DPRD Samarinda Dukung Rencana Konsolidasi Tanah di Samarinda Seberang

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menerapkan program konsolidasi tanah di kawasan Samarinda Seberang setelah sebelumnya berhasil melaksanakan program serupa di kawasan eks kebakaran Jalan Dr. Soetomo, Samarinda Ulu.

Rencana tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Menurutnya, program konsolidasi tanah yang akan dijalankan Pemkot bersama Kementerian ATR/BPN memiliki manfaat besar, khususnya di wilayah Kampung Ketupat, Kelurahan Mesjid.

Samri menilai, program ini dapat mengurangi kekumuhan sekaligus mendorong pengembangan wisata. Selain itu, konsolidasi tanah juga diyakini meningkatkan aksesibilitas dan nilai lahan warga.

“Kalau jalannya dilebarkan, bukan hanya memudahkan akses, tapi juga meningkatkan nilai tanah warga. Jadi meskipun luasnya berkurang, keuntungan yang didapat sebenarnya lebih besar,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar warga memahami tujuan program.

“Kalau sejak awal masyarakat diberi pemahaman, mereka akan lebih mudah menerima dan bahkan mendukung pelaksanaan konsolidasi tanah,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Bahas Usulan Raperda Pajak dan Retribusi di Luar Propemperda 2025

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Samarinda terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Rabu (20/8/2025).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa usulan Raperda tersebut bukan untuk mengubah aturan secara menyeluruh, melainkan sebatas penyesuaian pasal agar sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Intinya usulan Raperda ini karena ada penyesuaian pajak dan retribusi, sehingga Perda lama perlu direvisi sesuai aturan pusat. Jadi hanya ada beberapa pasal yang berubah, tidak keseluruhan,” terang Samri yang juga Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar program legislasi daerah merupakan langkah wajib. Hal ini didasari adanya mandat dari undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri, terutama terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

“Pengajuan ini sifatnya wajib karena ada limitasi waktu dari pusat. Arahan baru tersebut muncul setelah Propemperda ditetapkan, sehingga kami harus segera menindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Andi Harun, penyesuaian meliputi struktur dan tarif pajak serta retribusi agar tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tahap berikutnya, pembahasan lebih rinci mengenai objek pajak dan tarif akan dilakukan bersama DPRD.

“Hari ini baru tahap penyampaian awal. Proses berikutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Kualitas Pendidikan di Momen HUT ke-80 RI

Samarinda – Peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu sorotan DPRD Kota Samarinda pada momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan pembangunan pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga harus menyentuh aspek kualitas pembelajaran.

Menurut Novan, generasi muda Samarinda perlu dipersiapkan dengan baik agar mampu bersaing di masa depan. Pemerintah, kata dia, harus benar-benar hadir dalam meningkatkan mutu pendidikan mulai dari jenjang dasar hingga menengah.

“Yang terpenting bukan hanya infrastruktur pendidikan, tetapi juga kualitasnya,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan manusia dan harus menjadi prioritas bersama agar cita-cita kemerdekaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya memperbaiki infrastruktur sekolah, tetapi juga meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik.

Upaya tersebut diharapkan dapat melahirkan generasi emas yang mampu memajukan Samarinda ke depan.

“Kita berharap siswa dan siswi di Samarinda bisa lebih kompetitif di jenjang berikutnya. Itu menjadi modal penting untuk menyongsong generasi emas,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

PLTSa Jadi Harapan Baru Samarinda, DPRD Ingatkan Pentingnya Pemilahan Sampah dari Rumah

Samarinda – Upaya mewujudkan Samarinda yang lebih bersih dan berkelanjutan kembali mencuat dengan adanya wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Proyek ini digadang-gadang mampu mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk, sekaligus menghadirkan sumber energi baru bagi kota.

Anggota DPRD Samarinda, Andriansyah, menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, PLTSa adalah pilihan terbaik dibandingkan insinerator yang sebelumnya direncanakan pemerintah kota.

“Kalau PLTSa kita pilih, maka insinerator tidak perlu,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Namun ia mengingatkan, keberhasilan PLTSa tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga kesiapan sistem pengelolaan sampah. Ia menekankan perlunya pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk membiasakan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.

Konsep Ku Pilah, Ku Pilih, Ku Olah (KU3) yang ia gagas, diyakini bisa menjadi fondasi edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Sistemnya harus dibangun dari tingkat rumah tangga,” jelasnya.

Lebih jauh, Andriansyah menyarankan agar proyek PLTSa tidak membebani APBD. Ia mendorong keterlibatan investor swasta sehingga dana daerah bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

“Kalau bentuknya investasi ya monggo saja dikerjakan bersama, tidak ada masalah,” tegasnya. (adv/hr/ko)

Pasar Segiri Akan Direhabilitasi, DPRD Samarinda Serukan Dukungan Bersama

Samarinda – Wajah Pasar Segiri, pasar tradisional terbesar di Samarinda, dipastikan akan berubah. Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan rehabilitasi besar-besaran, dan langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Samarinda.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menilai program tersebut bukan sekadar penataan fisik, melainkan menyangkut kepentingan bersama.

“Apapun yang dilakukan Wali Kota untuk kepentingan masyarakat banyak, tentu kita dukung. Ini bukan soal siapa wali kotanya, tetapi karena program ini ditujukan untuk keindahan, kebersihan, dan kesejahteraan warga,” ucapnya, Rabu (20/8/2025).

Rusdi menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses rehabilitasi berjalan lancar. Pasar Segiri, yang dalam satu tahun terakhir sudah dua kali mengalami kebakaran, dinilainya memang membutuhkan penataan menyeluruh demi kenyamanan pedagang dan pengunjung.

Pemkot pun telah menyiapkan desain penataan dengan konsep pasar modern yang lebih tertib dan ramah. Rencana itu mencakup pengaturan lapak, akses jalan, hingga area parkir.

“Karena menyangkut kepentingan banyak orang, saya kira sudah seharusnya kita semua ikut mendukung,” tegas Rusdi. (adv/hr/ko)

Masyarakat Desa Sebuntal Marangkayu Ultimatum PTPN XIII soal Lahan yang Tak Kunjung Dibayar

Tenggarong – Masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), melayangkan ultimatum keras kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

Masyarakat menegaskan bahwa sudah tidak lagi percaya pada janji penyelesaian ganti rugi lahan yang digantung sejak belasan tahun lalu.

Bahkan, masyarakat menyatakan siap mengambil kembali lahan mereka dengan cara apa pun jika perusahaan dan pemerintah terus berdiam diri.

Beredar pernyataan sikap masyarakat yang beredar di media sosial, “Dengan ini kami warga Kecamatan Marangkayu dari dua desa menyatakan sikap. Kami berhenti menyampaikan aspirasi. Kami akan hancurkan bendungan, dan ambil kembali lahan dan rumah kami. Jika pejabat dan aparat berusaha menghalangi kami, maka kami akan nyatakan perang. Hasbunallah wani’mal wakil.”

Koordinator aksi, Nina Iskandar mengungkapkan, keresahan warga bermula sejak 2007, ketika pemerintah dan PTPN XIII berjanji akan membebaskan lahan dengan syarat warga tidak lagi melakukan aktivitas, seperti bersawah maupun mendirikan rumah di atas tanah tersebut.

Namun, janji yang sudah sepakati bersama oleh PTPN XIII dan masyarakat tidak kunjung sepenuhnya ditepati.

Menurut Nina, perusahaan memang sempat membayar sebagian kecil ganti rugi, tetapi nilainya jauh dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

“Sisanya setelah itu tahun 2012 pindah ke provinsi. Gagal, tidak ada pembayaran sama sekali sejak tahun 2012, terakhir itu 2011. Tahun 2012 sudah tidak ada lagi pembayaran mangkrak sampai 2017,” jelasnya.

Dari total Rp 130 miliar, kata Nina, baru sekitar 12 persen yang sudah di ganti rugi oleh perusahaan.

Masalah semakin pelik, ketika PTPN XIII mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang selama ini dikelola warga Sebuntal.

Padahal, lanjutnya, tanah di Sebuntal sejak dulu adalah lahan persawahan, sementara kebun sawit perusahaan berada jauh di Desa Bunga Putih.

“Di Sebuntal itu sawah. Enggak pernah ada HGU PTPN XIII karena mereka kebun sawitnya jauh di Bunga Putih sana,” tegasnya.

Nina mengungkapkan, upaya penyelesaian juga pernah dilakukan dengan membawa perwakilan masyarakat ke Jakarta oleh BPN Kukar.

Dari hasil pertemuan, masyarakat telah dijanjikan akan ada kejelasan, bahkan sempat bertemu pejabat Kementerian ATR/BPN dan mendengar langsung pengakuan bahwa lahan yang mereka kelola bukanlah bagian dari HGU perusahaan.

“Bahkan direktur PTPN dipanggil menteri dan dia bilang memang tidak punya HGU di sana,” ujarnya.

Namun, janji itu tak pernah dituangkan dalam berita acara resmi, masyarakat hanya pulang dengan keyakinan kosong.

“Pulang dengan janji. Katanya nanti PDF dikirim via email, nyatanya tidak ada,” bebernya.

Sejak itu, generasi muda Sebuntal mulai ikut memperjuangkan hak mereka, menggantikan orang tua yang sebagian telah meninggal dunia.

Pada 2024, kekecewaan warga semakin dalam ketika alasan konsinyasi di kedepankan, dana ganti rugi disebut dititipkan ke pengadilan tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.

“Tiba-tiba uang warga enggak dikasih ke warga. Katanya dititipkan ke pengadilan. Setahu saya kalau konsinyasi itu harus ada persetujuan kedua belah pihak. Faktanya tidak ada,” tuturnya.

Sejumlah mediasi dan aksi demonstrasi telah berulang kali digelar, namun hasilnya selalu buntu. Situasi itu membuat warga mengambil sikap paling tegas.

“Kalau kita diam juga mati. Kalau kita melawan juga perang, nanti tetap mati. Jadi, lebih baik mati dengan melawan,” ujarnya.

Menurut Nina, ultimatum masyarakat adalah tanda bahwa ruang dialog sudah tertutup kecuali PTPN XIII berani jujur soal status lahan.

“Langsung saja mereka cabut HGU mereka. Karena mereka sendiri sudah menyatakan tidak punya HGU. Selesai urusan,” pungkasnya. (ak/ko)