BERITA TERBARU

Salehuddin Uraikan Ragam Persoalan Pendidikan di Kaltim

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menjadikan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Kaltim.

Dia menyebutkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana dunia pendidikan di Kaltim masih menuai permasalahan krusial.

Kata Salehuddin, terdapat beberapa sekolah negeri di Kaltim yang aksesnya sangat memprihatinkan.

Selain itu, kata dia, ada juga sekolah yang melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jumlah yang tidak terbatas meski sarana sekolah seperti rombongan belajar masih minim.

“Termasuk ada beberapa sekolah yang pada saat PPDB itu masih sengaja menerima peserta didik baru dengan jumlah yang tidak terbatas,” jelas dia, Selasa (2/5/2023).

Ia berpendapat, ada persoalan yang tidak kalah penting dibandingkan sarana dan prasarana sekolah, yakni tenaga pendidik.

Hanya beberapa sekolah negeri di pusat kabupaten dan provinsi yang memenuhi syarat kompetensi.

Karena itu, lanjut dia, harus ada peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

“Selebihnya di beberapa sekolah sebagian besar, pun negeri memang kondisi guru dan tenaga pendidiknya memang kurang, termasuk beberapa pengampu mata pelajaran,” ujarnya.

Beberapa permasalahan tersebut, sambung dia, ke depan harus menjadi fokus perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

“Dengan kondisi keuangan yang relatif baik di Kaltim saya pikir harusnya satu dua tahun ke depan permasalahan ini harus selesai,” tuturnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Salehuddin Desak Disdikbud Kaltim Perhatikan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidikan

BERITAALTERNATIF.COM – Pada momentum Hari Pendidikan Nasional, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Bumi Etam.

Ia mengungkapkan, beberapa persoalan muncul di bidang pendidikan, seperti kendala penundaan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan jadwal kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kata Salehuddin, mestinya nasib P3K relatif lebih baik seperti ASN dan non-ASN yang telah mendapatkan jaminan kesejahteraan dari pemerintah.

Pasalnya, sambung dia, dana pendidikan Kaltim cukup besar, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan.

“Bagaimana pun guru perlu diperhatikan tingkat kesejahteraannya,” ucap Salehuddin, Selasa (2/5/2023).

Ia menilai pemerintah daerah dan pusat telah meningkatkan komitmen mereka dalam membangun disiplin penggajian terhadap guru dan tenaga pendidikan.

Menurut dia, penggajian tergolong penting. Apabila hak para tenaga pendidikan tidak terpenuhi, maka akan menggangu produktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Sementara ada beberapa pembiayaan yang harus diposkan lewat dana alokasi umum oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

“Harusnya segera terserap, tapi di beberapa sekolah di kabupaten-kota, terutama SMK, ada beberapa SK yang sudah keluar tapi proses pembayarannya sedikit terlambat,” bebernya.

Meski demikian, secara umum ia optimis nasib para tenaga pendidik akan relatif lebih baik. Sebab, pemerintah sudah berkomitmen membayar gaji mereka.

“Tinggal bagaimana meningkatkan kualitas uji kompetensinya yang harus jadi konsen karena guru di Kaltim umumnya nilainya memang belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Salehuddin juga menekankan, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikbud Kaltim perlu mengevaluasi perekrutan P3K, yang dinilainya masih tumpah tindih.

Kata dia, ada beberapa sekolah yang mendapatkan tenaga pendidik baru, namun di lain pihak mengalami kekurangan, sebab sebagian besar P3K yang dinyatakan lulus tidak berasal dari sekolah asal mereka.

“Itu juga menimbulkan sebuah permasalahan. Harusnya terutama Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan punya formulasi yang jelas bagaimana menata persebaran sekaligus mengatur kebutuhan guru di sekolah di Kaltim,” ujarnya.

Politis Golkar ini menilai Disdikbud Kaltim belum memiliki peta yang jelas untuk menyediakan guru dan tenaga pendidikan yang ideal.

Ia berharap beberapa isu krusial yang menjadi benang kusut di dunia pendidikan tersebut, termasuk beberapa P3K yang dinyatakan lulus namun belum mendapatkan penempatan,  bisa segera diselesaikan.

“Harus segera dicarikan solusinya oleh Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Disdik Kukar

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati Kukar pada Selasa (2/5/2023).

Upacara yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Kukar tersebut dipimpin oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.

Pada momentum Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 ini, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar tak menjalankan kegiatan seremonial dalam bentuk upacara dan kegiatan semata.

Dia meminta Disdikbud Kukar terus melakukan evaluasi, perubahan, dan perbaikan di bidang pendidikan.

“Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melakukan evaluasi agar terus melakukan perubahan dan perbaikan,” ucapnya.

Kata dia, berdasarkan catatan audit Lembar Kerja Peserta Didik tahun 2023, administrasi pertanggungjawaban keuangan Disdikbud Kukar mengalami perbaikan dibandingkan tahun lalu.

“Dulu selalu banyak persoalan yang berkaitan pertanggungjawaban BOS karena BOS tidak lengkap administrasi pertanggungjawabannya,” ungkap Bupati.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban administrasi keuangan harus diperbaiki, khususnya substansi kualitas kegiatan belanja.

Bupati juga meminta Disdikbud Kukar memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang pendidikan.

Pendidikan, sambung dia, merupakan urusan wajib, maka harus memiliki SPM.

“Sebetulnya kita sudah tahu masalahnya, namun terjadi inkonsistensi pada saat penetapan program kegiatan dan pembiayaan. Di sisi itu saja lemahnya,” kata dia.

Dari hasil supervisi, ada beberapa bidang yang sudah direkomendasikan oleh BPKP agar diperbaiki dan diubah, khususnya pada substansi dan kualitas belanja.

Pada momentum tersebut, Bupati Edi meminta Disdikbud Kukar melakukan perbaikan di sektor pendidikan.

Ia juga berharap data di sektor pendidikan diperbaiki, baik data infrastruktur sekolah, angka putus sekolah, maupun lama sekolah.

Menurut dia, ada beberapa versi data dalam bidang-bidang tersebut. Ketika tidak akurat, maka pengerjaannya tidak akan tepat sasaran.

“Saya minta nanti Kukar kaya data, sehingga data ini bisa di-update terus dengan baik,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Nadya Fazira
Editor: Ufqil Mubin

Pemkab Kukar Puji Peran PPKP Ribathul Khail dalam Mencetak SDM Unggul

BERITAALTERNATIF.COM – Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar Didi Ramyadi menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 Pondok Pesantren Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail Tenggarong.

Kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid tersebut diselenggarakan di Halaman PPKP Ribathul Khail Tenggarong pada Senin (1/5/2023).

Dalam sambutannya, Didi mengatakan bahwa Pemkab Kukar mengucapkan selamat atas HUT pondok pesantren tersebut.

Ia berharap PPKP Ribathul Khail  dapat mengoptimalkan peran dan tugasnya dalam mengembangkan kehidupan bermasyarakat di Kukar.

Kata dia, dalam rentang usia yang begitu panjang, PPKP Ribathul Khail terus konsisten dalam mendidik, melahirkan alumni terbaik, dan mencetak generasi penerus yang dibekali berbagai kemampuan yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, baik dari segi agama, bangsa, dan negara.

“Tentunya kita harus turut merasa bangga dan bahagia, PPKP Ribathul Khail Tenggarong terus mendidik anak-anak kita hingga melahirkan alumni-alumni terbaik sehingga tercetak generasi penerus bangsa ini,” tuturnya.

Didi juga menjelaskan, pendidikan merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan dalam bidang apa pun, yang berpengaruh terhadap kemajuan suatu bangsa, salah satunya pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

Pendiri PPKP, sambung dia, mengharapkan santri dan santriwati mereka menjadi orang-orang yang tangguh, kader umat dan bangsa, serta tulang punggung dalam menjaga dan memajukan Islam di tengah-tengah masyarakat.

“Seperti PPKP yang didirikan dengan tujuan sebagai upaya membantu pendidikan masyarakat di Kukar dan sekitarnya serta membangun benteng akidah umat Islam yang kuat,” sebutnya.

Selain itu, pembangunan bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran pondok pesantren. Pasalnya, pesantren memiliki kekuatan yang luar biasa dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna mencapai masa depan yang gemilang.

“Maka dari itu, Pemkab Kukar senantiasa berupaya untuk mendukung dan mendorong percepatan pembangunan SDM yang berkompeten, yang sehat, berpendidikan, berketerampilan, berakhlak dan berperilaku mulia,” ucap Didi.

Bupati Kukar Edi Damansyah, sambung dia, memiliki komitmen dan dedikasi tinggi dalam mengembangkan pendidikan umum dan pesantren.

Berbagai program pun diwujudkan, seperti Gerakan Etam Mengaji dan Kukar Berkah berupa bantuan untuk pondok pesantren, rumah ibadah, serta beasiswa untuk santri.

“Program yang telah berjalan beberapa tahun ini di bawah pimpinan Bapak Bupati Kukar Edi Damansyah sebagai bagian yang terpenting dari upaya bersama guna mewujudkan Kukar Idaman yakni Kukar yang masyarakatnya dapat hidup sejahtera dan berbahagia,” jelas Didi. (*)

Penulis: Nadya Fazira
Editor: Ufqil Mubin

Hari Buruh Internasional, KIKA Ajak Dosen-Dosen di Indonesia Bergabung dalam Serikat

BERITAALTERNATIF.COM – Pada Hari Buruh Internasional yang jatuh tepat pada 1 Mei 2023, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) membuat suatu pernyataan sikap yang bertemakan Dosen Adalah Buruh, Dosen Harus Berserikat.

Beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh. Lantas bagaimana dengan dosen, apakah juga akan mengambil bagian pada momentum Hari Buruh?

Setidaknya ada tiga alasan mendasar bagi KIKA agar dosen-dosen di Indonesia juga harus bergabung merayakan hari buruh.

Pertama, KIKA berpendapat bahwa dosen adalah buruh. Jika mengutip definisi standar mengenai buruh, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, siapa pun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh.

Berdasarkan definisi tersebut, KIKA berpendapat bahwa dosen adalah buruh. Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan itu pun juga buruh.

“Kita semua sama: buruh,” tegas KIKA dalam rilisnya, Sabtu (29/4/2023).

Kedua, KIKA berpendapat bahwa dosen harus berserikat. Karena dengan berserikat inilah, maka dosen harus berhimpun dan belajar bersolidaritas dengan sesama buruh lainnya.

KIKA mengutip John Ingelson dalam buku, “Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920-1930,” yang mengisahkan bagaimana buruh-buruh di sektor publik, terutama guru, adalah termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat.

Kemudian secara umum, pasca 1926 serikat-serikat buruh di sektor publik mendominasi gerakan buruh, pengorganisasian sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan.

Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan.

Selain itu, pada tahun 1930-an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, di mana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah.

Ketiga, KIKA menyebutkan dosen harus bersatu. Sebab setumpuk persoalan yang kerap dihadapi dosen hari-hari belakangan ini harus disuarakan ke publik.

KIKA mengatakan dosen butuh persatuan. Bersatu dengan sesama dosen, sekaligus bersatu dengan sesama buruh lainnya.

“Hanya dengan persatuanlah posisi tawar dosen jauh lebih kuat,” tegas KIKA.

Persatuan ini diharap dapat memecahkan masalah beban administratif, kesejahteraan, kebebasan akademik, hingga masalah regulasi yang merugikan dosen semacam Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2003.

Hanya dengan perjuangan, buruh bisa bersatu. Wadah persatuan ini tentu saja melalui serikat buruh.

“Dengan serikatlah, persatuan mampu kita bangun, dan solidaritas kita bentuk. Sebab buruh tidak mengenal warna kulit, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan. Semua sama: buruh,” jelasnya.

“Pun demikian dengan dosen yang tidak boleh dipisahkan dengan warna jas almamater. Buruh juga tidak mengenal batas-batas wilayah. Semua sama, buruh. Pun demikian dengan dosen yang tidak dibatasi dengan sekat-sekat kampus,” sambungnya.

Karena hal tersebut juga KIKA menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Pertama, dosen sejatinya adalah buruh, sama seperti para buruh lainnya. Dosen menawarkan jasa dan pikirannya, dan mendapat upah dari negara yang diambil
dari pajak-pajak rakyat.

Kedua, sebagai buruh, dosen juga harus berserikat. Dengan berserikat dosen menjadi kuat dan lebih terpimpin.

“Kegelisahan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan. Namun harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita di hadapan kekuasaan jauh lebih kuat,” ungkap KIKA.

Selain itu, KIKA meyakini perjuangan atas kesejahteraan, penolakan tehadap Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang kebebasan akademik, serta beragam persoalan lainnya, hanya bisa diwujudkan melalui alat perjuangan yang bernama serikat buruh.

Ketiga, KIKA menyerukan kepada seluruh dosen di Indonesia agar merapatkan barisan untuk membangun “serikat buruh” nasional bagi pekerja kampus yang melibatkan bukan hanya dosen tetapi juga tenaga kependidikan agar sama-sama didorong untuk membangun serikat. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Momentum May Day, Ketua SBBI Kaltim: Tingkat Kesejahteraan Buruh masih Rendah

BERITAALTERNATIF.COM Dalam memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, para buruh di seluruh Indonesia serentak melaksanakan aksi di 38 provinsi.

Diketahui, beberapa tuntutan dilayangkan oleh para buruh kepada pemerintah, termasuk menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menuntut DPR RI mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Nason Nadeak melihat Hari Buruh dengan sudut pandang yang berbeda.

Menurut hemat dia, Hari Buruh tahun 2023 idealnya diisi dan dirangkai dengan kegiatan diskusi.

Sebagai hari libur, kata dia, May Day adalah kesempatan bagi para pekerja untuk menikmatinya bersama keluarga.

Nason beralasan, jika hanya berjuang lewat gerakan jalanan, para pekerja telah melakukannya setiap hari.

“Jadi, untuk berjuang tidak perlu hanya di Hari Buruh saja. Bagusnya dimanfaatkan bersama keluarga,” kata Nason, Senin (1/5/2023).

Ia mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan satu hari istimewa kepada para buruh di Indonesia agar tidak diwajibkan bekerja di perusahaan.

“Wajar bagi kita untuk mengisi hari yang telah ditentukan itu, tapi menurut saya cara menikmatinya adalah dengan keluarga atau melakukan diskusi,” ujarnya.

Di sisi lain, di Kaltim sendiri Nason melihat para buruh masih jauh dari kesejahteraan.

Hal tersebut dengan mudah ditemukan karena masih banyak kebutuhan sandang, pangan, dan papan buruh belum terpenuhi, terutama buruh yang telah berkeluarga.

“Sekarang dengan gaji Rp 3,3 juta untuk UMP Kaltim per bulan, bagaimana mungkin buruh bisa sejahtera?” tuturnya.

Anehnya lagi, sambung Nason, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diterapkan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun.

Padahal, kata dia, yang dimaksud dengan UMK tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke bawah dan belum berkeluarga.

Ia menyarankan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mewajibkan semua perusahaan di Bumi Etam untuk membuat struktur dan skala upah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Artinya, dalam struktur dan skala upah itu berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung dia, setelah penyesuaian upah, para pekerja tidak lagi menuntut peningkatan kesejahteraan, karena sudah ada peraturan tentang struktur dan skala upah bagi perusahaan.

Nason melihat banyak penyimpangan terjadi di Disnakertrans Kaltim, sebab tak sedikit perusahaan yang membuat perjanjian kerja bersama yang didaftarkan di Disnakertrans tidak melampirkan struktur dan skala upah di perusahaan.

“Itu rata-rata tidak ada yang kami lihat. Jadi, ini persoalan bagi karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kalaupun ada kenaikan, yang ada hanya like and dislike saja,” sesalnya.

Nason mengimbau Disnakertrans Kaltim segera melakukan penyesuaian kenaikan upah pada karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun, terutama bagi yang sudah berkeluarga.

Ia juga berharap ada Perda berupa sanksi yang diinisiasi oleh Pemprov Kaltim kepada perusahaan yang tidak menaati aturan yang sudah berlaku.

Dengan begitu, kata Nason, tidak ada lagi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

“Disnakertrans Kaltim harus menekan setiap manajemen perusahaan agar melakukan kewajiban itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin