BERITA TERBARU

Pemdes Rapak Lambur Tunjukkan Tata Kelola Dana RT yang Transparan dan Efektif

Tenggarong – Pemerintah Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan tata kelola dana program Rp50 juta per RT secara transparan dan efektif.

Melalui perencanaan yang partisipatif dan pengawasan yang ketat, desa ini menjadi salah satu contoh bagaimana dana berbasis lingkungan dapat dikelola secara tertib dan berdampak langsung pada masyarakat.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menjelaskan seluruh kegiatan dimulai dari musyawarah di tingkat RT, lalu diajukan melalui forum musyawarah desa untuk disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Alhamdulillah, program 50 juta per RT sudah berjalan dan melalui proses panjang. Dimulai dari musyawarah RT, kemudian diajukan ke desa lewat musyawarah desa,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (23/6/2025).

Yusuf menegaskan, tidak ada dana yang diberikan langsung kepada RT dalam bentuk tunai.

Sebanyak Rp15 juta dari anggaran disimpan di kas desa dan dikelola melalui sistem pembayaran berbasis pertanggungjawaban.

“Misalnya untuk kegiatan gotong royong, per bulan kami anggarkan Rp200 ribu untuk konsumsi. Tapi itu dibayarkan setelah ada bukti pembelian dan SPJ. Jadi sistemnya SPJ dulu baru dibayar,” jelasnya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengendalian agar pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai perencanaan.

Yusuf mengakui, pendekatan ini membutuhkan ketegasan, tetapi justru menciptakan kepercayaan warga terhadap pengelolaan desa.

“Saya memang dari awal menerapkan hal itu. Meskipun orang bilang saya keras, tapi saya tidak mau itu jadi sesuatu yang tidak baik,” tegasnya.

Kegiatan-kegiatan seperti kebersihan lingkungan, poskamling, hingga operasional RT kini dapat berjalan secara rutin dan tertata.

Warga pun lebih aktif terlibat karena merasa dilibatkan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan program Rp50 juta per RT pada dasarnya bertujuan memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Melalui program ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan keuangan harus terbuka, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya oleh kepala desa, tapi juga seluruh struktur di bawahnya,” tandasnya. (adv/ak/ko)

Aulia Rahman dan Rendi Solihin Resmi Pimpin Kukar, Lanjutkan Program Kukar Idaman Menjadi Kukar Idaman Terbaik

Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini resmi dipimpin oleh Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin untuk periode 2025-2030, usai dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud di Gedung Odah Etam, Samarinda, Senin (23/6/2025).

Dalam wawancara usai pelantikan, Bupati Kukar, Aulia menegaskan pemerintahannya tidak akan memulai dengan konsep kerja 100 hari.

Ia menyatakan komitmennya menjalankan pemerintahan yang langsung bergerak cepat sejak hari pertama dengan melanjutkan dan menyempurnakan program Kukar Idaman menjadi Kukar Idaman Terbaik.

“Di pemerintahan kami, kami melanjutkan program Kukar Idaman, yang kini kami sebut Kukar Idaman Terbaik. Jadi tidak ada istilah 100 hari kerja, karena sejak hari pertama kami langsung tancap gas,” ucapnya.

Sebagai bukti percepatan, Aulia menyebut sejumlah program prioritas langsung dijalankan dalam skala lebih besar.

Salah satunya adalah Program Nelayan Produktif yang kini menjangkau 100 ribu penerima, naik signifikan dari sebelumnya 25 ribu.

Program pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP juga tetap dilanjutkan tanpa menunggu pengesahan dokumen RPJMD yang baru.

Menurut Aulia, prinsip kerja berkelanjutan memungkinkan semua program berjalan simultan demi mempercepat manfaat bagi masyarakat.

“Berobat dengan KTP, layanan kesehatan gratis seperti yang tadi disinggung Pak Gubernur itu semua tidak menunggu program 100 hari,” jelasnya.

Aulia juga menekankan, transisi pemerintahan berlangsung mulus karena tidak ada lompatan visi, melainkan kelanjutan dari arah kebijakan yang sudah dikenal dan dirasakan masyarakat selama ini.

“Insyaallah, sebelum 100 hari, masyarakat sudah bisa merasakan hasil kerja kami,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Kemacetan Lewat Transportasi Umum

Samarinda – Macet makin parah, DPRD Kota Samarinda pun bergerak. Mereka kini tengah menyusun aturan baru soal transportasi publik.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini akan jadi dasar hukum agar kota punya sistem angkutan umum yang rapi dan berfungsi dengan baik.

“Pertumbuhan kendaraan terus naik, tapi jalanan tetap segitu-segitu aja. Solusinya adalah transportasi publik yang tertata dengan dukungan aturan yang jelas,” katanya.

Raperda ini, lanjutnya, diharapkan bisa memunculkan moda transportasi umum yang efisien, murah, dan ramah lingkungan.

DPRD pun bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan bahkan berencana melakukan studi banding ke kota-kota yang sudah lebih dulu berhasil dalam urusan angkutan umum.

Menariknya, aturan ini tak hanya mengatur soal angkutan publik. Parkir sembarangan, penataan jalan, dan ketertiban lalu lintas juga bakal jadi bagian dari Raperda.

“Setelah semuanya siap, kami akan pelajari langsung penerapan di kota lain agar bisa jadi acuan kuat buat Samarinda,” tambah Kamaruddin.

Harapannya, Raperda ini bisa membawa perubahan nyata dalam sistem transportasi kota, bikin warga makin nyaman bepergian tanpa harus bergantung pada kendaraan pribadi. (Adv)

Pampang, Simbol Syukur dan Kemandirian Pangan: Dukungan Viktor Yuan untuk Festival Budaya

Samarinda – Desa Budaya Pampang bukan sekadar tempat wisata budaya. Di sanalah nilai-nilai tradisi hidup berdampingan dengan semangat ketahanan pangan lokal.

Setiap tahun, masyarakat adat Dayak Kenyah di Pampang menggelar festival budaya sebagai wujud syukur atas panen raya. Bagi mereka, hasil bumi adalah berkah yang tak ternilai.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjadi salah satu tokoh yang dengan tegas menyuarakan dukungan terhadap acara tahunan tersebut.

Ia melihat festival ini tidak hanya sebagai perayaan seni, tetapi juga manifestasi dari ketahanan pangan yang dibangun secara mandiri oleh warga desa.

“Pesta ini memberi pesan bahwa ketahanan pangan sudah dimulai dari Desa Budaya Pampang,” kata Viktor, yang juga berasal dari Partai Demokrat. Ia mengapresiasi bagaimana tradisi leluhur tetap hidup, bahkan berkembang tanpa melupakan akar budaya.

Viktor juga menyambut baik rencana Pemkot Samarinda mengangkat festival ini ke level internasional pada 2026. Baginya, promosi budaya lokal di panggung dunia akan memperkuat identitas sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Namun, ia tak lupa mengingatkan, agar masyarakat adat tetap adaptif dalam menghadapi perubahan. “Pelestarian budaya harus tetap relevan dan tidak kehilangan nilai sakralnya,” ujarnya. (Adv)

DPRD Samarinda Perpanjang Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata

Samarinda – Komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan mulai menunjukkan hasil konkret.

Salah satu langkah strategis yang kini tengah diupayakan adalah pengembangan sektor pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) II saat ini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Pariwisata.

Ketua Pansus II, Viktor Yuan, mengungkapkan bahwa progres penyusunan Raperda tersebut telah mencapai sekitar 80 persen.

“Progresnya sudah sekitar 80 persen. Sebenarnya kita tinggal menyempurnakan beberapa pasal dan memperdalam substansi yang berkaitan langsung dengan pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Viktor.

Meski sempat mengalami keterlambatan akibat banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama dalam beberapa bulan terakhir, Viktor memastikan bahwa pembahasan tetap berjalan secara bertahap dan konstruktif.

Dalam penyusunannya, Raperda ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pelaku usaha wisata, hingga tokoh adat. Masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut dihimpun untuk menghasilkan regulasi yang menyeluruh dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Penting bagi kami untuk mendengar langsung aspirasi dari para pelaku di sektor ini. Karena itu, kami juga membuka ruang diskusi informal agar pembahasan lebih produktif dan tidak terbatas pada forum resmi saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Raperda ini ditargetkan rampung pada 18 Juni 2025. Namun, DPRD membuka kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan, demi memastikan seluruh aspek penting tertuang secara matang dalam regulasi tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dan legislatif untuk membangun pariwisata sebagai sektor unggulan yang berkelanjutan dan inklusif di Kota Samarinda. (Adv)

SPMB 2025 Pakai Sistem Domisili, DPRD Minta Pemkot Transparan

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tegas ke Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meminta penjelasan terkait pembentukan Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Hal ini dipicu oleh pentingnya transparansi dalam proses penerimaan siswa baru yang setiap tahun menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa Pemkot telah memberikan klarifikasi. Tim pengawasan tersebut dibentuk berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024, yang mendorong peningkatan pengawasan pada proses penerimaan siswa.

“Pemerintah kota menyampaikan dasar pembentukan Satgas ini adalah surat edaran dari KPK. Wali Kota sudah menerbitkan surat penugasan, dan di dalamnya sudah dijelaskan tugas serta fungsinya,” ujar Novan.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama tim ini adalah memastikan penerimaan siswa berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Pada tahun ini, sistem SPMB tidak lagi menggunakan zonasi berbasis jarak, melainkan sistem domisili berdasarkan wilayah administratif.

“Kalau dulu sistem zonasi berbicara soal jarak tempat tinggal, sekarang sistem domisili merujuk pada wilayah teritorial sesuai aturan dari Kemendikdasmen. Misalnya, jika seseorang tinggal di Kecamatan A, maka ia berhak memilih sekolah-sekolah dalam cakupan domisili tersebut,” jelasnya.

Novan juga menyebutkan bahwa aspek jumlah rombongan belajar (rombel) atau kapasitas kelas turut dibahas. Kuota penerimaan siswa telah ditentukan dan dibagi ke dalam jalur afirmasi, mutasi, dan lainnya. Informasi tersebut, lanjutnya, bisa diakses langsung melalui pengumuman di masing-masing sekolah.

Lebih lanjut, DPRD Samarinda juga tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawasan mandiri untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

“Pemkot sebenarnya membuka ruang bagi DPRD untuk ikut serta dalam tim ini. Tapi nanti keputusan akhir ada di tangan pimpinan dewan, apakah akan bergabung ke dalam Satgas atau membentuk tim pengawasan sendiri,” pungkas Novan. (Adv)