Masyarakat Desa Sebuntal Marangkayu Ultimatum PTPN XIII soal Lahan yang Tak Kunjung Dibayar

Tenggarong – Masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), melayangkan ultimatum keras kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

Masyarakat menegaskan bahwa sudah tidak lagi percaya pada janji penyelesaian ganti rugi lahan yang digantung sejak belasan tahun lalu.

Bahkan, masyarakat menyatakan siap mengambil kembali lahan mereka dengan cara apa pun jika perusahaan dan pemerintah terus berdiam diri.

Beredar pernyataan sikap masyarakat yang beredar di media sosial, “Dengan ini kami warga Kecamatan Marangkayu dari dua desa menyatakan sikap. Kami berhenti menyampaikan aspirasi. Kami akan hancurkan bendungan, dan ambil kembali lahan dan rumah kami. Jika pejabat dan aparat berusaha menghalangi kami, maka kami akan nyatakan perang. Hasbunallah wani’mal wakil.”

Koordinator aksi, Nina Iskandar mengungkapkan, keresahan warga bermula sejak 2007, ketika pemerintah dan PTPN XIII berjanji akan membebaskan lahan dengan syarat warga tidak lagi melakukan aktivitas, seperti bersawah maupun mendirikan rumah di atas tanah tersebut.

Namun, janji yang sudah sepakati bersama oleh PTPN XIII dan masyarakat tidak kunjung sepenuhnya ditepati.

Menurut Nina, perusahaan memang sempat membayar sebagian kecil ganti rugi, tetapi nilainya jauh dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

“Sisanya setelah itu tahun 2012 pindah ke provinsi. Gagal, tidak ada pembayaran sama sekali sejak tahun 2012, terakhir itu 2011. Tahun 2012 sudah tidak ada lagi pembayaran mangkrak sampai 2017,” jelasnya.

Dari total Rp 130 miliar, kata Nina, baru sekitar 12 persen yang sudah di ganti rugi oleh perusahaan.

Masalah semakin pelik, ketika PTPN XIII mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang selama ini dikelola warga Sebuntal.

Padahal, lanjutnya, tanah di Sebuntal sejak dulu adalah lahan persawahan, sementara kebun sawit perusahaan berada jauh di Desa Bunga Putih.

“Di Sebuntal itu sawah. Enggak pernah ada HGU PTPN XIII karena mereka kebun sawitnya jauh di Bunga Putih sana,” tegasnya.

Nina mengungkapkan, upaya penyelesaian juga pernah dilakukan dengan membawa perwakilan masyarakat ke Jakarta oleh BPN Kukar.

Dari hasil pertemuan, masyarakat telah dijanjikan akan ada kejelasan, bahkan sempat bertemu pejabat Kementerian ATR/BPN dan mendengar langsung pengakuan bahwa lahan yang mereka kelola bukanlah bagian dari HGU perusahaan.

“Bahkan direktur PTPN dipanggil menteri dan dia bilang memang tidak punya HGU di sana,” ujarnya.

Namun, janji itu tak pernah dituangkan dalam berita acara resmi, masyarakat hanya pulang dengan keyakinan kosong.

“Pulang dengan janji. Katanya nanti PDF dikirim via email, nyatanya tidak ada,” bebernya.

Sejak itu, generasi muda Sebuntal mulai ikut memperjuangkan hak mereka, menggantikan orang tua yang sebagian telah meninggal dunia.

Pada 2024, kekecewaan warga semakin dalam ketika alasan konsinyasi di kedepankan, dana ganti rugi disebut dititipkan ke pengadilan tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.

“Tiba-tiba uang warga enggak dikasih ke warga. Katanya dititipkan ke pengadilan. Setahu saya kalau konsinyasi itu harus ada persetujuan kedua belah pihak. Faktanya tidak ada,” tuturnya.

Sejumlah mediasi dan aksi demonstrasi telah berulang kali digelar, namun hasilnya selalu buntu. Situasi itu membuat warga mengambil sikap paling tegas.

“Kalau kita diam juga mati. Kalau kita melawan juga perang, nanti tetap mati. Jadi, lebih baik mati dengan melawan,” ujarnya.

Menurut Nina, ultimatum masyarakat adalah tanda bahwa ruang dialog sudah tertutup kecuali PTPN XIII berani jujur soal status lahan.

“Langsung saja mereka cabut HGU mereka. Karena mereka sendiri sudah menyatakan tidak punya HGU. Selesai urusan,” pungkasnya. (ak/ko)

Sempat Vakum, Perhiptani Kukar Kini Dipimpin Mantan Bupati Edi Damansyah

Tenggarong – Setelah kepengurusannya sempat vakum sejak 2020, Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali bangkit.

Edi Damansyah resmi dikukuhkan sebagai Ketua Perhiptani Kukar periode 2025-2030, dengan misi utama memperkuat organisasi dan mendorong peningkatan kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di seluruh kecamatan.

Pengukuhan ini digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong pada Rabu (20/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Edi Damansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyuluh pertanian yang telah mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada dirinya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan penyuluh pertanian Kabupaten Kukar yang terhimpun dalam Perhimpunan Penyuluh Pertanian,” ucapnya.

Edi yang juga mantan Bupati Kukar itu menyebut, Perhiptani adalah wadah berhimpunnya para penyuluh pertanian, sebuah organisasi profesi yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan program pembangunan pangan sekaligus meningkatkan kapasitas para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Sebagai ketua, Edi berharap Perhiptani Kukar dapat menjadi organisasi yang maju dan bermanfaat bagi seluruh anggotanya.

Kebangkitan Perhiptani Kukar, menurut Edi, harus menjadi momentum baru setelah sempat mengalami kevakuman.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antaranggota untuk menghadirkan semangat baru, perubahan budaya kerja, dan pola pikir yang adaptif terhadap kebijakan pangan nasional maupun daerah.

“Insya Allah, Perhiptani Kukar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, termasuk Bupati dan jajaran, sehingga Perhiptani menjadi wadah berhimpun PPL yang produktif dan mampu mengambil peran nyata di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan program kerja Perhiptani Kukar akan dibahas dalam rapat kerja mendatang.

Fokus utamanya diarahkan pada penguatan kompetensi PPL melalui pelatihan tambahan maupun pengembangan kapasitas secara swadaya.

Saat ini, Kukar memiliki 130 PPL ASN, ditambah dengan penyuluh swadaya yang juga akan diperkuat perannya dalam mendukung pembangunan pertanian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Taufik mengungkapkan bahwa kepengurusan sebelumnya sempat mengalami kevakuman sejak 2020 dan baru selesai dibentuk lagi pada 2022.

Sehingga, lanjutnya, momentum pengukuhan ini menjadi penting bagi keberlanjutan organisasi perhiptani yang ada di kukar.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi profesi dengan program-program pemerintah.

“Memang tidak mudah, karena satu sisi PPL adalah aparat pemerintah, sementara di sisi lain mereka berada dalam organisasi profesi. Kedua langkah ini harus seirama,” ujarnya.

Dukungan Distanak terhadap Perhiptani di antaranya mencakup peningkatan kapasitas, sarana kerja, dan motivasi bagi penyuluh agar peran mereka di lapangan maksimal.

“Kepemimpinan Pak Edi diharapkan dapat memperkuat peran penyuluh di lapangan dan memperjuangkan kebutuhan serta kesejahteraan anggota Perhiptani,” pungkasnya. (ak/ko)

DLHK Kukar Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jalan KH Ahmad Muksin Tenggarong

Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemangkasan pohon rawan tumbang di Jalan KH Ahmad Muksin, Tenggarong yang merupakan salah satu jalur protokol utama di Tenggarong.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan pengendara yang melintas.

Pemangkasan difokuskan pada pohon-pohon berusia tua dengan batang dan cabang yang rapuh, terutama di beberapa titik yang padat lalu lintas.

Sejak awal 2025, DLHK telah memetakan area rawan dan menjadikan Jalan KH Ahmad Muksin sebagai salah satu prioritas utama untuk mengurangi risiko pohon roboh.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan reaksi atas insiden pohon tumbang di Kecamatan Tenggarong Sebrang yang sempat merenggut nyawa, melainkan bagian dari program tahunan yang sudah direncanakan.

“Prioritas kami adalah pohon yang dekat dengan jalur padat lalu lintas. Selain itu, laporan masyarakat juga menjadi pertimbangan kami,” ujarnya Rabu (20/8/2025).

Ia mengungkapkan, pemangkasan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan tenaga dan anggaran, namun titik-titik paling mendesak tetap menjadi prioritas pihaknya.

“Hanya saja pelaksanaannya bertahap karena keterbatasan tenaga dan anggaran. Jadi kami dahulukan titik yang paling mendesak,”tuturnya.

Pada 2025 ini, kata dia, DLHK Kukar memusatkan pemangkasan di ruas jalan prototal Tenggarong yang ramai dilalui kendaraan.

Ke depan, DLHK berencana memperluas kegiatan serupa ke ruas jalan lain sesuai hasil dari pemetaan risiko.

Slamet juga mengimbau agar masyarakat lebih aktif melaporkan pohon yang dianggap berbahaya, tujuannya agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat oleh DLHK Kukar.

“Kami berharap masyarakat juga aktif melapor jika ada pohon yang dianggap berbahaya. Itu sangat membantu kami menentukan prioritas,” tutupnya. (ak/ko)

UMKM Samarinda Bakal Punya Ruang Khusus di Pusat Perbelanjaan

Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merancang kebijakan untuk memberikan ruang khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai fasilitas komersial.

Kebijakan ini bertujuan agar UMKM tidak tersisih di tengah pesatnya pembangunan pusat perbelanjaan modern.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut pemerintah kota bersama BUMD dan pihak swasta harus menyediakan porsi ruang yang proporsional untuk UMKM. Skema ini akan berlaku di pasar modern, mall, hingga area komersial milik pemerintah.

“Harus ada kepastian, berapa persen dari total luas area komersial yang bisa diakses UMKM. Tapi tentu ini dibicarakan detail agar tidak memberatkan pengelola,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).

Selain ruang promosi, DPRD juga mendorong lahirnya peta zonasi UMKM. Aturan ini nantinya mengatur lokasi, jam operasional, hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Menurut Iswandi, seluruh gagasan tersebut saat ini tengah dimatangkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ia berharap regulasi ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang adil bagi UMKM maupun pelaku usaha besar.

“Tujuannya jelas, agar UMKM bisa berkembang tanpa mengganggu usaha yang sudah ada. Karena itu, dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM harus dilakukan dulu,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Pasca-Kebakaran BIG Mall, DPRD Samarinda Soroti Outlet yang Masih Nekat Buka

Samarinda – Polemik pengelolaan pasca-kebakaran BIG Mall Samarinda terus bergulir. Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pihak pengelola terpaksa ditunda karena kendala listrik, anggota dewan tetap menyoroti sejumlah kejanggalan.

Salah satunya diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Ia mengaku heran lantaran menemukan masih ada outlet di lantai 3 BIG Mall yang beroperasi, padahal area tersebut termasuk terdampak kebakaran.

“Ini yang saya pertanyakan. SOP jelas melarang aktivitas di area terdampak sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Tapi kenyataannya, masih ada outlet yang buka,” kata Ronal dengan nada kecewa, Selasa (19/8/2025).

Pengelola mall beralasan outlet tetap buka karena adanya permintaan pengunjung. Namun, Ronal menilai dalih tersebut tidak masuk akal.

“Kalau memang ada permintaan, mestinya diarahkan ke lantai satu atau dua, bukan di lantai tiga dan empat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menunggu hasil uji laboratorium dan penyelidikan resmi sebelum kawasan terdampak kembali digunakan.

“Big Mall sendiri mengaku masih menunggu hasil uji lab. Jadi kenapa sudah ada outlet yang buka di lokasi kejadian? Ini jelas tidak konsisten,” tambahnya.

Komisi I DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memastikan agenda RDP dengan pengelola BIG Mall tetap akan dilaksanakan setelah penundaan. (adv/hr/ko)

DPRD Samarinda Desak Pemkot Perjelas Status Lahan Insinerator

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya kejelasan status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Menurutnya, polemik yang terjadi selama ini dipicu oleh tuntutan masyarakat agar Pemerintah Kota (Pemkot) menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara transparan.

“Selama ini pemerintah masih bersikukuh tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat biasa. Secara aturan memang harus ada pihak berwenang, misalnya pengadilan, yang meminta dokumen itu,” jelas Samri, Selasa (19/8/2025).

Namun, ia menilai agar persoalan tidak berlarut-larut, Pemkot perlu memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan secara resmi. Dengan begitu, semua pihak akan memperoleh kepastian.

“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Samri menambahkan, sebagian warga mengakui lahan tersebut bukan milik pribadi. Namun mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun tanpa ada gangguan, sehingga merasa memiliki hak, apalagi jika status tanah adalah tanah negara.

Komisi I DPRD, kata Samri, akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemkot untuk meminta klarifikasi.

“Kita tunggu balasan surat dari Pemkot, setelah itu baru ada tindak lanjut dan rekomendasi yang jelas,” pungkasnya. (adv/hr/ko)