Suara untuk Seragam: Ismail Laitisi Dorong Aturan yang Adil dan Fleksibel

Samarinda – Di balik ragam warna seragam siswa, terdapat dilema yang tak kasat mata. Ismail Laitisi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, melihat langsung satu persoalan yang selama ini luput dari perhatian: ketidakjelasan regulasi soal seragam sekolah.

Dalam kunjungannya ke salah satu sekolah dasar di wilayah Samarinda Seberang, Ismail mendapati sekolah tersebut tidak menyediakan seragam batik dan olahraga bagi siswa. Bukan karena tak peduli, tetapi karena belum ada aturan yang tegas menjadi pegangan.

“Menurut saya ini menjadi persoalan juga, karena seragam batik dan olahraga mencerminkan ciri khas masing-masing sekolah,” katanya.

Bagi Ismail, seragam bukan sekadar pakaian. Ia adalah identitas dan kebanggaan siswa. Namun, tanpa aturan yang jelas, sekolah berpotensi kebingungan: apakah boleh mengadakan? Berapa harga yang wajar? Atau sebaiknya ditiadakan saja?

“Kita perlu regulasi yang pasti supaya sekolah punya pegangan. Jangan sampai ada yang terlalu berkreasi dengan harga, dan ada pula yang justru diam di tempat karena bingung,” ujarnya menegaskan.

Lebih dari itu, Ismail juga ingin meringankan beban orang tua. Ia mengusulkan agar perlengkapan seperti topi, dasi, dan kaos kaki dapat dibeli di luar sekolah. Menurutnya, koperasi boleh menjual, tapi tidak memaksakan.

“Kalau ada saudara yang punya seragam batik atau olahraga yang masih layak pakai, sebaiknya siswa tetap bisa menggunakan itu tanpa diwajibkan beli baru,” tuturnya.

Bersama rekan-rekannya di DPRD, Ismail terus mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar segera menyusun regulasi yang berpihak kepada siswa dan orang tua.

Ia percaya, kebijakan pendidikan yang baik adalah yang menyentuh langsung kebutuhan nyata di lapangan, tanpa membebani ekonomi keluarga. (adv/hr/ko)

Jasno Ajak Warga Berpikir Solutif dalam Isu Sampah Samarinda

Samarinda – Di tengah meningkatnya sorotan publik soal pengelolaan sampah di Kota Samarinda, suara menyejukkan datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam sikap pesimis, melainkan ikut berkontribusi aktif dalam mencari solusi atas persoalan yang ada.

Baginya, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama antara negara dan warganya.

“Kalau memang peduli, mari kita bantu dengan solusi dan tindakan nyata,” ucap Jasno penuh semangat.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Jasno menyoroti upaya yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, khususnya dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.

Ia menyebutkan, kemajuan itu bahkan telah mendapat pengakuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisal Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya ke TPA Sambutan awal Juli lalu.

“Kunjungan Menteri itu jadi bukti nyata bahwa Samarinda sedang bergerak ke arah yang benar dalam membenahi sistem persampahan,” jelasnya.

Namun, di balik langkah maju ini, Jasno menyayangkan munculnya komentar-komentar publik yang hanya berisi keluhan, bahkan tudingan tanpa solusi.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kritik yang tidak disampaikan secara konstruktif.

“Kalau ada yang kurang, mari sampaikan secara baik dan membangun. Jangan asal bicara dan memperkeruh suasana. Ini soal kota kita, tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Pemkot Samarinda sendiri saat ini tengah menggencarkan pembenahan sistem pengelolaan sampah. Selain revitalisasi TPA Sambutan, ada pula rencana pengadaan insinerator guna mengatasi masalah open dumping yang selama ini menjadi sorotan nasional.

Dalam pandangan Jasno, kerja pemerintah memerlukan dukungan moral dari masyarakat. Karena hanya dengan gotong royong dan partisipasi aktif, lingkungan bersih bukan lagi sekadar wacana, tapi kenyataan. (adv/hr/ko)

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Ajak Masyarakat Kukar Pahami Perda Pengarusutamaan Gender

Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengajak masyarakat Kukar untuk memahami pentingnya peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7 yang digelar di Pondok Three All, Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kukar pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2016.

Perda ini mengatur tentang integrasi kesetaraan gender ke dalam seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di daerah.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, sejumlah organisasi masyarakat serta pemuda.

Dalam kesempatan tersebut, Baharuddin menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program resmi DPRD Kaltim untuk menyebarluaskan Perda yang telah disahkan, agar benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah atau yang biasa disebut dengan Sosper. Di DPR Provinsi, memang ada program khusus untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan yang telah disahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini masih banyak Perda penting yang belum diketahui publik. Padahal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contohnya ialah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang baru dimanfaatkan secara luas setelah disosialisasikan secara langsung.

“Setelah disosialisasikan, banyak masyarakat yang akhirnya mengetahui haknya dan mulai meminta bantuan hukum. Mereka memang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa hukum, sehingga bantuan ini sangat berarti,” jelasnya.

Baharuddin juga mengungkapkan, Pemprov Kaltim elah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman dan sejumlah kantor pengacara untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis hingga ke tingkat pengadilan.

Sedangkan dalam Perda Pengarusutamaan Gender, ia menjelaskan terdapat pasal-pasal yang memungkinkan masyarakat atau kelompok perempuan untuk mengajukan program-program penguatan gender yang bisa didanai melalui APBD. Asal sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Banyak masyarakat belum tahu bahwa mereka bisa memanfaatkan perda ini untuk mengajukan kegiatan terkait. DPR bisa membantu menganggarkan kegiatan tersebut jika ada usulan dari masyarakat,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa, DPRD Kaltim memiliki agenda rutin sebanyak 12 kali Sosper setiap tahunnya.

Masyarakat pun dipersilahkan untuk mengusulkan Perda-perda lain yang perlu disosialisasikan, seperti Perda demokrasi rakyat, bantuan hukum, atau penguatan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami temukan banyak perda yang sudah disahkan, namun belum diketahui rakyat. Padahal, perda-perda ini memberikan jaminan dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. (ak/ko)

DPRD Samarinda Finalisasi Perda Produk Halal dan Higienis

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Yusrul Hana, mengatakan Perda ini telah dibahas sejak tahun lalu oleh panitia khusus dan akademisi.

“Sekarang tinggal tahap akhir. Kita juga libatkan MUI, biro hukum Pemkot Samarinda, dan BPOM,” kata Yusrul.

Perda ini diinisiasi DPRD dan dibahas bersama Pemkot Samarinda untuk memastikan kehalalan dan kebersihan produk tidak hanya dari hasil akhir, tapi juga dari proses produksinya.

“Sosialisasi sudah dilakukan, dan aspirasi masyarakat juga kami serap. Targetnya tuntas tahun ini,” tutup Yusrul.

DPRD juga telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perda ini. Sosialisasi telah dilakukan oleh pansus, dan berbagai masukan dari masyarakat telah diserap dan dipertimbangkan. (adv/hr/ko)

Sri Puji Soroti Maraknya Pernikahan Dini di Samarinda

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti tingginya angka pernikahan dini di kota tersebut yang dinilai bukan hanya dipicu budaya atau tekanan ekonomi, tetapi juga kegagalan sistem dalam memberikan ruang aman dan akses pendidikan bagi anak-anak.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 116 permohonan dispensasi nikah di Samarinda. Jumlah itu turun sedikit menjadi 105 pada 2024, namun hingga Mei 2025 kembali meningkat dengan 36 kasus.

“Banyak yang nikah siri lewat penghulu liar. Ini bukti lemahnya edukasi dan pengawasan,” kata Puji.

Ia menegaskan bahwa kurangnya pemahaman keluarga terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi menjadi akar masalah utama. Terutama, anak perempuan sering dikorbankan karena dianggap sudah cukup umur secara fisik.

“Risikonya besar. Pernikahan dini sering berujung putus sekolah, kemiskinan, hingga KDRT,” ujarnya.

Puji menyerukan perlunya intervensi nyata lintas sektor, seperti layanan konseling keluarga, edukasi seksual, dan ruang aman bagi remaja. “Kita tidak bisa hanya andalkan imbauan. Harus hadir langsung di masyarakat,” tegasnya. (adv/hr/ko)

Harminsyah Soroti Masalah Ketenagakerjaan di Samarinda: Upah Lembur, TKBM, dan Pengangguran Pemuda Jadi Perhatian

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menjadi hambatan serius bagi kesejahteraan buruh di ibu kota Kalimantan Timur.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya bagi kelompok yang kerap terpinggirkan oleh sebagian pelaku usaha.

Salah satu isu utama yang disorot Harminsyah adalah masih maraknya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan terkait upah lembur dan jam kerja.

Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat lokal.

“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upah lembur dan jam kerja merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Harminsyah mengungkap adanya praktik manipulasi status perusahaan oleh sejumlah oknum pengusaha. Beberapa perusahaan yang sudah seharusnya tergolong dalam kategori usaha menengah, tetap mengklaim sebagai usaha mikro agar terhindar dari kewajiban membayar upah minimum sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, dua isu spesifik lainnya turut menjadi sorotan legislator dari Komisi IV tersebut. Pertama, terkait nasib Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Samarinda yang hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Kedua, tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda yang membutuhkan solusi konkret melalui penciptaan lapangan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

“TKBM dan tenaga kerja muda di Samarinda masih belum sepenuhnya terlindungi. Ini masalah nyata yang harus segera ditangani,” tegasnya.

Harminsyah memastikan bahwa Komisi IV DPRD akan terus mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan pekerja.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh tanpa menghambat iklim investasi.

“Ini bukan hanya soal revisi aturan, tapi tentang keberpihakan terhadap keadilan sosial dan perlindungan buruh lokal,” pungkasnya. (adv/hr/ko)