BERITA TERBARU

Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Tenggarong Tinggalkan Trauma Berat

Tenggarong – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di Kecamatan Tenggarong menyisakan luka mendalam.

Dari sepuluh korban, sembilan di antaranya telah memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN).

Sejumlah korban mengalami trauma berat, bahkan dua anak dikabarkan enggan kembali sekolah, karena tidak mampu menghadapi tekanan psikologis.

Ketua LBH JKN, Wijianto, menyebut kasus yang terungkap pada 6 September 2025 itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa.

“Para korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, namun dua korban lainnya sudah enggan bersekolah,” jelasnya kepada awak media di Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Ia menuturkan bahwa seorang anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas menegaskan hak anak untuk hidup dan berkembang. Tapi fakta yang kami temukan justru sebaliknya, pengawasan lemah, bahkan kejadian ini ada yang berlangsung di jam sekolah,” ucapnya dengan nada kecewa.

LBH JKN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak sekolah dan lingkungan sekitar. “Seharusnya pihak sekolah tetap memberikan pengawasan penuh terhadap anak-anak,” tegasnya.

Dari laporan yang diterima, sudah ada lima korban yang resmi melapor ke polisi, sementara empat lainnya masih dalam proses.

Sementara satu korban lagi belum melapor karena merasa malu serta adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga anak berhadapan hukum.

“Kami juga menemukan bukti berupa pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada orang tua korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH JKN, Agus Setiawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para korban hingga kasus benar-benar tuntas.

“Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi korban dan penegakan hukum yang adil. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kukar serta instansi terkait untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan,” tutupnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Siap Tindak Penyedia Makanan Bergizi Gratis yang Tidak Sesuai Standar

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti tidak memenuhi standar.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyebut kasus MBG basi yang sempat mencuat secara nasional menjadi peringatan serius agar daerah lebih memperketat pengawasan, terutama pada pihak penyedia yang bertanggung jawab atas kualitas makanan anak sekolah.

Kasus MBG basi telah menimbulkan keresahan masyarakat, bahkan di tingkat nasional tercatat lebih dari 5.000 anak menjadi korban keracunan.

Rendi menegaskan bahwa setiap laporan keluhan akan segera ditindaklanjuti dengan tegas. “Kalau memang itu terjadi, khususnya di Kukar, kita akan langsung cek dan evaluasi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Ia menilai koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga peran media sangat penting untuk memastikan program MBG benar-benar aman bagi anak-anak.

“Langkah ini tidak bisa sendiri, kita harus bekerja sama dengan semua OPD. Jika ada tinjauan dari media, tentu akan kita libatkan juga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan menelusuri langsung, baik ke sekolah penerima maupun ke penyedia makanan.

“Nanti kalau ada laporan, kita akan tinjau sekolahnya sampai ke penyedianya,” kata Rendi.

Ia juga memberi peringatan jika ada penyedia yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan, maka konsekuensinya akan dievaluasi dan berpotensi dikenai sanksi.

Menurutnya, tidak ada kompromi karena hal ini menyangkut keselamatan anak-anak.

“Melihat banyaknya angka itu, kita harus turun tangan langsung ke lapangan. Jangan sampai lepas dari pengawasan,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Percepat Pembahasan Raperda Transportasi Umum, Targetkan Pengesahan Tahun Ini

Samarinda – DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum sebagai upaya menata sistem transportasi dan menekan kemacetan yang kian parah di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut pembahasan Raperda sudah hampir rampung dan kini tinggal menunggu tahap pengesahan setelah melewati diskusi panjang di Komisi III.

“Raperda transportasi umum sudah hampir final, tinggal menunggu persiapan pengesahan,” ujar Kamaruddin, Rabu (1/10/2025).

Kamaruddin menegaskan, aturan ini bakal menjadi dasar penting dalam pengelolaan transportasi publik. Selain menata angkutan umum, Raperda ini juga memberi dasar hukum untuk menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir liar yang kerap memicu kemacetan.

“Di dalam Raperda diatur larangan kendaraan berat melintas di siang hari dan pengaturan perparkiran. Kami targetkan pengesahannya tahun ini,” jelas legislator dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut.

Ia menyebut ledakan jumlah kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan menjadi penyebab utama kemacetan, terutama di pusat kota yang hampir setiap hari mengalami kepadatan arus lalu lintas.

“Untuk mengurai kemacetan, kota ini membutuhkan transportasi publik yang tertata rapi dengan dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin berharap Perda ini menjadi pegangan kuat bagi Dinas Perhubungan Samarinda dalam membangun sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan ramah bagi masyarakat.

Dengan begitu, persoalan klasik seperti parkir sembarangan dan penggunaan ruang jalan yang semrawut bisa diminimalisir.

“Setelah Raperda disahkan, kami ingin Dishub lebih leluasa menata transportasi kota agar mobilitas warga semakin nyaman,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dukung Pemanfaatan Sungai Mahakam, tapi Utamakan Distribusi Air Bersih untuk Warga

Samarinda – Rencana kolaborasi antara Samarinda, Balikpapan, dan Bontang untuk memanfaatkan Sungai Mahakam sebagai sumber air baku utama mendapat dukungan DPRD Samarinda. Namun, dewan menekankan agar kebutuhan air bersih warga Samarinda sendiri tidak terabaikan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyambut positif inisiatif lintas kota yang digagas Perumdam masing-masing daerah.

Menurutnya, kolaborasi ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan pasokan air bersih merata dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya air.

“Kami mendukung penuh langkah ini, selama rencana benar-benar direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas,” kata Anhar, Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, ia menyoroti distribusi air di Samarinda yang masih belum merata. Beberapa wilayah seperti Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir masih belum sepenuhnya teraliri, meskipun potensi air cukup melimpah.

“Air memang tersedia, tetapi masih banyak warga yang belum teraliri. Jadi sebelum melangkah ke kerja sama lintas kota, persoalan internal harus diselesaikan dulu,” tegasnya.

Anhar menambahkan, proyek ini juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru. Dengan mekanisme perdagangan antar kota, distribusi air bisa memberi nilai tambah bagi Samarinda, asalkan pengelolaannya transparan, efisien, dan didukung semua pihak.

“Kolaborasi antar kota sah-sah saja, bahkan bisa berkontribusi ekonomi. Yang penting pengelolaannya transparan, efisien, dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya perencanaan matang mulai dari jaringan pipa, manajemen sumber daya, hingga biaya operasional antar kota. Tanpa koordinasi yang solid, ia khawatir kebutuhan lokal justru terganggu.

“Prioritas utama tetap memastikan seluruh warga Samarinda mendapat layanan air bersih. Setelah itu baru kita bisa bicara soal kolaborasi antar kota,” pungkas politisi PDIP ini. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Tegur Pengendara yang Merokok di Jalan: Bahayakan Orang Lain dan Langgar Etika Publik

Samarinda – Kebiasaan sebagian pengendara motor yang masih merokok saat berkendara di Kota Samarinda menuai perhatian dari DPRD Kota Samarinda.

DPRD menilai perilaku tersebut berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain, sekaligus melanggar semangat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa merokok di atas motor bukan sekadar hak pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan keselamatan bersama.

“Abu rokok yang masih menyala bisa mengenai orang lain dan berisiko menimbulkan cedera. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, Perda KTR sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk merokok secara total. Namun, peraturan tersebut mengatur agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu orang lain.

“Perda ini menekankan pentingnya kesadaran bersama. Silakan merokok, tapi jangan di tempat umum atau saat berkendara. Gunakan area yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dalam Perda KTR disebutkan, aktivitas merokok dilarang di fasilitas umum seperti mal, sekolah, rumah sakit, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan sarana olahraga. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok di dekat anak-anak.

Sri Puji berharap sosialisasi Perda KTR bisa lebih digencarkan agar kesadaran masyarakat meningkat dan budaya tertib di ruang publik dapat terwujud.

“Kalau abunya sudah mati, tidak masalah. Tapi kalau masih menyala, orang bisa terluka. Mari kita patuhi aturan dan jaga etika di ruang publik,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Minta Kenaikan PAD Tak Hanya Andalkan Pajak, tapi Harus Beri Dampak Nyata

Samarinda – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2025 mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.

Meski dianggap sebagai langkah berani menuju kemandirian fiskal, dewan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Anggota DPRD Samarinda, Moh Yusrul Hana, mengatakan penambahan penerimaan daerah memang penting untuk memperkuat struktur fiskal.

Namun, ia menilai peningkatan PAD seharusnya tidak hanya bertumpu pada intensifikasi pajak dan retribusi tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau hanya mengejar penerimaan, risikonya daya beli masyarakat melemah. Usaha kecil juga bisa tertekan. Ini yang harus kita cegah,” ujar Yusrul, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, kemandirian fiskal sejati bukan hanya diukur dari besarnya pemasukan daerah, tetapi juga dari sejauh mana anggaran yang terkumpul mampu kembali kepada masyarakat melalui program dan belanja publik yang tepat sasaran.

“Yang harus kita dorong adalah efisiensi dan ketepatan belanja. Jangan sampai penerimaan naik, tapi masyarakat tetap merasa tidak terbantu,” tegasnya.

Yusrul menambahkan, pembahasan perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini telah memasuki tahap akhir.

Ia menekankan pentingnya proses finalisasi yang tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Keberhasilan fiskal itu bukan dilihat dari seberapa besar PAD, tapi seberapa terasa manfaatnya untuk masyarakat. Itu yang akan kami kawal,” pungkasnya. (adv/hr/ko)