BERITA TERBARU

Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Penahanan dilakukan di Samarinda pada Rabu (18/2/2026), setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada 2011–2013.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan tambang dapat beroperasi secara tidak sah di lahan HPL No.01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan juga telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan pertimbangan ancaman pidana serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Dalam kasus ini, tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE dan PT JMB meskipun perizinan di kawasan HPL No.01 belum tuntas, sehingga perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.

Sementara itu, tersangka ADR diduga membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung pada periode 2011 hingga 2012.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” tutupnya. (ak/ko)

Ahmad Yani Tekankan Program GratisPol Harus Konsisten dan Tidak Tebang Pilih

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menekankan program GratisPol harus dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih dalam penerapannya.

Ia mengingatkan, jika program ini diklaim gratis, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penerapannya dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Pada prinsipnya, jika kita berbicara tentang pendidikan gratis, maka seharusnya itu berlaku untuk semua,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Sebagai informasi, program GratisPol merupakan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang difokuskan pada bantuan pembiayaan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan beban biaya pendidikan, mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut mulai menjadi perbincangan setelah muncul keluhan dari sejumlah mahasiswa yang belum menerima manfaat sebagaimana yang diharapkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan skema serta pemerataan penerima di lapangan.

Yani menyebut hal ini berpotensi menimbulkan tekanan tambahan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan yang berasal dari tingkat provinsi.

Ia berpendapat bahwa makna gratis tidak boleh dibatasi oleh kriteria tertentu yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Setiap warga seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan tanpa adanya perlakuan berbeda.

“Namanya gratis, ya gratis untuk semua. Tidak boleh ada pengecualian. Karena pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan istilah gratis harus diiringi dengan penjelasan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Ketidakjelasan tersebut, lanjutnya, dinilai dapat memicu kebingungan sekaligus kekecewaan publik.

Di sisi lain, ia menilai keberlanjutan program sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah.

Jika kemampuan anggaran tidak mencukupi, maka pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan dokumen perencanaan.

“Jika memang dalam perjalanan ada kendala besar, maka sebaiknya direvisi saja RPJMD itu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama program itu masih menjadi komitmen resmi, maka wajib diupayakan pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan, program tersebut telah menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati.

Selain itu, ia menilai faktor utama yang mempengaruhi jalannya program berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk stabilitas penerimaan dari dana transfer, dana bagi hasil, serta sumber pendapatan lainnya.

“Kalau namanya gratis, maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Kukar Targetkan Empat Raperda Penataan Daerah Rampung Dalam Tiga Bulan

Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait penataan dan pembangunan daerah dapat dirampungkan dalam waktu maksimal tiga bulan.

Target tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (18/2/2026).

Dalam paripurna ini juga sekaligus menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan masing-masing raperda.

Empat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah (RT/RW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pembentukan pansus telah dilakukan secara resmi melalui paripurna dan seluruh struktur telah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena regulasi tersebut menyangkut arah penataan daerah ke depan.

“Kami targetkan dua bulan sudah selesai, dan maksimal tiga bulan harus sudah tuntas. Tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Menurutnya, empat raperda tersebut memiliki urgensi tinggi karena menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola daerah, baik dari sisi ketertiban umum, penguatan riset, penataan ruang, maupun pengembangan pariwisata.

Ia meminta seluruh anggota pansus bekerja serius dan fokus agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Regulasi ini akan menjadi pijakan kita dalam menata daerah, jadi tidak bisa dikerjakan setengah-setengah,” tegasnya.

Terkait Raperda Kepariwisataan, Ahmad Yani menilai keberadaan rencana induk sangat penting agar pengembangan sektor wisata tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Selama ini pariwisata kita berkembang, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi. Dengan rencana induk, arahnya akan lebih jelas dan terukur,” jelasnya.

Sementara itu, perubahan RTRW dinilai perlu dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kawasan yang belum tertata optimal, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam dan wilayah strategis lainnya.

Ia menekankan, revisi tata ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita ingin tata ruang ini betul-betul adaptif, mengakomodasi kebutuhan investasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan,” kata dia.

Untuk Raperda Riset dan Inovasi Daerah, ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong pembangunan berbasis kajian ilmiah dan data.

Sedangkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan memperkuat pengaturan ruang publik dan menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.

Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan kerja pansus akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pansus harus bekerja serius karena masyarakat menunggu kepastian regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah,” tutupnya. (ak/ko)

Puluhan Perusahaan Perkebunan Dipanggil DPRD Kukar Soal Plasma 20 Persen

Tenggarong – Puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipanggil DPRD Kukar untuk dimintai penjelasan terkait realisasi kewajiban plasma 20 persen.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) yang menyebut banyak perusahaan belum menerapkan aturan plasma sebagaimana mestinya.

RDP dilakukan di gedung aula serbaguna DPRD Kukar, pada Rabu (18/2/2026). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya merespons laporan tersebut dengan menghadirkan perusahaan dan pemerintah daerah dalam satu forum terbuka.

Ia menegaskan, kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi karena menyangkut hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

DPRD, kata dia, berkewajiban memastikan aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif.

“Ini tentu menjadi perhatian kami, karena DPRD harus bekerja untuk rakyat, dan setiap laporan yang masuk wajib kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa RDP menjadi langkah awal untuk memastikan kesesuaian antara data di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan.

Dari hasil pembahasan, Dinas Perkebunan Kukar membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 65 perusahaan aktif.

Verifikasi tersebut akan mencakup luasan lahan, kewajiban 20 persen, serta realisasi plasma yang telah berjalan.

“Kami tidak ingin hanya menerima angka di atas kertas. Semua harus diverifikasi agar jelas mana yang sudah memenuhi kewajiban 20 persen dan mana yang belum,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, maka harus ada penyelesaian sesuai ketentuan.

Regulasi memang membuka ruang pola kemitraan alternatif, namun nilainya harus setara berdasarkan hitungan per-hektare agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kalau memang belum terpenuhi, maka harus ada solusi yang konkret dan terukur. Intinya masyarakat tetap mendapatkan haknya secara adil,” kata dia.

DPRD meminta agar penghitungan kewajiban dan skema penyelesaiannya dilakukan secara transparan serta melibatkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya merupakan hasil pengumpulan data dan aspirasi masyarakat.

Ia menyebut masih banyak warga yang belum merasakan dampak nyata dari program plasma di sekitar perkebunan.

“Kami melaporkan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan aturan yang sudah jelas itu benar-benar dijalankan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi pihaknya kepada Dinas Perkebunan, realisasi plasma perusahaan sawit di Kukar dinilai masih rendah dan belum mencapai separuh dari kewajiban yang seharusnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar tujuan awal plasma untuk meningkatkan ekonomi masyarakat bisa terwujud.

“Tujuan plasma itu jelas, untuk memperbaiki perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Kalau realisasinya belum maksimal, maka harus ada evaluasi bersama,” ujarnya.

Zaidun juga menyoroti kondisi Kukar yang dikenal kaya sumber daya alam, namun masih memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi.

Ia berharap RDP ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat pemenuhan kewajiban plasma oleh seluruh perusahaan.

“Kami ingin bersinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah agar kekayaan daerah ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ak/ko)

Peran Pers Jadi Sorotan Pemkab dan DPRD Kukar dalam Pelantikan PWI Kukar 2025–2028

Tenggarong – Peran pers menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar periode 2025–2028 yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/2/2026).

Dalam momentum tersebut, pemerintah daerah dan legislatif menegaskan pentingnya profesionalisme media dalam menjaga kualitas informasi, memperkuat literasi masyarakat, serta mengawal jalannya pembangunan daerah.

Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif menunjukkan perhatian serius terhadap peran organisasi wartawan dalam kehidupan publik.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menilai arus informasi yang begitu cepat di era digital membuat peran wartawan semakin krusial.

Ia memandang media sebagai filter utama yang menentukan apakah sebuah informasi layak dikonsumsi publik atau justru berpotensi menyesatkan.

“Kami berharap wartawan menjadi garda terakhir yang mampu memverifikasi fakta, terutama terkait berbagai persoalan dan berita hoaks yang ada di sekitar kita,” ucapnya.

Menurutnya, tantangan dunia informasi tidak hanya berkaitan dengan kecepatan distribusi berita, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam memahami dan menyaring konten yang diterima.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, media diharapkan ikut berperan aktif meningkatkan kesadaran literasi agar publik tidak mudah terpengaruh kabar yang belum teruji kebenarannya.

Selain fungsi edukatif, pemerintah daerah juga menaruh harapan agar pers tetap menjalankan peran pengawasan terhadap kebijakan publik secara proporsional.

Kritik yang disampaikan melalui media dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat selama disampaikan dengan dasar fakta yang jelas.

“Kami berharap wartawan mampu membantu mengawal proses pembangunan dengan memberikan masukan, saran, termasuk koreksi yang konstruktif terhadap pembangunan yang sedang berjalan maupun yang akan datang,” kata dia.

Sementara itu, dari sudut pandang legislatif, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menekankan pentingnya kolaborasi antara pers, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menciptakan ruang komunikasi publik yang terbuka.

Dalam pandangannya, media memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan pemahaman masyarakat.

“Kami berharap PWI Kutai Kartanegara dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta menjalin kolaborasi yang baik dengan DPRD. Media memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Yani menekankan bahwa profesionalisme, objektivitas, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Ia menilai, pemberitaan yang informatif dan edukatif akan membantu masyarakat memahami arah kebijakan sekaligus mendorong partisipasi dalam pembangunan.

“Media dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang edukatif dan literatif, masyarakat dapat memahami arah kebijakan dan turut berpartisipasi dalam pembangunan,” pungkasnya. (ak/ko)

Tongkat Estafet PWI Kukar Periode 2025–2028 Resmi Beralih

Tenggarong – Tongkat estafet kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2025–2028 resmi beralih melalui prosesi pelantikan yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/2/2026).

Momentum ini menandai keberlanjutan kepengurusan PWI Kukar yang sebelumnya dipimpin Bambang Irawan.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PWI Kalimantan Timur Abdurrahman Amin, sekaligus mengukuhkan Andi Wibowo sebagai Ketua PWI Kukar periode 2025–2028.

Dalam sambutannya, Andi Wibowo menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan kerja-kerja organisasi dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia wartawan serta membangun koordinasi yang solid antaranggota.

Ia menilai tantangan dunia jurnalistik saat ini membutuhkan profesionalisme dan integritas yang semakin kuat.

“Mari kita jadikan PWI sebagai wadah untuk belajar dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Saya mengajak seluruh pengurus bekerja dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi profesionalisme,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam kepengurusan baru nantinya akan fokus pada peningkatan kompetensi wartawan serta menjaga solidaritas organisasi agar tetap adaptif terhadap perkembangan industri media.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin mengapresiasi kontribusi kepengurusan sebelumnya dalam menjaga eksistensi organisasi.

Menurutnya, kesinambungan kepemimpinan menjadi kunci agar PWI tetap stabil dan dipercaya publik.

Rahman juga menyampaikan hasil sejumlah agenda strategis seperti peringatan Hari Pers Nasional di Serang, Banten beberapa waktu lalu dan termasuk wacana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana pemberian hak suara kepada seluruh anggota biasa dalam pemilihan ketua tingkat provinsi.

“Menjaga marwah dan martabat profesi bukan hanya soal kompetensi dan kesejahteraan, tetapi juga penegakan kode etik. Kita harus terus berjuang menjaga martabat profesi,” tegasnya.

Ia menyebut, di tengah berkembangnya berbagai platform media, integritas dan reputasi wartawan menjadi fondasi utama kepercayaan publik.

“Bukan hanya apa yang diberitakan, tetapi siapa yang memberitakan. Reputasi dan integritas wartawan harus dijaga,” tutupnya. (ak/ko)