Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi penyelesaian persoalan legalitas lahan garapan masyarakat di wilayah Kelukang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.
Persoalan ini menyangkut lahan seluas lebih dari 300 hektare yang dikelola sekitar 54 orang dan belum memiliki kejelasan legalitas, meski telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan masyarakat penggarap lahan atas usulan wilayah Hutan Adat dan sertifikat komunal di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, persoalan tersebut perlu ditangani dengan menelusuri riwayat penguasaan lahan dan memperjelas administrasi yang menjadi dasar pengakuan hak masyarakat.
Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan turut memfasilitasi proses tersebut sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat melalui aktivitas bercocok tanam dan berkebun.
Namun, belum adanya kepastian legalitas membuat posisi warga rentan ketika muncul persoalan mengenai status penguasaan tanah.
“Yang harus kita pastikan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola. Bukti penguasaan dan riwayat pemanfaatannya perlu ditelusuri agar penyelesaiannya memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan transaksi lahan bersama pihak lain, termasuk sektor perkebunan.
Sebagian masyarakat disebut telah menerima pembayaran, sedangkan status legalitas lahan yang menjadi objek transaksi masih perlu diperjelas.
Kondisi ini perlu segera ditangani untuk mencegah munculnya perselisihan maupun proses hukum di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta kepala desa dan camat membantu memeriksa dokumen serta memfasilitasi masyarakat dalam menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai aturan.
“Jangan sampai persoalan administrasi yang belum tuntas kemudian berkembang menjadi saling melaporkan. Semua pihak perlu duduk bersama untuk memeriksa persoalannya dan mencari jalan keluar berdasarkan ketentuan hukum,” kata dia.
Ia menyebut, penyelesaian legalitas tidak dapat dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap bukti dan status lahan.
Mekanisme yang ditempuh perlu disesuaikan dengan hasil verifikasi serta kewenangan instansi terkait, termasuk kemungkinan penerbitan sertifikat apabila memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, RDP tersebut turut membahas usulan wilayah Hutan Adat dan sertifikat komunal serta pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kedang Ipil.
Ia menilai pembahasan mengenai lahan garapan warga dan pengakuan masyarakat hukum adat perlu ditempatkan dalam mekanisme yang sesuai agar masing-masing persoalan memperoleh kejelasan.
Ia juga berharap peluang pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan perkebunan, pertambangan, dan instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Untuk masyarakat hukum adat, proses pengakuannya juga perlu dibahas sesuai aturan. Kita harus melihat kewenangan dan status kawasan terlebih dahulu, sehingga pemanfaatan lahan nantinya memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, DPRD, dan instansi terkait dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat Kedang Ipil.
Penanganan lahan garapan menjadi perhatian awal, sementara proses pengakuan hak masyarakat hukum adat dapat dilanjutkan melalui pembahasan tersendiri.
“Kita ingin masyarakat Kedang Ipil mendapatkan kepastian hukum dan persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Hak masyarakat yang dapat dibuktikan harus difasilitasi penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)




