Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Ajak Masyarakat Kukar Pahami Perda Pengarusutamaan Gender

Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengajak masyarakat Kukar untuk memahami pentingnya peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7 yang digelar di Pondok Three All, Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kukar pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2016.

Perda ini mengatur tentang integrasi kesetaraan gender ke dalam seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di daerah.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, sejumlah organisasi masyarakat serta pemuda.

Dalam kesempatan tersebut, Baharuddin menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program resmi DPRD Kaltim untuk menyebarluaskan Perda yang telah disahkan, agar benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah atau yang biasa disebut dengan Sosper. Di DPR Provinsi, memang ada program khusus untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan yang telah disahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini masih banyak Perda penting yang belum diketahui publik. Padahal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contohnya ialah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang baru dimanfaatkan secara luas setelah disosialisasikan secara langsung.

“Setelah disosialisasikan, banyak masyarakat yang akhirnya mengetahui haknya dan mulai meminta bantuan hukum. Mereka memang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa hukum, sehingga bantuan ini sangat berarti,” jelasnya.

Baharuddin juga mengungkapkan, Pemprov Kaltim elah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman dan sejumlah kantor pengacara untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis hingga ke tingkat pengadilan.

Sedangkan dalam Perda Pengarusutamaan Gender, ia menjelaskan terdapat pasal-pasal yang memungkinkan masyarakat atau kelompok perempuan untuk mengajukan program-program penguatan gender yang bisa didanai melalui APBD. Asal sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Banyak masyarakat belum tahu bahwa mereka bisa memanfaatkan perda ini untuk mengajukan kegiatan terkait. DPR bisa membantu menganggarkan kegiatan tersebut jika ada usulan dari masyarakat,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa, DPRD Kaltim memiliki agenda rutin sebanyak 12 kali Sosper setiap tahunnya.

Masyarakat pun dipersilahkan untuk mengusulkan Perda-perda lain yang perlu disosialisasikan, seperti Perda demokrasi rakyat, bantuan hukum, atau penguatan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami temukan banyak perda yang sudah disahkan, namun belum diketahui rakyat. Padahal, perda-perda ini memberikan jaminan dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Finalisasi Perda Produk Halal dan Higienis

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Yusrul Hana, mengatakan Perda ini telah dibahas sejak tahun lalu oleh panitia khusus dan akademisi.

“Sekarang tinggal tahap akhir. Kita juga libatkan MUI, biro hukum Pemkot Samarinda, dan BPOM,” kata Yusrul.

Perda ini diinisiasi DPRD dan dibahas bersama Pemkot Samarinda untuk memastikan kehalalan dan kebersihan produk tidak hanya dari hasil akhir, tapi juga dari proses produksinya.

“Sosialisasi sudah dilakukan, dan aspirasi masyarakat juga kami serap. Targetnya tuntas tahun ini,” tutup Yusrul.

DPRD juga telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perda ini. Sosialisasi telah dilakukan oleh pansus, dan berbagai masukan dari masyarakat telah diserap dan dipertimbangkan. (adv/hr/ko)

Sri Puji Soroti Maraknya Pernikahan Dini di Samarinda

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti tingginya angka pernikahan dini di kota tersebut yang dinilai bukan hanya dipicu budaya atau tekanan ekonomi, tetapi juga kegagalan sistem dalam memberikan ruang aman dan akses pendidikan bagi anak-anak.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 116 permohonan dispensasi nikah di Samarinda. Jumlah itu turun sedikit menjadi 105 pada 2024, namun hingga Mei 2025 kembali meningkat dengan 36 kasus.

“Banyak yang nikah siri lewat penghulu liar. Ini bukti lemahnya edukasi dan pengawasan,” kata Puji.

Ia menegaskan bahwa kurangnya pemahaman keluarga terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi menjadi akar masalah utama. Terutama, anak perempuan sering dikorbankan karena dianggap sudah cukup umur secara fisik.

“Risikonya besar. Pernikahan dini sering berujung putus sekolah, kemiskinan, hingga KDRT,” ujarnya.

Puji menyerukan perlunya intervensi nyata lintas sektor, seperti layanan konseling keluarga, edukasi seksual, dan ruang aman bagi remaja. “Kita tidak bisa hanya andalkan imbauan. Harus hadir langsung di masyarakat,” tegasnya. (adv/hr/ko)

Harminsyah Soroti Masalah Ketenagakerjaan di Samarinda: Upah Lembur, TKBM, dan Pengangguran Pemuda Jadi Perhatian

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menjadi hambatan serius bagi kesejahteraan buruh di ibu kota Kalimantan Timur.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya bagi kelompok yang kerap terpinggirkan oleh sebagian pelaku usaha.

Salah satu isu utama yang disorot Harminsyah adalah masih maraknya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan terkait upah lembur dan jam kerja.

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat lokal.

“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upah lembur dan jam kerja merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Harminsyah mengungkap adanya praktik manipulasi status perusahaan oleh sejumlah oknum pengusaha. Beberapa perusahaan yang sudah seharusnya tergolong dalam kategori usaha menengah, tetap mengklaim sebagai usaha mikro agar terhindar dari kewajiban membayar upah minimum sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, dua isu spesifik lainnya turut menjadi sorotan legislator dari Komisi IV tersebut. Pertama, terkait nasib Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda yang hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Kedua, tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda yang membutuhkan solusi konkret melalui penciptaan lapangan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

“TKBM dan tenaga kerja muda di Samarinda masih belum sepenuhnya terlindungi. Ini masalah nyata yang harus segera ditangani,” tegasnya.

Harminsyah memastikan bahwa Komisi IV DPRD akan terus mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan pekerja.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh tanpa menghambat iklim investasi.

“Ini bukan hanya soal revisi aturan, tapi tentang keberpihakan terhadap keadilan sosial dan perlindungan buruh lokal,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Dorong Pemkot Biayai Seragam Batik dan Olahraga untuk Siswa Kurang Mampu

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk menanggung pembiayaan seragam batik dan pakaian olahraga bagi siswa yang berasal dari jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu.

Usulan ini muncul menyusul keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya perlengkapan sekolah yang sebagian besar masih dikelola melalui koperasi sekolah. Novan menilai, seragam batik dan olahraga memiliki karakteristik khusus di tiap sekolah, sehingga tidak dapat dibeli di pasaran umum.

“Kalau seragam putih biru atau pramuka masih bisa dibeli di luar. Tapi batik dan olahraga berbeda-beda tiap sekolah, jadi harus beli di sekolah. Ini yang jadi beban bagi orang tua siswa, terutama yang tidak mampu,” kata Novan dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.

Selain soal pembiayaan seragam, Novan juga menyoroti belum adanya standarisasi harga barang-barang yang dijual koperasi sekolah. Ia menemukan sejumlah sekolah yang mewajibkan siswa membeli barang-barang seperti sampul rapor, tes psikologi, hingga asuransi, yang dinilai kurang penting karena siswa sudah dijamin melalui BPJS.

“Sekolah tidak boleh bertindak sendiri tanpa dasar regulasi. Harus ada aturan yang jelas agar koperasi tidak menjual barang dengan harga semaunya,” tegasnya.

Ia pun menyambut baik langkah Disdikbud Samarinda yang mulai menyusun regulasi terkait koperasi sekolah dan skema subsidi pembiayaan. Menurutnya, kebijakan awal sebaiknya difokuskan pada dua jenis pakaian yang wajib dan tidak bisa digantikan, yakni seragam batik dan olahraga.

“Kalau dua jenis pakaian ini bisa dibantu pemerintah, itu sudah sangat meringankan beban keluarga kurang mampu. Siswa lain bisa dipertimbangkan dalam APBD tahun berikutnya,” pungkas Novan. (adv/hr/ko)

DPRD Apresiasi Kinerja BPBD Samarinda, Serapan Anggaran Tembus 67 Persen

Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengapresiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas kinerjanya yang dinilai efektif, meski dengan anggaran terbatas.

Hingga triwulan kedua 2025, BPBD berhasil menyerap anggaran hingga 67 persen dari total Rp14 miliar.

Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan sekitar setengah dari anggaran digunakan untuk belanja rutin, sedangkan sisanya difokuskan pada kegiatan penanggulangan dan pemulihan bencana.

“Dengan dana minim, BPBD tetap maksimal menangani bencana di Samarinda,” ujarnya.

Ia juga mendorong perencanaan anggaran ke depan lebih matang, mengingat Samarinda rawan banjir dan longsor. Banjir besar yang terjadi dua kali pada Mei lalu jadi pelajaran penting dalam memperkuat kesiapsiagaan. (adv/hr/ko)