Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Imbau Orang Tua Pahami Proses SPMB 2025/2026

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengimbau para orang tua untuk memahami secara menyeluruh proses Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam proses penerimaan siswa baru tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman orang tua terhadap prosedur yang berlaku.

“SPMB sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPDB, hanya berganti nama. Prinsip dasarnya tetap mengacu pada sistem zonasi, afirmasi, dan jalur prestasi,” ujar Novan, Kamis (29/5/2025).

Novan menekankan sistem zonasi masih menjadi pilar utama dalam SPMB sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan di Kota Samarinda.

Ia menyayangkan masih adanya orang tua yang memaksakan anaknya untuk mendaftar ke sekolah di luar zona tempat tinggal mereka.

“Zonasi bertujuan menciptakan keadilan. Bila banyak yang mendaftar di luar zona, itu justru merugikan siswa yang seharusnya mendapat prioritas,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025, pembagian kuota penerimaan siswa tahun ini terdiri dari jalur Zonasi (50%), Afirmasi (20%), dan Prestasi Akademik (20%).

Terkait hal ini, Novan meminta agar pengawasan terhadap jalur prestasi diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan siswa dalam zona. “Jalur prestasi penting, tapi jangan sampai mengambil hak anak-anak yang mengandalkan zonasi,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan berlangsung secara digital dan terintegrasi dengan sistem milik Kemendikbudristek. Hal ini memungkinkan proses seleksi berjalan lebih transparan dan dapat dipantau secara real-time oleh para orang tua.

“Tak ada ruang lagi untuk kecurangan. Semua data terbuka. Yang dibutuhkan hanyalah kesadaran orang tua untuk mematuhi aturan,” beber Novan.

Novan berharap seluruh rangkaian proses SPMB 2025 yang berlangsung pada bulan Mei dan akan diumumkan pada Juni hingga Juli mendatang dapat berjalan lancar dan adil.

“Mari kita dukung bersama sistem ini demi kemajuan pendidikan di Kota Samarinda,” pungkasnya. (adv)

Jelang Idul Adha 1446 H, DPRD Samarinda Soroti Kelayakan dan Penjualan Hewan Kurban

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan perhatian serius terhadap kelayakan dan penjualan hewan kurban di wilayah Kota Tepian mendekati momentum perayaan iduladha 1446 Hijriah tahun 2025.

Iswandi menyatakan bahwa pihaknya secara intensif berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapang) untuk memastikan bahwa seluruh hewan kurban, khususnya yang didatangkan dari luar daerah, telah melalui proses verifikasi dan pengawasan ketat sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap hewan yang masuk sudah melalui proses verifikasi dan pengawasan melalui karantina. Itu sudah menjadi prosedur tetap,” tegas Iswandi, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (29/5/2025).

Ia juga menyoroti maraknya lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di pinggir jalan dan area publik.

Menurutnya, keberadaan lapak-lapak tersebut harus ditata agar tidak mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, ia mengimbau para pedagang agar berjualan secara tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Pengawasan ini memang menjadi tugas Satpol PP Samarinda. Kami harap penertibannya dilakukan secara humanis dan persuasif,” tambahnya.

Sebagai upaya pengendalian, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1028/100.15 tentang Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban pada Idul Adha 1446 H/2025.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam pengaturan lokasi dan tata cara penjualan hewan kurban di wilayah kota.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan keamanan, kelayakan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban secara tertib dan sesuai syariat. (adv)

Kades Perangat Selatan Apresiasi Inovasi Strata Daya Garapan DPMD Kukar

Tenggarong – Kepala Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Sarkono, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi Strata Daya yang digarap oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurutnya, inovasi ini sangat membantu desa dalam menata dan menyusun regulasi kelembagaan yang selama ini belum tersentuh secara terstruktur.

Sarkono menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Evaluasi Hasil Strata Daya Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi dan memperkuat penataan kelembagaan desa agar menjadi lebih jelas dan berlandaskan aturan yang sah.

Menurut Sarkono, selama ini kelembagaan di desa belum menjadi perhatian utama karena belum ada regulasi yang mengikat secara resmi.

“Memang betul seperti yang disampaikan oleh Pak Asmi Riyandi Elvandar tadi. Selama ini regulasi terkait kelembagaan di desa belum menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarkono mengatakan hal tersebut bukan karena pemerintah desa tidak mau menyentuh persoalan kelembagaan, tetapi karena tidak adanya titik fokus dalam pembahasannya.

“Seringkali kita lebih banyak membicarakan hal lain, sementara aspek kelembagaan yang sangat penting justru terabaikan,” katanya.

Melalui inovasi Strata Daya yang dicanangkan DPMD Kukar, Sarkono merasa desa kini memiliki arah yang lebih jelas dalam menyusun regulasi kelembagaan.

“Ini sangat bagus sekali. Dalam waktu singkat kami bisa menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar legalitas,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa Perdes sangat penting dalam penganggaran untuk berbagai lembaga masyarakat seperti RT, posyandu, maupun lembaga lain.

“Kalau kita anggarkan lewat APBDes tanpa ada pijakan hukumnya, maka kita sebenarnya salah. Tapi ketika sudah ada Perdesnya, maka kita berada di jalur yang benar,” jelasnya.

Sarkono berharap inovasi ini dapat diterapkan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan di Kukar agar manfaatnya dirasakan secara menyeluruh.

“Inovasi ini sangat membantu kami di desa dalam menyusun regulasi. Harus diterapkan secara bertahap ke seluruh wilayah Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)

DPMD Kukar Bahas Solusi Permanen untuk Kelembagaan Desa Lewat Evaluasi Strata Daya

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penyelesaian jangka panjang atas persoalan kelembagaan masyarakat di desa dan kelurahan.

Melalui evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya), DPMD Kukar membahas langkah konkret untuk memperkuat legalitas dan struktur kelembagaan, yang selama ini kerap bermasalah dan belum terselesaikan secara tuntas.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa delapan wilayah menjadi lokus awal dalam evaluasi ini.

Wilayah tersebut dipilih mewakili tiga zona wilayah utama yang ada di Kukar yakni ada zona ulu, tengah, dan pesisir.

“Enam desa dan dua kelurahan kami tetapkan sebagai percontohan. Untuk kelurahan ada Timbau di Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan desanya adalah Liang Ulu, Kota Bangun 2, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Prangat Selatan,” paparnya.

Program Strata Daya sendiri merupakan inisiatif yang lahir dari kebutuhan untuk membenahi fondasi kelembagaan di tingkat kelurahan dan desa.

Menurut Elvandar, selama ini persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan tidak pernah benar-benar tuntas, meski pemerintahan telah berganti-ganti.

“Isu ini seperti lingkaran tak berujung. Sejak dulu tidak ada penyelesaian menyeluruh. Padahal kita punya regulasi yang bisa jadi acuan, seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022,” katanya.

Ia juga menekankan, akar persoalan terletak pada kurangnya kesamaan pandangan dan komitmen lintas sektor terhadap pentingnya legalitas kelembagaan.

Oleh karena itu, melalui Strata Daya, DPMD Kukar ingin membangun pemahaman bersama dan sistem kerja yang terarah.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Kalau hanya satu pihak yang bergerak, tidak akan selesai. Tapi kalau ada kemauan bersama, pasti bisa kita benahi,” ucapnya.

Rapat evaluasi ini turut menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum dan kelembagaan desa.

Para peserta yang berasal dari delapan desa dan kelurahan lokus didorong aktif berdiskusi serta menyampaikan kondisi riil di lapangan. Diharapkan, dari forum ini lahir strategi yang lebih aplikatif dan tepat sasaran untuk perbaikan menyeluruh.

Elvandar juga menyampaikan, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal menuju perubahan struktural yang berdampak langsung ke masyarakat desa.

“Strata Daya bukan proyek seremonial. Ini dasar untuk menciptakan lembaga kemasyarakatan yang benar-benar berfungsi dan diakui secara hukum,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengutip arahan Bupati Kukar, bahwa penyelesaian persoalan tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan dengan keseriusan.

“Pak Bupati selalu bilang, kalau tidak diurusi, ya tidak akan selesai. Tapi kalau kita urusi dengan sungguh-sungguh, sesulit apa pun pasti bisa kita atasi,” pungkasnya. (ak/ko)

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sosialisasikan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, melaksanakan kegiatan sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini digelar di Klinik Kopi X Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025). Dalam kegiatan tersebut, Novan menjelaskan poin-poin penting perubahan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Samarinda.

Ia menekankan pentingnya peran serta semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, dalam mendukung implementasi perda yang baru ini.

“Perubahan perda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi dan tantangan dunia kerja saat ini. Diharapkan aturan baru ini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif,” kata Novan dalam sambutannya.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi antara masyarakat dengan wakil rakyat mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya perlindungan terhadap pekerja lokal.

Terakhir, Novan berharap masyarakat dapat memahami dan turut mengawasi pelaksanaan perda ini di lapangan. (adv)

Arie Wibowo Gelar Sosper tentang Penanggulangan Bencana di Samarinda

Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Warung Kopi, di Jalan Voorvo Samarinda, Rabu (28/5/2025) malam.

Dalam Sosper tersebut, Arie mengundang berbagai masyarakat dari beberapa kalangan. Mulai dari organisasi masyarakat (Ormas), mahasiswa hingga akademisi.

Arie menjelaskan, dengan diadakannya sosialisasi ini warga Samarinda bisa lebih mengetahui sejauh mana peran anggota DPRD Samarinda yang dipilih mereka secara demokrasi.

“Jadi selain melakukan silaturahmi dengan masyarakat. Kami juga memberikan pemahaman kepada mereka terkait peraturan daerah yang saat ini berlaku di Samarinda, khususnya mengenai bencana daerah,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat bertukar pikiran pada saat momentum sosialisasi dari anggota DPRD Samarinda. Sebab, bisa menjadi masukan bagi legislator ke depannya.

“Semoga masukan warga yang kami terima, selanjutnya akan kami tampung dan suarakan di parlemen nantinya,” tutupnya. (adv)