesuai perencanaan.

“Kami dari pimpinan universitas sangat berharap agar aset ini segera bisa diserahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara, sehingga program dan rencana pengembangan Kampus Unikarta dari tahun ke tahun bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan,” ungkapnya.

Ia menilai, pengembangan perguruan tinggi tidak hanya berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kehadiran mahasiswa dari luar daerah dapat meningkatkan aktivitas ekonomi, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem pendidikan dan ekonomi daerah. Fasilitas kampus yang memadai juga menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Jika Unikarta berkembang dan maju, saya yakin dan percaya Yayasan Kutai Kartanegara juga akan memiliki kampus yang mampu menciptakan sumber daya manusia berkualitas, dengan fasilitas yang lebih memadai,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Yayasan Kutai Kartanegara telah mengajukan permohonan penyerahan aset sejak 2015-2016.

Namun, hingga kini proses tersebut belum tuntas meskipun pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilaksanakan sebanyak lima kali.

“Yayasan sudah mengajukan permohonan sejak 2015–2016, kemudian RDP sudah dilaksanakan sebanyak lima kali. Pada 2026 ini, kembali dilaksanakan RDP dengan agenda yang sama,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam pertemuan pada 2020, berkas terkait proses penyerahan aset sebenarnya telah selesai.

Namun, proses tersebut belum berlanjut hingga tahap penandatanganan oleh pimpinan.

Kondisi itu membuat pihak universitas kembali berharap adanya penyelesaian konkret agar aset tersebut dapat segera dimanfaatkan.

Menurutnya, membiarkan bangunan dalam kondisi terbengkalai justru membuat fasilitas yang seharusnya menunjang pendidikan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Daripada aset tersebut mangkrak dan sampai sekarang tidak dimanfaatkan, tentu sangat disayangkan, apalagi kondisinya sudah berlangsung selama puluhan tahun,” pungkasnya. (adv)

Bagikan :