BERITA TERBARU

Sri Puji Astuti Dorong Panti Khusus Anak Berkebutuhan di Samarinda

Samarinda – Di tengah meningkatnya atensi masyarakat terhadap isu sosial, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan perlunya langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan anak terlantar.

“Sudah saatnya kita mendorong kehadiran panti yang dikhususkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Selain itu, perlu penguatan sosial yang jangkauannya luas dan tidak hanya bersifat sementara,” ujar Puji, Jumat (22/8/2025).

Ia menilai, fasilitas sosial yang ada saat ini belum memadai. Misalnya, aturan di rumah singgah yang hanya membatasi masa tinggal selama 15 hari.

Menurutnya, aturan tersebut kurang relevan, sebab proses pemulihan korban kekerasan atau anak terlantar membutuhkan waktu lebih panjang.

Puji juga menyinggung keterbatasan wewenang Pemkot Samarinda dalam membangun panti sosial. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

“Hal ini sering kali menghambat. Pemkot diminta bertanggung jawab, tetapi kewenangannya terbatas,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Puji menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat.

Ia berharap kebijakan sosial yang lahir ke depan dapat lebih tangkas, terintegrasi, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang rentan. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Minta Regulasi Disiapkan Sebelum Pembenahan Transportasi Umum

Samarinda – Wacana pembenahan transportasi umum di Samarinda kembali mencuat. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan regulasi harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum program dijalankan.

Menurut Novan, tanpa aturan yang jelas, penggunaan anggaran transportasi rawan salah sasaran.

“Landasan hukum harus lebih dulu disiapkan. Dengan begitu, arah pembiayaan maupun pengelolaan bisa lebih tertata,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menyebut regulasi juga penting agar pemerintah daerah lebih mudah dalam mengalokasikan dana APBD. Apalagi, angkutan kota (angkot) masih menjadi moda transportasi yang banyak dipakai pelajar.

Novan mencontohkan Banjarmasin yang lebih dulu menata transportasi umum dengan sistem angkutan baru. Ia menilai studi banding bisa menjadi langkah awal agar Samarinda tidak mulai dari nol.

Namun, ia mengingatkan perencanaan transportasi tidak cukup sebatas dokumen. Infrastruktur jalan, pola mobilitas warga, hingga budaya berkendara masyarakat harus diperhitungkan.

“Regulasi nanti bukan hanya soal aturan teknis, tapi juga bentuk komitmen pemerintah dan DPRD menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih layak,” tegasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Targetkan Kota Bebas Sampah pada 2027

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan sampah. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, optimistis Kota Tepian mampu mencapai target bebas sampah pada 2027.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan mulai menunjukkan tren positif. Hal ini tercermin dari tumbuhnya bank sampah di berbagai wilayah serta meningkatnya partisipasi warga yang aktif melaporkan persoalan sampah melalui media sosial.

“Evaluasinya, bank sampah terus bertambah, kesadaran masyarakat juga mulai meningkat. Artinya rasa peduli terhadap kebersihan sudah mulai tumbuh,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Politisi Partai Demokrat ini juga menginisiasi bantuan pribadi berupa alat pres sampah kepada dua bank sampah. Ia berharap ke depan seluruh bank sampah di Samarinda dapat memperoleh dukungan serupa.

“Yang penting konsep penyelesaian sampah di tingkat RT itu bisa selesai. Bantuan alat pres ini memang baru dua bank sampah yang kita bantu, tapi nanti pelan-pelan semua bisa terpenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, Andriansyah menegaskan bahwa target bebas sampah 2027 bukan sekadar wacana, melainkan dorongan agar semua pihak lebih serius dalam bekerja.

Sebagai catatan, produksi sampah di Samarinda saat ini mencapai sekitar 610 ton per hari. Jika tidak dikelola dengan baik, volume tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Makanya saya berani pasang target 2027 Samarinda bebas sampah. Kita harus berani, karena kalau kita punya target, kita akan berupaya keras untuk mencapainya,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Pemangkasan Dana Transfer Pusat, DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Perkuat PAD

Samarinda – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat bakal berimbas ke daerah. Dalam RAPBN 2026, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hanya disiapkan Rp650 triliun, jauh lebih kecil dari realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, tak menampik hal ini akan dirasakan juga oleh Kota Tepian. Namun, ia optimistis Samarinda masih cukup tangguh menghadapi pemangkasan dana pusat tersebut.

“Pemotongan dana transfer pusat masih bisa ditutupi dengan PAD kita yang cukup bagus, meskipun belum sesuai target. Target terakhir yang disepakati TAPD dan Banggar adalah Rp1,2 triliun pada 2026,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, arah penyusunan APBD ke depan tetap harus berpijak pada RPJMD dan RKPD yang menekankan akselerasi ekonomi. Dengan begitu, belanja daerah benar-benar memberi dampak pada penguatan sektor ekonomi lokal.

“Kalau ekonomi lokal kita kuat, PAD juga ikut meningkat. Jadi saat ada efisiensi atau rasionalisasi dari pusat, daerah tidak akan terlalu terdampak,” katanya.

Politisi yang juga duduk di Komisi III DPRD Samarinda ini mengingatkan, ketergantungan berlebihan pada dana transfer pusat justru berisiko tinggi.

“Yang repot itu kalau ketergantungan pada dana transfer pusat terlalu tinggi, sampai 80–90 persen. Kalau ada pemotongan, langsung akan berdampak. Jadi kuncinya, penguatan ekonomi daerah harus terus dijalankan,” pungkas Rohim. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dukung Rencana Konsolidasi Tanah di Samarinda Seberang

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menerapkan program konsolidasi tanah di kawasan Samarinda Seberang setelah sebelumnya berhasil melaksanakan program serupa di kawasan eks kebakaran Jalan Dr. Soetomo, Samarinda Ulu.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Menurutnya, program konsolidasi tanah yang akan dijalankan Pemkot bersama Kementerian ATR/BPN memiliki manfaat besar, khususnya di wilayah Kampung Ketupat, Kelurahan Mesjid.

Samri menilai, program ini dapat mengurangi kekumuhan sekaligus mendorong pengembangan wisata. Selain itu, konsolidasi tanah juga diyakini meningkatkan aksesibilitas dan nilai lahan warga.

“Kalau jalannya dilebarkan, bukan hanya memudahkan akses, tapi juga meningkatkan nilai tanah warga. Jadi meskipun luasnya berkurang, keuntungan yang didapat sebenarnya lebih besar,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar warga memahami tujuan program.

“Kalau sejak awal masyarakat diberi pemahaman, mereka akan lebih mudah menerima dan bahkan mendukung pelaksanaan konsolidasi tanah,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Bahas Usulan Raperda Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda 2025

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Samarinda terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Rabu (20/8/2025).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa usulan Raperda tersebut bukan untuk mengubah aturan secara menyeluruh, melainkan sebatas penyesuaian pasal agar sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Intinya usulan Raperda ini karena ada penyesuaian pajak dan retribusi, sehingga Perda lama perlu direvisi sesuai aturan pusat. Jadi hanya ada beberapa pasal yang berubah, tidak keseluruhan,” terang Samri yang juga Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar program legislasi daerah merupakan langkah wajib. Hal ini didasari adanya mandat dari undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri, terutama terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

“Pengajuan ini sifatnya wajib karena ada limitasi waktu dari pusat. Arahan baru tersebut muncul setelah Propemperda ditetapkan, sehingga kami harus segera menindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Andi Harun, penyesuaian meliputi struktur dan tarif pajak serta retribusi agar tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tahap berikutnya, pembahasan lebih rinci mengenai objek pajak dan tarif akan dilakukan bersama DPRD.

“Hari ini baru tahap penyampaian awal. Proses berikutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (adv/hr/ko)