BERITA TERBARU

Pemerintah Kelurahan Bukit Biru Sampaikan Alasan Sertifikat PTSL Tak Kunjung Keluar

Tenggarong – Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong menyampaikan penjelasan mengenai belum terbitnya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2023.

Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Lurah Bukit Biru, Robiyandi, usai audiensi bersama aliansi masyarakat Bukit Biru Menggugat di kantor kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

Ia mengatakan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan pihak kelurahan, melainkan karena belum adanya tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Robiyandi menjelaskan, hampir semua kelurahan di Kecamatan Tenggarong telah menerima sertifikat PTSL, sementara Bukit Biru hingga kini belum ada yang terbit.

Kata dia, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, termasuk mengakomodir seluruh berkas yang diajukan warga.

“Kami sudah mengakomodir semuanya, tapi memang dari pihak BPN yang tidak menindaklanjuti setelah program itu terselesaikan. Padahal tahap pemetaan dan delineasi sudah rampung pada 2023,” ujarnya.

Ia menuturkan, penjelasan yang diberikan BPN bahwa Bukit Biru merupakan lahan sertifikat yang justru menimbulkan kebingungan. Sebab, sejak awal wilayah ini ditetapkan sebagai lokasi program PTSL.

“Kalau memang dianggap lahan sertifikat, kenapa diadakan PTSL di Bukit Biru? Lebih baik dari awal tidak usah. Faktanya, sekarang masyarakat yang menagih, sementara kami di kelurahan yang dikejar-kejar warga,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Robiyandi, sebenarnya telah melakukan sortir berkas sejak awal untuk memastikan hanya lahan yang belum bersertifikat yang diajukan.

“Kami ibaratnya menjala ikan. Ada yang bisa keluar dari jala, ada yang terlepas. Begitu juga dengan proses pendaftaran. Ada beberapa lahan sertifikat yang ikut mendaftar, dan ini yang kemudian menjadi alasan BPN tidak memproses lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan kembali menyortir data pemohon agar lebih bersih dan jelas.

Targetnya, dalam dua hari ke depan, daftar pemohon yang sudah clean and clear akan segera dikirimkan secara resmi ke BPN.

“Harapannya, BPN bisa melakukan pengukuran ulang agar sertifikat bisa diterbitkan. Karena pengukuran delineasi sebelumnya sudah selesai,” paparnya.

Robiyandi juga mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, baik saat kunjungan langsung maupun rapat bersama warga, pihak BPN sebenarnya sudah menyampaikan bahwa Kelurahan Bukit Biru masih berpotensi untuk mendapatkan sertifikat.

“Itu yang menjadi pegangan kami. Jadi kami harap janji itu betul-betul ditepati,” kata dia.

Ia menegaskan, pemerintah kelurahan tetap berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mengawal proses ini. “Kami tidak berharap masalah ini berlarut-larut. Harapan kami, mudah-mudahan permasalahan ini segera terselesaikan. Kalau semua kelurahan di sekitar sudah keluar sertifikatnya, kenapa Bukit Biru tidak? Itu pertanyaan besar kami kepada BPN,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Imbau Orang Tua Waspadai Campak, Vaksinasi Dini Jadi Kunci Pencegahan

Samarinda – Penyakit campak kembali ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia, memicu kekhawatiran akan potensi penyebaran di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan pentingnya vaksinasi sejak dini untuk melindungi anak dari ancaman penyakit menular tersebut.

“Vaksin campak wajib diberikan sejak anak berusia sembilan bulan. Kalau tidak lengkap, anak akan sangat rentan terkena penyakit berbahaya,” ujar Sri Puji di Samarinda, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan, campak atau morbili termasuk penyakit menular yang bisa menimbulkan komplikasi serius. Gejalanya biasanya dimulai dengan ruam pada kulit, demam tinggi, batuk, dan mata merah. Dalam kasus berat, campak dapat menyebabkan radang otak (ensefalitis) atau infeksi paru-paru (pneumonia).

“Kalau sudah menyerang otak atau paru-paru, risikonya sangat besar. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada pengobatan,” tegasnya.

Sri Puji menambahkan, sebagian besar kasus campak ditemukan pada anak-anak di bawah usia lima tahun yang belum mendapatkan imunisasi lengkap. Menurutnya, program vaksinasi merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

“Campak menular sangat cepat. Hanya dengan vaksinasi kita bisa memutus rantai penularan dan melindungi anak-anak,” jelas legislator asal Partai Demokrat itu.

Ia juga mengingatkan agar orang tua lebih aktif memantau jadwal imunisasi anak, baik di posyandu maupun fasilitas kesehatan terdekat.

Selain vaksin campak, imunisasi dasar lainnya seperti polio, DPT, dan hepatitis juga perlu dipastikan lengkap agar daya tahan tubuh anak terbentuk optimal.

“Kesadaran orang tua menjadi kunci. Kalau imunisasi lengkap, kita bisa menekan risiko penyakit menular yang berbahaya bagi anak-anak,” ujarnya.

DPRD Samarinda berkomitmen mendukung program imunisasi yang dijalankan pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan.

Sri Puji berharap kerja sama antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat terus diperkuat agar kasus campak tidak kembali merebak di Kota Tepian.

“Kita ingin setiap anak Samarinda tumbuh sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Pencegahan Kekerasan Anak Lewat Pendidikan dan Peran Keluarga

Samarinda – Angka kekerasan terhadap anak di Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 400 anak menjadi korban kekerasan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan melibatkan semua pihak.

“Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” ujarnya di Samarinda, Kamis (2/10/2025).

Menurut Sri Puji, keluarga memegang peran paling vital dalam mencegah kekerasan sejak dini. Orang tua diharapkan tak hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga hadir secara emosional bagi anak.

“Parenting itu soal membimbing, bukan sekadar memberi. Anak perlu didengar, diarahkan, dan diajak berdialog agar mereka tumbuh dengan karakter yang kuat,” tuturnya.

Ia juga menilai sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter dan kegiatan anti-bullying di lingkungan belajar. Pendidikan yang menumbuhkan empati, sopan santun, dan kepedulian sosial diyakini dapat membentuk generasi muda yang lebih berakhlak.

“Sekolah adalah tempat penting untuk membentuk kepribadian anak. Guru harus peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau perubahan perilaku siswa,” tambahnya.

Tak hanya keluarga dan sekolah, komunitas juga berperan besar. Sejumlah komunitas di Samarinda kini rutin menggelar kelas parenting, pelatihan pendampingan anak, hingga kegiatan sosial yang ramah anak.

Upaya kolaboratif ini, kata Sri Puji, penting untuk membangun ekosistem yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak.

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan berbasis teknologi dalam pencegahan kekerasan. Beberapa sekolah dan komunitas telah menggunakan aplikasi untuk memantau perilaku anak dan melaporkan potensi kasus secara cepat.

“Teknologi bisa menjadi alat bantu yang efektif untuk mendeteksi dini kasus kekerasan dan memberikan edukasi bagi orang tua,” katanya.

Sri Puji menegaskan, DPRD Samarinda akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan secara signifikan.

“Ini bukan sekadar soal hukum atau laporan kasus, tapi soal masa depan generasi kita. Jika anak-anak terlindungi, Samarinda akan tumbuh menjadi kota yang kuat dan berdaya saing,” tegasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dukung Penertiban Penggunaan Sirine dan Strobo, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Samarinda – Penggunaan sirine dan strobo di jalanan Samarinda kembali menuai sorotan. Bukan karena fungsi daruratnya, melainkan karena sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau sekadar pamer kekuasaan. Kondisi ini memicu keresahan warga dan gelombang kritik di media sosial lewat gerakan “Stop Tot Tot Wok Wok.”

Menanggapi situasi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan pengawalan, baik pejabat maupun sipil. Langkah ini dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi aturan yang mengatur penggunaan perlengkapan khusus di jalan raya.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut keputusan Polri sebagai langkah tepat untuk mengembalikan ketertiban dan rasa adil di jalan raya.

“Kalau untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan penyelamat, itu jelas fungsinya. Tapi kalau dipakai cuma untuk gaya dan menakut-nakuti pengguna jalan lain, sudah seharusnya dihentikan,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Kamaruddin, masalah utama selama ini bukan kurangnya regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum. Banyak pengguna, bahkan dari kalangan pejabat, memanfaatkan sirine dan strobo untuk mendapatkan prioritas di jalan tanpa alasan sah.

“Selama hukum tidak ditegakkan dengan adil, masyarakat akan terus jadi korban. Pejabat pun harus tunduk pada aturan, tidak boleh ada yang merasa diistimewakan,” ujarnya.

Kamaruddin menekankan, penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik. Ia berharap aparat kepolisian bertindak konsisten dan memberi efek jera bagi pelanggar.

“Kalau penegakan hukum tegas dan konsisten, masyarakat juga akan kembali percaya bahwa aturan dibuat untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil,” tambahnya.

DPRD Samarinda, lanjutnya, siap mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menertibkan penggunaan sirine dan strobo. Tujuannya agar perlengkapan khusus itu kembali pada fungsi aslinya alat bantu keselamatan, bukan simbol arogansi di jalan. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Waspadai Peredaran Narkoba yang Kian Menyasar Remaja

Samarinda – Kota Samarinda kembali menjadi sorotan sebagai daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Kalimantan Timur.

Tak hanya melibatkan jaringan pengedar, ancaman penyalahgunaan narkoba kini juga mulai menyasar kalangan remaja, memunculkan kekhawatiran serius terhadap masa depan generasi muda di Kota Tepian.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai penanggulangan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dan paling penting untuk mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Orang tua harus dekat dengan anak-anak mereka, bukan hanya mengawasi dari jauh. Luangkan waktu untuk mendengar keluh kesah, bahkan ikut berinteraksi di media sosial mereka. Itu cara sederhana untuk memahami pergaulan anak-anak,” ujar Markaca, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, remaja cenderung lebih mudah dipengaruhi oleh teman sebaya dibandingkan nasihat orang tua. Begitu masuk ke lingkaran penyalahgunaan narkoba, jalan keluar akan sangat sulit. Karena itu, edukasi sejak dini dan pembiasaan hidup sehat harus ditanamkan secara konsisten di rumah maupun lingkungan sekolah.

Legislator Partai Gerindra itu juga menawarkan tiga langkah sederhana bagi orang tua untuk mencegah anak terjerumus narkoba.

Pertama, memperkuat nilai keagamaan sebagai fondasi moral. Kedua, mengisi waktu luang dengan aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan kreatif. Ketiga, mendampingi anak dalam memilih lingkungan pertemanan yang sehat.

“Kita tidak bisa hanya melarang. Orang tua perlu memberi alternatif, mengajak anak ke kegiatan yang bermanfaat. Dengan begitu, mereka tidak mencari pelarian ke hal-hal yang berisiko,” jelasnya.

Markaca menegaskan, upaya pemberantasan narkoba harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat.

Ia menilai peran sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga sama pentingnya dalam membentengi remaja dari bahaya narkoba.

“Penegakan hukum memang penting, tapi tanpa dukungan sosial dari keluarga dan lingkungan, perang melawan narkoba tidak akan pernah tuntas,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Tenggarong Tinggalkan Trauma Berat

Tenggarong – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di Kecamatan Tenggarong menyisakan luka mendalam.

Dari sepuluh korban, sembilan di antaranya telah memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN).

Sejumlah korban mengalami trauma berat, bahkan dua anak dikabarkan enggan kembali sekolah, karena tidak mampu menghadapi tekanan psikologis.

Ketua LBH JKN, Wijianto, menyebut kasus yang terungkap pada 6 September 2025 itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa.

“Para korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, namun dua korban lainnya sudah enggan bersekolah,” jelasnya kepada awak media di Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Ia menuturkan bahwa seorang anak seharusnya hidup aman, tenteram, dan terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas menegaskan hak anak untuk hidup dan berkembang. Tapi fakta yang kami temukan justru sebaliknya, pengawasan lemah, bahkan kejadian ini ada yang berlangsung di jam sekolah,” ucapnya dengan nada kecewa.

LBH JKN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak sekolah dan lingkungan sekitar. “Seharusnya pihak sekolah tetap memberikan pengawasan penuh terhadap anak-anak,” tegasnya.

Dari laporan yang diterima, sudah ada lima korban yang resmi melapor ke polisi, sementara empat lainnya masih dalam proses.

Sementara satu korban lagi belum melapor karena merasa malu serta adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga anak berhadapan hukum.

“Kami juga menemukan bukti berupa pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada orang tua korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH JKN, Agus Setiawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para korban hingga kasus benar-benar tuntas.

“Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi korban dan penegakan hukum yang adil. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kukar serta instansi terkait untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan,” tutupnya. (ak/ko)