DPMD Kukar Berharap Pemekaran Tujuh Desa Rampung pada 2026

Kepala DPMD Kukar Arianto. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap proses pemekaran tujuh desa serta perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat dapat diselesaikan pada 2026. Saat ini, dokumen persyaratan tengah memasuki tahapan verifikasi di tingkat provinsi sebelum kembali diajukan ke pemerintah pusat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPMD Provinsi untuk memeriksa kelengkapan berkas. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah persyaratan yang sebelumnya dicatat masih kurang oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi ini untuk kelanjutan proses pemekaran tujuh desa dan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat,” katanya.

Ia menyebutkan, dokumen yang dibawa ke tingkat provinsi diharapkan telah memenuhi seluruh catatan perbaikan dari Kemendagri. Dengan demikian, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan berikutnya tanpa harus kembali melengkapi kekurangan administrasi yang sama.

“Mudah-mudahan seluruh berkas yang kemarin dicatatkan kurang oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah kita penuhi semua,” ujarnya.

Arianto mengatakan, koordinasi dengan DPMD Provinsi dilakukan untuk memastikan berkas tersebut telah sesuai dengan kebutuhan administrasi. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pengajuan pemekaran.

“Kemarin kita melakukan koordinasi dengan teman-teman DPMD provinsi untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada tahap verifikasi provinsi, DPMD Kukar akan kembali membawa berkas tersebut ke Kemendagri. Di tingkat pusat, dokumen akan diperiksa kembali sesuai mekanisme yang berlaku sebelum proses dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Nanti kalau sudah tidak ada hal lagi yang kurang menurut verifikasi teman-teman DPMD provinsi, akan kita bawa lagi ke pusat Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi tingkat pusat,” tuturnya.

Meski menargetkan penyelesaian pada tahun ini, Arianto menegaskan harapan tersebut masih berkaitan dengan kelancaran tahapan administrasi yang sedang berjalan. Karena itu, pemeriksaan berkas di tingkat provinsi menjadi salah satu tahapan yang perlu dituntaskan terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” tandasnya. (adv/ns/ko)

Bagikan :