Kutai Kartanegara – Upaya mencegah pernikahan usia dini di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi, tetapi juga pendampingan psikologis terhadap anak yang menghadapi persoalan terkait rencana pernikahan. Langkah tersebut dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar melalui asesmen psikologis.
Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, menjelaskan asesmen dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi atau lembaga terkait. Dalam prosesnya, tim psikolog memberikan pembinaan agar anak memahami kesiapan mental serta tanggung jawab yang harus dihadapi dalam kehidupan rumah tangga.
“Selain pencegahan kekerasan, kami juga memberikan pendampingan kepada anak yang menghadapi persoalan pernikahan usia dini. Salah satunya melalui asesmen psikologis berdasarkan permintaan instansi atau lembaga terkait,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan untuk menikah membutuhkan pertimbangan yang matang. Kesiapan tidak hanya berkaitan dengan keinginan untuk membangun rumah tangga, tetapi juga kemampuan mental dalam menghadapi berbagai tanggung jawab kehidupan keluarga.
“Pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari sisi mental maupun tanggung jawab. Karena itu, anak-anak perlu mendapatkan pemahaman sebelum mengambil keputusan untuk menikah,” jelasnya.
Ia menerangkan, melalui asesmen psikologis, anak diberikan pembinaan agar dapat memahami konsekuensi kehidupan rumah tangga. Pendampingan tersebut diharapkan membantu anak melihat persoalan pernikahan secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari sisi keinginan sesaat.
“Melalui asesmen psikologis, anak diberikan pembinaan agar memahami bahwa kehidupan rumah tangga memiliki tanggung jawab yang tidak sederhana,” katanya.
Syafliansyah juga mengingatkan para remaja agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah pada usia dini. Menurutnya, masa muda sebaiknya dimanfaatkan untuk menempuh pendidikan, mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan masa depan.
Ia berharap para remaja dapat lebih fokus membangun kualitas diri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Dukungan keluarga juga diperlukan agar anak mendapatkan arahan dan pemahaman yang tepat ketika menghadapi persoalan terkait pernikahan.
“Kita berharap, anak-anak memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kesiapan diri dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga, sehingga keputusan penting dalam hidup tidak diambil secara terburu-buru,” tutupnya. (adv/ns/ko)




