Perbaikan yang Belum Tuntas, Jalan Muso Bin Salim dan Danau Murung Masuk Sorotan DPRD Kukar

Tenggarong – Kondisi Jalan Muso Bin Salim dan ruas jalan di kawasan Danau Murung, Kecamatan Tenggarong menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) setelah muncul aduan dari masyarakat dan kelurahan terkait kerusakan jalan yang dinilai membahayakan karena menjadi akses harian masyarakat.

Anggota DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra, mengatakan aduan tersebut mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

DPRD menerima laporan warga tidak hanya terkait Jalan Muso Bin Salim, tetapi juga Danau Murung dan Rondong Demang.

“Terkait masukan yang muncul, termasuk dari Kelurahan Melayu, kami memandang hal itu memang nyata di lapangan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan Jalan Muso Bin Salim merupakan akses vital masyarakat namun kini malah rusak usai diperbaiki beberapa waktu lalu.

“Jalan Muso Bin Salim merupakan akses harian masyarakat. Kondisinya becek, licin saat hujan, dan cukup membahayakan,” tuturnya.

Akbar menyebutkan pihak teknis telah menyampaikan adanya alokasi anggaran peningkatan badan jalan mulai tahun ini, termasuk untuk Jalan Muso Bin Salim.

Namun ia meminta agar penanganan tidak berhenti di satu lokasi.

“Danau Murung dan beberapa ruas jalan lain yang sudah terlanjur dibongkar juga harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar pengerjaan dilakukan hingga tuntas dan tidak berpindah-pindah lokasi sebelum pekerjaan selesai.

“Jika tidak, yang terjadi justru semua jalan di Tenggarong rusak bersamaan tanpa ada yang benar-benar rampung,” kata dia.

Akbar sempat mempertanyakan kepada dinas teknis mengenai skala prioritas pembangunan, mengingat ada ruas jalan yang lama menunggu perbaikan sementara lokasi lain sudah lebih dulu dibangun.

“Kenapa ada ruas jalan yang lebih lama menunggu perbaikan, sementara di lokasi lain justru sudah dilakukan pembangunan fasilitas baru lebih dahulu,” kata dia.

Selain itu, DPRD Kukar menilai perlu pembahasan lanjutan terkait pembangunan jalan yang dinilai masih layak pakai, serta lambatnya penanganan jalan rusak parah.

“Kami ingin mengetahui alasan mengapa jalan-jalan yang kondisinya cukup parah justru terhambat penanganannya selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berharap persoalan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat bersama dinas teknis, mengingat ruas-ruas jalan tersebut bersifat vital dan dilalui masyarakat setiap hari.

“Kami ingin ada kejelasan dan komitmen, karena ini menyangkut keselamatan dan aktivitas masyarakat setiap hari,” pungkasnya. (ak/ko)

1.438 Usulan Pembangunan Mengemuka dalam Musrenbang Kecamatan Tenggarong

Tenggarong – Sebanyak 1.438 usulan pembangunan dari 12 kelurahan dan dua desa mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar di Gedung BPU Kecamatan Tenggarong pada Kamis (5/1/2026).

Forum ini menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

Camat Tenggarong Sukono menyampaikan seluruh rangkaian Musrenbang berjalan lancar dengan tingkat partisipasi yang tinggi dari para pemangku kepentingan.

“Kegiatan Musrenbang ini kita laksanakan sesuai agenda dan berjalan tertib dari pagi sampai siang hari,” tuturnya.

Dalam forum tersebut, seluruh aspirasi dari 12 kelurahan dan dua desa berhasil dihimpun dengan total mencapai 1.438 usulan.

Usulan tersebut mencakup berbagai sektor, seperti infrastruktur, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, ketertiban, hingga fasilitas umum.

“Jumlah usulan yang masuk cukup besar dan itu menunjukkan kebutuhan masyarakat Tenggarong masih sangat beragam,” ujarnya.

Sukono mengungkapkan bahwa usulan paling dominan berada di sektor infrastruktur.

Meskipun, lanjutnya, secara umum kondisi infrastruktur di Kecamatan Tenggarong sudah relatif baik, masih terdapat ruas jalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Ia menuturkan, berdasarkan paparan Dinas Perumahan dan Permukiman, dari total jaringan jalan lebih dari 300 kilometer, sekitar 40 kilometer masih belum tertangani secara optimal.

“Masih ada beberapa ruas jalan yang memang perlu perhatian khusus agar akses masyarakat bisa lebih baik,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi perangkat daerah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni mencapai 386 usulan.

Pemerintah kecamatan berharap seluruh usulan tersebut dapat direalisasikan secara bertahap dalam dua hingga tiga tahun ke depan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

“Kita pahami anggaran tidak bisa mengakomodir semuanya sekaligus, karena itu realisasinya kita dorong bertahap,” jelasnya.

Terkait proses penginputan, dari total 1.438 usulan yang masuk, sementara ini baru sekitar 369 usulan yang berhasil diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Penginputan masih berjalan dan akan kita selesaikan sesuai urutan prioritas yang telah ditetapkan,” kata dia.

Sukono berharap masyarakat dapat memahami hasil Musrenbang yang nantinya direalisasikan pemerintah daerah.

Mengingat banyaknya usulan yang masuk, tidak semuanya dapat diwujudkan dalam satu tahun anggaran.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima hasil Musrenbang ini dengan lapang dada karena pemerintah tetap berupaya memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak,” tutupnya. (ak/ko)

Paulinus Dugis Ingatkan Pemerintah Soal Kejelasan HGU PT BDAM

Tenggarong – Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum Masyarakat Jahab, Paulinus Dugis, mengingatkan pemerintah daerah agar cermat dan teliti dalam memastikan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Budi Duta Agro Makmur (PT. BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

Penegasan ini disampaikan agar proses penyelesaian sengketa lahan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan akibat kekeliruan dalam membaca status hukum penguasaan lahan perusahaan.

Menurut Paulinus, kesepakatan awal terkait pembentukan tim verifikasi lahan antara masyarakat dan perusahaan memang telah tercapai.

Namun, kesepakatan tersebut menurutnya belum sepenuhnya menjamin proses penyelesaian berjalan aman apabila aspek hukum penguasaan lahan tidak dipahami secara utuh sejak awal.

Ia menegaskan, masyarakat pada prinsipnya menyambut baik pembentukan tim verifikasi.

“Harapan warga tim tersebut dapat menjadi instrumen objektif untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung lama dan berulang tanpa kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (4/1/2026).

Lebih lanjut, Paulinus mengungkapkan, dalam pembahasan rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, sempat tercantum ketentuan yang menyebutkan biaya operasional tim akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Skema tersebut langsung menuai penolakan dari masyarakat, warga khawatir sumber pembiayaan yang berasal dari salah satu pihak yang bersengketa akan memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan netralitas tim.

“Kami khawatir ini menimbulkan persepsi tidak netral, bahkan bisa dianggap sebagai gratifikasi,” tuturnya.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Paulinus mendorong agar pembiayaan kegiatan tim dilakukan secara proporsional dan tidak bergantung pada satu pihak.

Jika pemerintah daerah memberikan dukungan, menurutnya, hal itu sebaiknya bersifat terbatas dan tidak menimbulkan relasi kepentingan.

Selain persoalan pembiayaan, ia juga menekankan pentingnya metode kerja tim verifikasi di lapangan.

Proses verifikasi tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian dari pihak masyarakat, tetapi juga harus menuntut perusahaan membuka dasar hukum dan fakta penguasaan lahannya secara nyata.

Dalam hal ini, masyarakat siap menunjukkan lahan serta tanam tumbuh yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Di sisi lain, lanjutnya, perusahaan diminta membuktikan batas-batas HGU secara konkret di lapangan agar dapat diuji secara bersama-sama.

Paulinus juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih jeli dalam membaca status HGU PT. BDAM.

Berdasarkan data yang ia miliki, perusahaan tersebut tercatat memiliki dua HGU, yakni HGU-09 dan HGU-01, dengan salah satunya diduga telah berakhir masa berlakunya.

Ia menilai, apabila status HGU yang tidak lagi aktif tetap dijadikan dasar klaim penguasaan lahan, maka potensi konflik baru sangat terbuka.

Karena itu, ia berharap pemerintah benar-benar mengedepankan data yang sah dan fakta lapangan agar proses verifikasi tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar menjadi solusi akhir bagi sengketa lahan antara warga dan perusahaan.

“Ini penting agar proses verifikasi berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tandasnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Siapkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT BDAM

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah konkret untuk menangani konflik lahan antara warga dan PT Budi Duta Agro Makmur (PT BDAM) di Kecamatan Loa Kulu.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan menyeluruh atas lahan dan tanaman milik warga di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Langkah ini ditempuh setelah sengketa yang berlangsung puluhan tahun belum juga menghasilkan penyelesaian yang jelas.

Lahan yang dipersoalkan selama ini telah dimanfaatkan warga sebagai sumber mata pencaharian, sehingga konflik kepemilikan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Persoalan tersebut tercatat telah muncul sejak akhir 1970-an dan terus berulang hingga sekarang.

Ketidakjelasan batas antara wilayah kelola masyarakat dan area HGU perusahaan membuat konflik agraria ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

Tokoh masyarakat Kelurahan Jahab, Thomas Fasenga, menyampaikan bahwa pembahasan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi pada prinsipnya telah mencapai titik temu.

Meski demikian, masyarakat masih menyimpan keberatan terhadap keterlibatan unsur tertentu dalam struktur tim.

“Tim sudah hampir clear, cuma ada satu yang belum clear. Dari pihak masyarakat menolak tim dari Kelurahan Jahab karena ada beberapa nama yang menurut masyarakat ada catatan khusus,” ujarnya, Rabu (4/1/2026).

Menurut Thomas, penolakan tersebut bukan tanpa alasan, pengalaman pada proses sebelumnya menjadi dasar sikap masyarakat, di mana sejumlah pihak yang diusulkan dinilai tidak mampu menjalankan tugas pendataan dan verifikasi secara objektif, sehingga hasilnya tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah.

Meski demikian, ia menegaskan suara masyarakat tetap diakomodasi dalam komposisi tim.

Sebanyak 16 perwakilan warga dari lima wilayah akan dilibatkan, meliputi Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.

“Kami berharap konflik agraria ini bisa diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, pembentukan tim verifikasi ini dipandang sebagai langkah awal untuk membuka seluruh data secara transparan.

Pemkab Kukar menilai proses verifikasi lapangan menjadi kunci agar penyelesaian sengketa tidak lagi didasarkan pada klaim sepihak.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan pertemuan lanjutan digelar untuk merampungkan struktur tim sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

Setelah SK diterbitkan, tim akan segera menyusun tahapan kerja dan jadwal turun ke lapangan.

Hasil verifikasi tersebut diharapkan menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa tanpa merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah sepakat, baik personel maupun ruang lingkup kerja tim. Yang tadinya hanya masalah tanam tumbuh, sekarang lahan juga masuk,” tutupnya. (ak/ko)

Pemkab Kukar Beri Tenggat Waktu Tambahan untuk Kelengkapan Data Pembayaran Utang Kontraktor

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan tenggat waktu tambahan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak ketiga untuk melengkapi data administrasi sebagai dasar pembayaran utang kepada kontraktor.

Kebijakan ini diambil karena masih terdapat sejumlah kegiatan yang dokumen pendukungnya belum lengkap dalam proses review Inspektorat terhadap pengakuan utang daerah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa 30 Januari 2026 lalu menjadi batas akhir finalisasi Laporan Hasil Review (LHR) oleh Inspektorat.

Hasil review tersebut telah dipresentasikan oleh Inspektur, namun belum seluruh kegiatan dapat ditetapkan karena sebagian OPD belum melengkapi data, khususnya terkait kontrak.

“Prosesnya tentu melalui review terlebih dahulu. Setelah review selesai, baru ada kepastian. Tadi Pak Inspektur sudah mempresentasikan hasilnya kepada saya dan hasilnya sebenarnya sudah ada,” ujarnya saat di hubungi adakaltim.com pada Selasa (3/1/2026).

Ia menyampaikan ketidaklengkapan dokumen tersebut membuat sejumlah kegiatan belum bisa diyakini dan diakui sebagai utang daerah.

Akibatnya, proses pembayaran utang kepada kontraktor belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Masih terdapat beberapa OPD yang datanya belum lengkap, terutama terkait kontrak, sehingga belum bisa diyakini dan diakui sebagai utang,” jelasnya.

Sunggono menegaskan, untuk kegiatan yang sudah dinyatakan fix dan seluruh datanya lengkap, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran.

Namun demikian, ia mengakui tidak semua pihak ketiga mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk kepentingan review.

“Untuk yang sudah dianggap fix dan datanya lengkap, tentu akan kami proses. Tapi memang tidak semua pihak ketiga mampu menyediakan data yang dibutuhkan untuk keperluan review,” kata dia.

Dalam prosesnya nanti, kata dia, setelah proses review selesai dan pengakuan utang ditetapkan, masing-masing OPD wajib membuat pengakuan utang tersebut.

Selanjutnya, OPD mengusulkan perubahan anggaran melalui mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran sesuai ketentuan.

“Setelah semuanya clear, fix, dan sudah diaudit, dananya sudah kami usahakan tersedia, maka pembayaran dapat segera dilakukan. Insya Allah uangnya ada dan bisa langsung dibayarkan,” tegasny.

Terkait kontraktor yang hasil review-nya belum lengkap, Sunggono mengakui adanya dilema dalam pengambilan kebijakan.

Menunggu seluruh data lengkap dikhawatirkan membuat proses pembayaran semakin tertunda, sementara meninggalkan kegiatan yang belum lengkap dapat menimbulkan persoalan baru.

“Kalau menunggu semuanya lengkap, nanti dianggap terlambat. Tapi kalau ditinggal, bisa menimbulkan persoalan baru. Ini yang menjadi pertimbangan kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemkab Kukar memutuskan memberikan waktu tambahan.

Inspektorat, lanjutnya, akan diminta untuk menyurati secara resmi PPTK atau OPD bersama pihak ketiga, dengan batas waktu tertentu agar segera melengkapi data yang masih kurang.

“Jika sampai batas waktu terakhir masih belum dapat dilengkapi, maka kemungkinan akan ditinggalkan. Tapi saat ini masih kami beri kesempatan,” tutupnya. (ak/ko)

Saat Jalur PPPK untuk Pegawai MBG Dibuka, Guru Honorer di Kecamatan Muara Muntai Masih Menunggu Kepastian

Tenggarong – Di tengah menguatnya wacana pembukaan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG), guru honorer di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berada dalam ketidakpastian status.

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kebijakan bagi guru yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kejelasan pengangkatan.

Salah satunya dialami guru honorer di SDN 010 Muara Muntai, Ulfah yang sudah mengajar sejak tahun 2023.

Meski telah sudah mengabdi lebih dari dua tahun, status kepegawaiannya belum berubah.

Beban kerja yang dijalani pun tidak berbeda dengan guru lain yang telah berstatus PPPK.

“Kalau di sekolah, yang masih honor tinggal kami berdua. Saya sama guru PJOK. Wali kelas semuanya sudah PPPK,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Kendala utama yang dihadapi Ulfah bukan pada masa pengabdian, melainkan persoalan administrasi.

Data masa kerja yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum sepenuhnya mencerminkan lama ia mengajar.

“Padahal sudah dua tahun mengabdi, tapi di Dapodik cuma tercatat satu tahun,” jelasnya.

Ulfah memahami bahwa syarat mengikuti seleksi PPPK mensyaratkan masa mengajar minimal serta pencatatan data yang sesuai.

Namun demikian, ia mengeluhkan minimnya pendampingan yang membuat proses tersebut berjalan lambat.

“Katanya sih kalau sudah mengajar dua tahun bisa. Tapi saya juga pernah dengar ada syarat-syarat lain yang susah, cuma saya kurang tahu detailnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pengurusan administrasi, guru honorer diminta mengurus seluruh proses secara mandiri, tidak ada pendampingan khusus dari instansi terkait.

“Ngurusnya ke masing-masing. Nggak ada bantuan khusus,” kata dia.

Untuk mempercepat pembaruan data, guru honorer harus datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar di Tenggarong.

Sedangkan, lanjutnya, jarak dari Muara Muntai ke Tenggarong mencapai sekitar 106 kilometer dengan waktu tempuh hingga tiga jam.

“Kalau mau cepat memang harus datang langsung. Tapi itu butuh dana juga buat bolak-balik. Kalau nggak punya dana, ya nunggu saja kapan di-ACC,” ucap Ulfah.

Di tengah keterbatasan tersebut, Ulfah tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari.

Honor yang diterima sebagai guru honorer diakuinya masih sangat terbatas.

“Kalau saya perempuan mungkin masih bisa dicukup-cukupkan. Tapi kalau laki-laki, mungkin tidak cukup. Namanya juga honor,” katanya.

Munculnya rencana pengangkatan PPPK melalui jalur pegawai MBG memunculkan tanda tanya di kalangan guru honorer.

“Kenapa harus itu dulu ?,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kabar tidak diperpanjangnya seleksi PPPK tahap kedua.

Menurutnya, hal itu semakin mempersempit peluang guru honorer untuk mendapatkan kepastian status.

“Katanya tahap dua nggak diperpanjang. Jadi kayak makin dipersulit,” ucapnya.

Ulfah menegaskan bahwa tugas utama guru honorer tetap mendidik siswa, sama seperti guru lain.

“Padahal tugas yang kita lakukan ya mendidik,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan pengangkatan PPPK ke depan dapat lebih berpihak pada guru honorer yang telah lama mengabdi, proses yang ada diharapkan tidak semakin rumit.

“Harapannya ya dipermudah. Jangan diribetkan,”tandasnya.

Sambil menunggu kepastian tersebut, Ulfah tetap mengajar di SD Negeri 010 Muara Muntai.

Dengan status honorer yang masih melekat, ia terus menjalankan perannya sebagai pendidik. Sembari berharap pengabdiannya mendapat kejelasan di masa mendatang. (ak/ko)