Mimpi Bebas Banjir di Samarinda: Solusi Permanen Lewat Pintu Air dan Teknologi Jakarta

Samarinda – Di setiap musim hujan, sebagian warga Samarinda bersiap dengan karung pasir, genangan, dan pemadaman listrik.

Namun kini, harapan akan solusi permanen mulai terbuka. Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD tengah menyiapkan strategi besar pembangunan pintu air dan normalisasi sungai.

Tak lagi hanya mengandalkan pengerukan atau tanggul darurat, rencana ini mengusung pendekatan modern. Sungai Mahakam dan Karang Mumus menjadi fokus utama, dengan pembangunan pintu air di Sungai Karang Mumus sebagai prioritas awal.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pekan lalu, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Yusrul Hana, menjelaskan bahwa program ini telah masuk dalam rencana jangka panjang Pemkot.

“Ada dorongan kuat dari DPRD untuk memastikan penanganan banjir tidak bersifat sementara,” kata Yusrul.

Pintu air tersebut akan berfungsi ganda: menghalangi air sungai masuk ke kota saat pasang dan tetap mengalirkan air hujan ke luar kota. Konsep ini meniru sistem sukses yang diterapkan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

“Prinsipnya adalah mencegah air masuk tanpa menghalangi air keluar,” jelas Yusrul.

Meski masih dalam tahap perencanaan, wacana ini membawa angin segar bagi warga Samarinda yang telah lama hidup berdampingan dengan banjir. Jika berhasil, kota ini akan selangkah lebih dekat pada mimpi lama: bebas banjir. (Adv)

DPRD Samarinda Siapkan Pembentukan Pansus Baru, Fokus Penanganan TBC dan HIV/AIDS

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) baru dalam waktu dekat.

Dari empat pansus yang ada, tiga di antaranya telah mengajukan pembentukan pansus baru. Sementara Pansus I akan tetap melanjutkan tugas menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum.

“Jadi kami sudah menyampaikan kerja Pansus IV selama enam bulan ini. Kami usulkan untuk membentuk pansus baru,” ujar Novan.

Khusus Komisi IV, Novan menegaskan akan membentuk Pansus IV dengan fokus utama pada penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit menular, khususnya Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.

“Masing-masing pansus sudah menyampaikan usulan. Untuk Pansus IV, kami akan menangani masalah penyebaran TBC dan HIV/AIDS,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan pansus baru tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat langkah pengendalian penyakit menular yang masih menjadi tantangan serius di Samarinda. (Adv)

Gowes Pore Kukar 2025 Resmi Dibuka Sekda Sunggono di Taman Kota Raja

Tenggarong – Gowes Pore Kukar 2025 resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono di Area Taman Kota Raja Timbau, Tenggarong, Sabtu (28/6/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang olahraga bersama yang diikuti berbagai kalangan dari Kukar maupun luar daerah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Bupati Kukar periode 2021-2025, Edi Damansyah, yang mendapat kehormatan mengangkat bendera start untuk melepas peserta kelas eksekutif yang diikuti para kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Ditemui usai acara, Sunggono mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sangat positif karena berhasil menarik peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Ini adalah kegiatan yang sangat positif karena di antara peserta yang hadir tidak hanya dari Kukar saja, tetapi ada juga Berau, Balikpapan, Samarinda, dan peserta lainnya,” kata Sunggono.

Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar yang ikut di kelas eksekutif dengan menempuh lima putaran.

“Bahkan yang lebih menariknya lagi adalah ada peserta dari pejabat Eselon II yang juga ikut berpartisipasi, di kelas Eksekutif para kepala OPD di lingkup Pemkab Kukar yang akan menempuh 5 Lap,” ujarnya.

Sunggono berharap kegiatan ini bisa terus digelar setiap tahun dan melibatkan lebih banyak peserta.

Ia menilai kegiatan ini luar biasa karena mampu menyatukan berbagai kalangan usia dalam satu kegiatan olahraga bersama.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa terus dilaksanakan setiap tahunnya dan memberikan dampak yang lebih besar,” pungkasnya. (adv/ak/ko)

Sengketa Lahan Bengkuring Belum Usai, DPRD Samarinda Dorong Jalur Hukum

Samarinda – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Bengkuring kembali mencuat ke permukaan.

Persoalan yang telah berlangsung sejak 2006 ini belum menemui penyelesaian, dengan sejumlah warga mengaku belum menerima kompensasi atas lahan mereka.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil. Ia mendorong warga yang merasa memiliki hak atas lahan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan.

“Lahan ini sebenarnya sudah dibebaskan pemerintah pada 2006 atas nama Hairul Usman. Tapi sampai sekarang, ada masyarakat yang merasa belum menerima pembayaran,” ungkap Samri.

Menurutnya, konflik semakin rumit karena pemerintah mengklaim lahan tersebut telah dibebaskan secara sah, sedangkan sebagian warga terus melayangkan protes.

“Mediasi sudah dicoba, tapi sulit dilakukan. Pemerintah tidak mungkin membayar lahan yang sama dua kali tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.

Samri menyebut DPRD tidak tinggal diam terhadap keluhan warga, namun langkah konkret hanya dapat diambil jika ada putusan hukum yang sah.

“Kalau nanti pengadilan memutuskan masyarakat memang sah sebagai pemilik, kami akan dorong pemerintah untuk membayar,” tambahnya. (Adv)

Harga Gas Melon Tembus Rp50 Ribu, DPRD Samarinda Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Samarinda – Keluhan warga terhadap kenaikan harga elpiji 3 kilogram atau gas melon terus bergulir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam beberapa pekan terakhir, harga jual gas melon di tingkat pengecer dilaporkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Seorang warga Sungai Kunjang, Andi, mengaku terkejut saat mengetahui harga gas melon kini dijual seharga Rp50 ribu per tabung. “Biasanya Rp35 ribu saja sudah termasuk mahal, ini sampai Rp50 ribu. Jelas memberatkan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa lonjakan harga tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata niaga energi nasional.

“Pemda hanya sebatas memberi ruang dalam pelaksanaan distribusi. Tata niaga BBM dan gas sepenuhnya wewenang Pertamina,” tegas Rohim. Ia meminta agar Pertamina segera memberikan pertanggungjawaban atas situasi yang dinilai merugikan masyarakat tersebut. (Adv)

Abdul Rohim: Pedagang Lama Harus Jadi Prioritas Penataan Ulang Pasar Pagi

Samarinda – Proses penataan ulang Pasar Pagi pascarevitalisasi menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi III, Abdul Rohim, menekankan pentingnya mengutamakan pedagang lama dalam pembagian lapak dan ruang usaha yang tersedia.

Dalam pernyataannya, Rohim menegaskan bahwa pedagang yang sudah menempati Pasar Pagi sebelum revitalisasi harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan penataan.

Hal ini disampaikannya menyusul rencana Pemkot Samarinda untuk menyediakan area khusus bagi pedagang daring, termasuk pelaku siaran langsung (live stream), yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan jika tidak dikelola dengan baik.

“Kalau ruangnya tersedia, tidak masalah. Tapi yang paling penting adalah mengakomodir pedagang yang sejak awal sudah memiliki lapak dan surat usaha di sana,” ujarnya.

Rohim juga menyoroti persoalan dimensi lapak yang dikabarkan lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, kondisi ini bisa mempengaruhi daya tampung barang dagangan pedagang, terutama mereka yang memiliki banyak stok.

“Kalau dulu bisa tertampung di satu-dua lapak, sekarang karena dimensinya kecil malah tidak cukup. Ini harus dipikirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengembalikan para pedagang ke Pasar Pagi agar ekosistem perdagangan bisa kembali berjalan normal. Ia juga meminta agar pembahasan mengenai pedagang baru ditunda sementara waktu.

“Yang harus diprioritaskan adalah pedagang lama yang punya surat resmi. Mereka sudah lama menjadi bagian dari Pasar Pagi dan berhak untuk kembali berdagang dengan layak,” tutupnya. (Adv)